Connect with us

Polres Sidrap Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Salah Satu THM

Published

on

Kitasulsel, Sidrap -Terduga Pelaku Pembunuhan Disalah Satu THM di Sidrap Kini Diamankan Polisi ( 27/01/2023).

Tiga terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Tempat Hiburan Malam (THM) TM Cafe dan Bar di Sidrap, telah diamankan aparat Kepolisian .

Terduga pelaku diamankan setelah Ketiganya menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Kamis 26 Januari 2023.

Dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam Press Realese di Lobi Mapolres Sidrap Jum’at (27/01/2023). , terduga pelaku diamankan jenis kelamin laki-laki inisial AF (20), AI (24) dan RP (26) setelah 4×24 jam, pihaknya melakukan pencarian.

“Pelaku melarikan diri selama 4×24 jam, hari Kamis kemarin, Jam 23.00 Wita, terduga pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo di Polres Sidrap,” kata Erwin Syah .

Dijelaskan Kapolres, pada hari kejadian Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, terduga pelaku dan korban sudah berada di Cafe TM yang terletak di Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu.

Saat itu, kata dia, korban dan pelaku masing-masing mengomsumsi Minuman keras (Miras), sekitar pukul 01.20 wita, terjadi kesalah pahaman yang diawali adanya pelemparan botol dari arah meja korban.

“Adanya insiden lemparan botol mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diduga dari arah meja korban, sehingga berujung terjadinya penganiayaan,” ungkapnya.

Pada peristiwa itu, korban LI (30) Laki-laki mengalami luka tusukan Badik dibagian ketiak korban yang menyebabkan meninggal dunia, sementara beberapa rekannya mengalami luka.

Setelah peristiwa itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Nenemallomo untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara terduga pelaku melarikan diri. “Setelah kejadian terduga pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di Rutan Mapolres Sidrap,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, terduga pelaku disangkakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

“Susuai pasal 338, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan ancamaan hukuman penjara selama(lamanya 15 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya. Seorang Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, berinisial LI (30) Laki-laki, tewas dengan luka tikaman di tubuh. LI tewas ditikam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin 23 Januari 2023.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Matangkan Persiapan Pekan Leadership Spiritual ASN Ber-AKHLAK 2026

Published

on

Kitasulsel–Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pekan Leadership Spiritual ASN Ber-AKHLAK yang dijadwalkan berlangsung pada 22–28 Februari 2026. Kegiatan penguatan kapasitas aparatur ini dirancang secara lintas sektor dengan melibatkan sekitar 900 peserta dari berbagai perangkat daerah.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemprov Sulsel, Prof. Muhammad Jufri, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aspek krusial yang harus dipersiapkan secara terkoordinasi oleh seluruh perangkat daerah terkait.

Fokus persiapan meliputi pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, pendidikan karakter, serta penguatan wawasan kebangsaan.

“Panitia kerja ditetapkan hari ini, dan pelaksanaan kegiatan akan melibatkan sekitar 900 peserta,” ujar Prof. Jufri dalam rapat koordinasi persiapan kegiatan.

Ia menambahkan, kegiatan ini akan menghadirkan narasumber eksternal dari berbagai institusi strategis, seperti Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi, Kodam, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna memperkuat substansi materi yang akan diterima peserta.

Sementara itu, Staf Khusus Gubernur Sulsel, Irwan, ST, menegaskan bahwa penyusunan pemateri sangat bergantung pada rundown kegiatan yang telah dirancang secara sistematis dan terstruktur.

Menurutnya, terdapat enam klaster materi utama yang akan disampaikan selama pelaksanaan kegiatan.

“Ini bukan hanya menghadirkan pemateri, tetapi juga modul pembelajaran yang terstruktur,” jelasnya.

Enam klaster materi tersebut meliputi keuangan dan perbendaharaan, pengadaan barang dan jasa, aspek hukum dan antikorupsi, wawasan kebangsaan, pendidikan karakter dan akhlak, serta hafalan Juz 30 sebagai bagian dari penguatan spiritual Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari sisi pengamanan, Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis, memastikan seluruh peserta akan berada dalam pengawasan ketat selama kegiatan berlangsung. Satpol PP akan menerapkan sistem pengaturan keluar-masuk lokasi kegiatan secara terbatas.

“Kami pastikan tidak ada peserta yang meninggalkan kegiatan tanpa pengawasan dan izin,” tegasnya.

Sementara itu, kesiapan layanan kesehatan disampaikan oleh Perwakilan Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel, Aradadi. Sebanyak delapan rumah sakit milik Pemprov Sulsel disiapkan untuk mendukung kegiatan tersebut, dengan tambahan rumah sakit rujukan terdekat seperti RS Pertamina, RS Sayang Rakyat, RS Daya, dan RS Wahidin untuk penanganan kondisi darurat.

Dukungan penyebarluasan informasi juga disampaikan oleh Kabid Humas Dinas Kominfo-SP Pemprov Sulsel, Fitra. Ia menegaskan bahwa publikasi kegiatan akan dilakukan secara berkelanjutan selama pelaksanaan berlangsung.

“Ini kegiatan InsyaAllah setiap saat akan disampaikan kepada khalayak,” tuturnya.

Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai perangkat daerah, di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat Daerah, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Umum, Dinas Kominfo SP, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan. Turut hadir pula Staf Khusus Gubernur Sulsel Rahmat Hidayat, Irwan, ST, dan Haerudin Nurman.

Continue Reading

Trending