Connect with us

Polres Sidrap Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Salah Satu THM

Published

on

Kitasulsel, Sidrap -Terduga Pelaku Pembunuhan Disalah Satu THM di Sidrap Kini Diamankan Polisi ( 27/01/2023).

Tiga terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Tempat Hiburan Malam (THM) TM Cafe dan Bar di Sidrap, telah diamankan aparat Kepolisian .

Terduga pelaku diamankan setelah Ketiganya menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Kamis 26 Januari 2023.

Dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam Press Realese di Lobi Mapolres Sidrap Jum’at (27/01/2023). , terduga pelaku diamankan jenis kelamin laki-laki inisial AF (20), AI (24) dan RP (26) setelah 4×24 jam, pihaknya melakukan pencarian.

“Pelaku melarikan diri selama 4×24 jam, hari Kamis kemarin, Jam 23.00 Wita, terduga pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo di Polres Sidrap,” kata Erwin Syah .

Dijelaskan Kapolres, pada hari kejadian Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, terduga pelaku dan korban sudah berada di Cafe TM yang terletak di Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu.

Saat itu, kata dia, korban dan pelaku masing-masing mengomsumsi Minuman keras (Miras), sekitar pukul 01.20 wita, terjadi kesalah pahaman yang diawali adanya pelemparan botol dari arah meja korban.

“Adanya insiden lemparan botol mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diduga dari arah meja korban, sehingga berujung terjadinya penganiayaan,” ungkapnya.

Pada peristiwa itu, korban LI (30) Laki-laki mengalami luka tusukan Badik dibagian ketiak korban yang menyebabkan meninggal dunia, sementara beberapa rekannya mengalami luka.

Setelah peristiwa itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Nenemallomo untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara terduga pelaku melarikan diri. “Setelah kejadian terduga pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di Rutan Mapolres Sidrap,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, terduga pelaku disangkakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

“Susuai pasal 338, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan ancamaan hukuman penjara selama(lamanya 15 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya. Seorang Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, berinisial LI (30) Laki-laki, tewas dengan luka tikaman di tubuh. LI tewas ditikam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin 23 Januari 2023.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

Era Baru Voli Makassar, Supratman Resmi Nahkodai PBVSI Periode 2026–2030

Published

on

Kitasulsel—Makassar – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Makassar resmi menggelar Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) di Hotel Lynt Makassar, Rabu (24/6/2026). Forum tersebut menjadi momentum penting bagi perkembangan olahraga bola voli di Kota Makassar melalui pemilihan kepengurusan baru periode 2026–2030.

Muskotlub dihadiri oleh ketua KONI Kota makassar jajaran pengurus PBVSI Sulsel dan Kota Makassar,Pengurus KONI serta perwakilan dari 15 klub bola voli yang memiliki hak suara dalam forum tersebut. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan semangat untuk memajukan prestasi bola voli di Kota Daeng.

Dalam proses pemilihan, Supratman tampil sebagai calon tunggal dan secara aklamasi ditetapkan sebagai Ketua PBVSI Kota Makassar periode 2026–2030.

Terpilihnya Supratman membawa harapan baru bagi pembinaan dan pengembangan olahraga bola voli di Makassar. Sosok yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Makassar itu dinilai memiliki kapasitas dan jaringan yang dapat mendorong kemajuan organisasi serta peningkatan prestasi atlet voli daerah.

Usai ditetapkan sebagai ketua terpilih, Supratman menyampaikan komitmennya untuk membawa PBVSI Kota Makassar menjadi organisasi yang lebih progresif dan berorientasi pada pembinaan atlet secara berkelanjutan.

Menurutnya, salah satu fokus utama kepengurusan yang akan datang adalah memperkuat pembinaan usia dini sebagai fondasi lahirnya atlet-atlet berbakat yang mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.

Selain itu, PBVSI Makassar juga akan mendorong penyelenggaraan kompetisi-kompetisi lokal secara rutin guna memberikan ruang bagi atlet muda untuk mengembangkan kemampuan dan menambah jam terbang pertandingan.

“Ini amanah yang akan kami emban sebaik mungkin dan semoga berdampak pada perkembangan bola voli di Kota Makassar dan Sulawesi Selatan pada umumnya,” ujar Supratman.

Ia menambahkan, sinergi antara pengurus, klub, pelatih, atlet, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan olahraga menjadi kunci dalam membangun ekosistem bola voli yang kuat dan berprestasi.

Dengan kepemimpinan baru ini, PBVSI Kota Makassar diharapkan mampu melahirkan program-program pembinaan yang lebih terarah, meningkatkan kualitas kompetisi daerah, serta mengantarkan atlet-atlet Makassar tampil kompetitif di berbagai ajang tingkat provinsi maupun nasional.

Muskotlub PBVSI Makassar 2026 menjadi titik awal konsolidasi organisasi untuk mewujudkan visi menjadikan Makassar sebagai salah satu pusat pengembangan olahraga bola voli yang diperhitungkan di Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur.

Continue Reading

Trending