Connect with us

Polres Sidrap Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Salah Satu THM

Published

on

Kitasulsel, Sidrap -Terduga Pelaku Pembunuhan Disalah Satu THM di Sidrap Kini Diamankan Polisi ( 27/01/2023).

Tiga terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Tempat Hiburan Malam (THM) TM Cafe dan Bar di Sidrap, telah diamankan aparat Kepolisian .

Terduga pelaku diamankan setelah Ketiganya menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Kamis 26 Januari 2023.

Dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam Press Realese di Lobi Mapolres Sidrap Jum’at (27/01/2023). , terduga pelaku diamankan jenis kelamin laki-laki inisial AF (20), AI (24) dan RP (26) setelah 4×24 jam, pihaknya melakukan pencarian.

“Pelaku melarikan diri selama 4×24 jam, hari Kamis kemarin, Jam 23.00 Wita, terduga pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo di Polres Sidrap,” kata Erwin Syah .

Dijelaskan Kapolres, pada hari kejadian Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, terduga pelaku dan korban sudah berada di Cafe TM yang terletak di Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu.

Saat itu, kata dia, korban dan pelaku masing-masing mengomsumsi Minuman keras (Miras), sekitar pukul 01.20 wita, terjadi kesalah pahaman yang diawali adanya pelemparan botol dari arah meja korban.

“Adanya insiden lemparan botol mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diduga dari arah meja korban, sehingga berujung terjadinya penganiayaan,” ungkapnya.

Pada peristiwa itu, korban LI (30) Laki-laki mengalami luka tusukan Badik dibagian ketiak korban yang menyebabkan meninggal dunia, sementara beberapa rekannya mengalami luka.

Setelah peristiwa itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Nenemallomo untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara terduga pelaku melarikan diri. “Setelah kejadian terduga pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di Rutan Mapolres Sidrap,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, terduga pelaku disangkakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

“Susuai pasal 338, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan ancamaan hukuman penjara selama(lamanya 15 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya. Seorang Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, berinisial LI (30) Laki-laki, tewas dengan luka tikaman di tubuh. LI tewas ditikam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin 23 Januari 2023.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Jubir IKN Troy Pantouw Ditemukan Meninggal di Rusun ASN IKN, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan

Published

on

Kitasulsel–KALTIM – Kabar duka datang dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik atau Jubir IKN, Troy Harold Yohanes Pantouw, ditemukan meninggal dunia di Rusun ASN di IKN, Kalimantan Timur, Sabtu (25/7).

Kapolresta IKN, Kombes Pol Supriyanto, menjelaskan dari keterangan saksi, almarhum memang sudah mengeluhkan sakit sejak beberapa hari terakhir sebelum meninggal.

“Hasil pemeriksaan saksi bahwa almarhum mengalami sakit nyeri lambung sejak 3 hari yang lalu sebelum meninggal,” kata Supriyanto saat dikonfirmasi, Minggu (26/7).

Polisi memastikan, dari hasil pemeriksaan awal dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Hasil pemeriksaan olah TKP tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh almarhum,” tegasnya.

Sebelumnya, kabar meninggalnya Troy dikonfirmasi oleh Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Manajemen Kebijakan dan Strategi Konstruksi, Danis Hidayat Sumadilaga.

“Benar [Troy Pantouw meninggal dunia],” jelas Danis kepada media.

Kata Danis, Troy mengembuskan napas terakhirnya di rusun IKN pada siang hari.

Sekilas Sosok Troy Pantouw

Troy Pantouw dikenal sebagai sosok senior di dunia komunikasi dan media. Ia mengawali kariernya sebagai reporter di Surabaya pada tahun 1988-1992. Beranjak dari situ, ia banyak berkecimpung di dunia media dan advokasi.

Hingga pada tahun 2022, Troy berkarier sebagai Chief of Advocacy, Campaign, Communication, Media di Save the Children Indonesia.

Pada Maret 2023 sampai saat ini, Troy mengawali babak baru sebagai Chief of Public Communication Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Di posisi tersebut, ia menjadi salah satu juru bicara utama yang aktif menyampaikan perkembangan pembangunan IKN kepada publik.

Kepergian Troy meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar Otorita IKN.

Continue Reading

Trending