Connect with us

Polres Sidrap Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Salah Satu THM

Published

on

Kitasulsel, Sidrap -Terduga Pelaku Pembunuhan Disalah Satu THM di Sidrap Kini Diamankan Polisi ( 27/01/2023).

Tiga terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Tempat Hiburan Malam (THM) TM Cafe dan Bar di Sidrap, telah diamankan aparat Kepolisian .

Terduga pelaku diamankan setelah Ketiganya menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Kamis 26 Januari 2023.

Dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam Press Realese di Lobi Mapolres Sidrap Jum’at (27/01/2023). , terduga pelaku diamankan jenis kelamin laki-laki inisial AF (20), AI (24) dan RP (26) setelah 4×24 jam, pihaknya melakukan pencarian.

“Pelaku melarikan diri selama 4×24 jam, hari Kamis kemarin, Jam 23.00 Wita, terduga pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo di Polres Sidrap,” kata Erwin Syah .

Dijelaskan Kapolres, pada hari kejadian Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, terduga pelaku dan korban sudah berada di Cafe TM yang terletak di Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu.

Saat itu, kata dia, korban dan pelaku masing-masing mengomsumsi Minuman keras (Miras), sekitar pukul 01.20 wita, terjadi kesalah pahaman yang diawali adanya pelemparan botol dari arah meja korban.

“Adanya insiden lemparan botol mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diduga dari arah meja korban, sehingga berujung terjadinya penganiayaan,” ungkapnya.

Pada peristiwa itu, korban LI (30) Laki-laki mengalami luka tusukan Badik dibagian ketiak korban yang menyebabkan meninggal dunia, sementara beberapa rekannya mengalami luka.

Setelah peristiwa itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Nenemallomo untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara terduga pelaku melarikan diri. “Setelah kejadian terduga pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di Rutan Mapolres Sidrap,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, terduga pelaku disangkakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

“Susuai pasal 338, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan ancamaan hukuman penjara selama(lamanya 15 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya. Seorang Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, berinisial LI (30) Laki-laki, tewas dengan luka tikaman di tubuh. LI tewas ditikam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin 23 Januari 2023.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

HUT ke-65 Bank Sulselbar, Bupati Sidrap Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, S.IP., M.M., menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Bank Sulselbar Cabang Sidrap, Selasa (13/1/2026), yang digelar di Kantor Bank Sulselbar Cabang Sidrap.

Kehadiran Bupati Sidrap menjadi wujud nyata dukungan Pemerintah Kabupaten Sidrap terhadap Bank Sulselbar sebagai mitra strategis daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kualitas layanan keuangan kepada masyarakat.

Peringatan HUT ke-65 Bank Sulselbar ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor perbankan dalam menjaga stabilitas ekonomi, mendorong digitalisasi keuangan, serta mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Sidrap.

Acara syukuran turut dihadiri Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Bapenda Sidrap Rohady Ramadhan, Plt. Kepala BKAD Sidrap Sunandar, Camat Maritengngae Andi Surya Praja Hadiningrat, serta sejumlah pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi atas peran Bank Sulselbar sebagai bank pembangunan daerah yang selama ini konsisten hadir mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kabupaten Sidrap.

Menurutnya, sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Bank Sulselbar telah memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat pelayanan perekonomian serta mendukung pengembangan sektor-sektor strategis daerah.

“Bank Sulselbar telah berperan sebagai bank pembangunan daerah yang hadir untuk menumbuhkan ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Sidrap, serta terus bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dalam pelayanan perekonomian,” ujarnya.

Bupati juga berharap Bank Sulselbar terus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, termasuk dalam mempertahankan capaian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) serta menjaga laju pertumbuhan ekonomi daerah.

“Semoga kita mampu mempertahankan TP2DD terbaik dan terus menjaga pertumbuhan ekonomi dengan mendorong sektor pangan, pertanian, perkebunan, UMKM, perdagangan, serta industri hilirisasi,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang Bank Sulselbar Sidrap menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan Pemerintah Kabupaten Sidrap yang selama ini terjalin dengan baik.

Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan sehingga Bank Sulselbar Cabang Sidrap semakin bertumbuh dan mampu memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.

“Dengan sinergi dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sidrap, kami berharap Bank Sulselbar Cabang Sidrap dapat terus bertumbuh, bersinergi, dan bersyariah sesuai dengan tema peringatan HUT tahun ini,” ungkapnya.

Rangkaian kegiatan syukuran HUT ke-65 Bank Sulselbar Cabang Sidrap juga dirangkaikan dengan peluncuran Sistem Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online, yang bertujuan mempermudah dan mempercepat proses pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke bank, sejalan dengan upaya peningkatan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. (*)

Continue Reading

Trending