Connect with us

Kolaborasi Program OCSEA UNICEF & Jagai Anakta’, Perkuat Perlindungan Anak di Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-UNICEF melalui Yayasan BaKTI bekerja sama dengan Pemkot Makassar siap menyukseskan Program Online Child Sexual Exploitation And Abuse (OCSEA)/Pelecehan dan Eksploitasi Seksual Anak Secara Online.

Apalagi OCSEA ini sejalan dengan program unggulan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yakni Jagai Anakta’ sejak periode pertama ia menjabat.

Di mana Program Jagai Anakta’ merupakan upaya deteksi dini masalah sosial yang kerap melibatkan anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban kekerasan ataupun kejahatan lainnya dan perlu ditingkatkan.

Kesiapan itu tegas disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar Achi Soleman saat melakukan audiensi bersama UNICEF dan Yayasan BaKTI, di Balai Kota Makassar, Kamis (26/01/2023).

“Jadi ini salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Yayasan BaKTI melalui support UNICEF untuk mendukung program Pemkot Makassar Jagai Anakta’,” kata Achi Soleman.

Jika tidak ada kendala, rencananya Program OCSEA akan mulai berjalan di Kota Makassar pada Februari 2023. Sehingga dalam waktu dekat sebelum launching akan dijadwalkan bertemu dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

“Insya Allah bulan depan (Februari), ini kita sudah sementara proses,” tuturnya.

Dari 13 item kegiatan, lanjut Achi, tahap awal  UNICEF melalui Yayasan BaKTI akan melakukan penguatan deteksi dini di enam kelurahan dan menyasar layanan perlindungan anak di tingkat kelurahan.

“Intinya ini bagus, karena sudah lebih kepada deteksi dini  yang dilakukan masyarakat. Jadi masyarakat jangan berpikir kalau ini biasa ji anak-anak begitu, tapi lebih menyasar jika ada apa-apa ini bentuk deteksi dini dari orang tua atau keluarga,” lanjutnya.

“Jadi dia (Yayasan BaKTI-UNICEF) itu punya program yang menyasar anak, orang tua, guru, dan keluarga. Jadi semua komponen di masyarakat ikut terlibat dalam upaya deteksi dini kekerasan seksual,” tambah Achi.

Perwakilan Yayasan BaKTI, Arafah mengatakan  untuk wilayah Makassar ada enam kelurahan yang akan menjadi intervensi dalam Program OCSEA selama 2023 hingga April 2024.

Tiga kelurahan di Kecamatan Manggala yakni Batua, Manggala, dan Bangkala. Sedangkan di Kecamatan Ujung Tanah yaitu Pattingalloang, Maccini Sombala Kecamatan Tamalate, dan Tamamaung Kecamatan Panakkukang.

“Kelurahan ini sudah kami koordinasikan lebih awal dengan ibu kadis terkait dengan shelter warga, dan kelurahan apa saja yang respon baik pemerintah maupun masyarakatnya sehingga apa yang kita lakukan ini berjalan dengan baik dan lanjut,” paparnya.

Arafah menyebut ada 13 kegiatan inti dalam Program OCSEA. Beberapa diantaranya yakni pelatihan guru yang menyasar guru SD, SMP, dan SMA.
Kegiatan peer share dari guru ke siswa dan peer share siswa terlatih ke anak lainnya dengan menyasar siswa SD, SMP, dan SMA dengan usia 9-17 tahun.

“Termasuk juga pelatihan melibatkan fasilitator masyarakat, parenting orang tua/pengasuh, dan pelatihan anak komunitas,” ungkapnya.

Diketahui, program ini hanya berjalan di empat daerah di Sulawesi Selatan. Yakni, Makassar, Maros, Bone, dan Wajo.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending