Polres Sidrap Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Salah Satu THM

Kitasulsel, Sidrap -Terduga Pelaku Pembunuhan Disalah Satu THM di Sidrap Kini Diamankan Polisi ( 27/01/2023).
Tiga terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Tempat Hiburan Malam (THM) TM Cafe dan Bar di Sidrap, telah diamankan aparat Kepolisian .

Terduga pelaku diamankan setelah Ketiganya menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Kamis 26 Januari 2023.
Dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam Press Realese di Lobi Mapolres Sidrap Jum’at (27/01/2023). , terduga pelaku diamankan jenis kelamin laki-laki inisial AF (20), AI (24) dan RP (26) setelah 4×24 jam, pihaknya melakukan pencarian.

“Pelaku melarikan diri selama 4×24 jam, hari Kamis kemarin, Jam 23.00 Wita, terduga pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo di Polres Sidrap,” kata Erwin Syah .
Dijelaskan Kapolres, pada hari kejadian Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, terduga pelaku dan korban sudah berada di Cafe TM yang terletak di Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu.
Saat itu, kata dia, korban dan pelaku masing-masing mengomsumsi Minuman keras (Miras), sekitar pukul 01.20 wita, terjadi kesalah pahaman yang diawali adanya pelemparan botol dari arah meja korban.
“Adanya insiden lemparan botol mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diduga dari arah meja korban, sehingga berujung terjadinya penganiayaan,” ungkapnya.
Pada peristiwa itu, korban LI (30) Laki-laki mengalami luka tusukan Badik dibagian ketiak korban yang menyebabkan meninggal dunia, sementara beberapa rekannya mengalami luka.
Setelah peristiwa itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Nenemallomo untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara terduga pelaku melarikan diri. “Setelah kejadian terduga pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di Rutan Mapolres Sidrap,” jelasnya.
Atas peristiwa itu, terduga pelaku disangkakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.
“Susuai pasal 338, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan ancamaan hukuman penjara selama(lamanya 15 tahun penjara,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya. Seorang Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, berinisial LI (30) Laki-laki, tewas dengan luka tikaman di tubuh. LI tewas ditikam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin 23 Januari 2023.(win)

Kriminal
Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polisi di Pelabuhan Makassar

Kitasulsel–MAKASSAR Unit 2 Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tiga orang diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polresta Pelabuhan Makassar. Penangkapan berlangsung pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan Sulawesi, Kota Makassar.
Kronologi Penangkapan

Kejadian bermula saat tim patroli Unit 2 Perintis Presisi melakukan pengawasan rutin di sekitar kawasan pelabuhan. Petugas mendapati tiga orang yang berboncengan dengan satu unit sepeda motor tanpa mengenakan helm dan memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah senjata tajam dan alat pelontar busur yang disembunyikan pelaku di dalam pakaian dan bawah jok motor.

“Dari tangan ketiga pelaku, kami mengamankan empat senjata tajam jenis busur beserta pelontar, satu bilah keris, dan satu unit handphone,” ujar salah satu anggota Unit 2 Perintis Presisi saat ditemui di lokasi kejadian.
Identitas Pelaku
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
1. Farel (19), buruh, warga Jl. Maccini
2. Resa (20), buruh, warga Jl. Maccini
3. Tiara (24), wanita, bekerja sebagai LC, warga Jl. Karuwisi
Setelah diamankan, ketiganya langsung dibawa ke Markas Komando Dit Samapta Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
4 buah busur lengkap dengan pelontar
1 bilah badik (keris kecil khas Bugis)
1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DD 4610 VR
1 unit handphone merek Vivo
Penyelidikan dan Proses Hukum
Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulsel. Polisi mendalami motif kepemilikan senjata tajam, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan jalanan yang belakangan marak terjadi di wilayah Makassar.
“Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan. Kami dalami apakah senjata tajam itu akan digunakan untuk tindak kejahatan atau hanya dibawa tanpa izin. Yang jelas, tindakan ini sudah melanggar hukum,” tegas salah satu anggota kepolisian.
Polisi menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Kami akan terus meningkatkan patroli malam hari dan melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polda Sulsel,” tambahnya.
Imbauan Kepolisian
Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam di tempat umum, kecuali untuk keperluan pekerjaan dengan izin resmi. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada yang melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi terdekat agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login