Connect with us

Polres Sidrap Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Salah Satu THM

Published

on

Kitasulsel, Sidrap -Terduga Pelaku Pembunuhan Disalah Satu THM di Sidrap Kini Diamankan Polisi ( 27/01/2023).

Tiga terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Tempat Hiburan Malam (THM) TM Cafe dan Bar di Sidrap, telah diamankan aparat Kepolisian .

Terduga pelaku diamankan setelah Ketiganya menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Kamis 26 Januari 2023.

Dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam Press Realese di Lobi Mapolres Sidrap Jum’at (27/01/2023). , terduga pelaku diamankan jenis kelamin laki-laki inisial AF (20), AI (24) dan RP (26) setelah 4×24 jam, pihaknya melakukan pencarian.

“Pelaku melarikan diri selama 4×24 jam, hari Kamis kemarin, Jam 23.00 Wita, terduga pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo di Polres Sidrap,” kata Erwin Syah .

Dijelaskan Kapolres, pada hari kejadian Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, terduga pelaku dan korban sudah berada di Cafe TM yang terletak di Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu.

Saat itu, kata dia, korban dan pelaku masing-masing mengomsumsi Minuman keras (Miras), sekitar pukul 01.20 wita, terjadi kesalah pahaman yang diawali adanya pelemparan botol dari arah meja korban.

“Adanya insiden lemparan botol mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diduga dari arah meja korban, sehingga berujung terjadinya penganiayaan,” ungkapnya.

Pada peristiwa itu, korban LI (30) Laki-laki mengalami luka tusukan Badik dibagian ketiak korban yang menyebabkan meninggal dunia, sementara beberapa rekannya mengalami luka.

Setelah peristiwa itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Nenemallomo untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara terduga pelaku melarikan diri. “Setelah kejadian terduga pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di Rutan Mapolres Sidrap,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, terduga pelaku disangkakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

“Susuai pasal 338, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan ancamaan hukuman penjara selama(lamanya 15 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya. Seorang Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, berinisial LI (30) Laki-laki, tewas dengan luka tikaman di tubuh. LI tewas ditikam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin 23 Januari 2023.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Perkuat Pelayanan Publik, Bupati Luwu Timur Serahkan Puluhan Unit Sarana Prasarana di Momen HKN

Published

on

KITASULSEL-MALILI – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor vital, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pengelolaan lingkungan. Hal ini ditandai dengan penyerahan puluhan unit bantuan sarana dan prasarana (sarpras) secara simbolis oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.

Penyerahan tersebut berlangsung khidmat di sela-sela Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang digelar di Lapangan Pendidikan, Kecamatan Malili, Selasa (20/01/2026).

Komitmen Sektor Pendidikan dan Sosial
Dalam amanatnya, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi daerah. Sebagai wujud nyata, pemerintah menyerahkan dua unit bus sekolah untuk menjamin akses transportasi yang layak bagi siswa.

“Pendidikan adalah investasi masa depan. Memastikan anak-anak kita dapat bersekolah dengan aman merupakan tanggung jawab bersama. Dua unit bus sekolah ini kami serahkan untuk mendukung akses transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi pelajar,” ujar Bupati Irwan.

Selain pendidikan, aspek kemanusiaan juga menjadi prioritas. Penyerahan dua unit mobil jenazah menjadi langkah pemerintah untuk memastikan masyarakat yang sedang berduka mendapatkan layanan yang layak dan cepat.

Transformasi Pengelolaan Sampah dan Kesehatan
Sektor lingkungan hidup mendapat porsi besar dalam pengadaan sarpras kali ini. Bupati menyerahkan mobil sampah dan motor tiga roda untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah terpadu di tingkat kecamatan. Namun, ia mengingatkan bahwa fasilitas saja tidak cukup tanpa peran serta warga.

“Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, mulai dari memilah sampah dari sumbernya hingga menjaga kebersihan lingkungan,” tuturnya.

Di sektor kesehatan, dukungan diberikan kepada tenaga sanitarian melalui pemberian motor operasional guna meningkatkan jangkauan pengawasan sanitasi dan pencegahan penyakit di wilayah Puskesmas.
Pesan Bupati: Rawat dan Manfaatkan Optimal
Menutup sambutannya, Bupati Irwan berharap seluruh bantuan yang bersumber dari anggaran daerah tersebut dapat dijaga dengan baik oleh para penerima manfaat.

“Saya berharap seluruh sarana dan prasarana ini dapat dimanfaatkan secara optimal, dirawat dengan baik, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Teruslah menjadi teladan dan penggerak perubahan positif di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Daftar Penyerahan Sarana dan Prasarana:
Berikut adalah rincian bantuan yang diserahkan pada upacara HKN 2026:
* 4 Unit Mobil Sampah: Diserahkan kepada Camat Wasuponda, Camat Angkona, Camat Tomoni Timur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
* 11 Unit Motor Tiga Roda: Diserahkan untuk operasional di 11 Kecamatan.
* 4 Motor Operasional Tenaga Sanitarian: Dialokasikan untuk Puskesmas Parumpanai, Puskesmas Nuha, Puskesmas Bantilang, dan Puskesmas Wotu.
* 1 Unit Mobil Pelayanan Keliling.
* 2 Unit Mobil Jenazah.
* 2 Unit Bus Sekolah.

Continue Reading

Trending