Connect with us

Polres Sidrap Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Salah Satu THM

Published

on

Kitasulsel, Sidrap -Terduga Pelaku Pembunuhan Disalah Satu THM di Sidrap Kini Diamankan Polisi ( 27/01/2023).

Tiga terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Tempat Hiburan Malam (THM) TM Cafe dan Bar di Sidrap, telah diamankan aparat Kepolisian .

Terduga pelaku diamankan setelah Ketiganya menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Kamis 26 Januari 2023.

Dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam Press Realese di Lobi Mapolres Sidrap Jum’at (27/01/2023). , terduga pelaku diamankan jenis kelamin laki-laki inisial AF (20), AI (24) dan RP (26) setelah 4×24 jam, pihaknya melakukan pencarian.

“Pelaku melarikan diri selama 4×24 jam, hari Kamis kemarin, Jam 23.00 Wita, terduga pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo di Polres Sidrap,” kata Erwin Syah .

Dijelaskan Kapolres, pada hari kejadian Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, terduga pelaku dan korban sudah berada di Cafe TM yang terletak di Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu.

Saat itu, kata dia, korban dan pelaku masing-masing mengomsumsi Minuman keras (Miras), sekitar pukul 01.20 wita, terjadi kesalah pahaman yang diawali adanya pelemparan botol dari arah meja korban.

“Adanya insiden lemparan botol mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diduga dari arah meja korban, sehingga berujung terjadinya penganiayaan,” ungkapnya.

Pada peristiwa itu, korban LI (30) Laki-laki mengalami luka tusukan Badik dibagian ketiak korban yang menyebabkan meninggal dunia, sementara beberapa rekannya mengalami luka.

Setelah peristiwa itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Nenemallomo untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara terduga pelaku melarikan diri. “Setelah kejadian terduga pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di Rutan Mapolres Sidrap,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, terduga pelaku disangkakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

“Susuai pasal 338, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan ancamaan hukuman penjara selama(lamanya 15 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya. Seorang Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, berinisial LI (30) Laki-laki, tewas dengan luka tikaman di tubuh. LI tewas ditikam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin 23 Januari 2023.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Fun Run Juara Semarakkan Hari Jadi ke-23 Luwu Timur, Kisah Pepina dan Dua Pelari Cilik Curi Perhatian

Published

on

Kitasulsel–MALILI – Kemeriahan dan semangat kebersamaan mewarnai pelaksanaan Fun Run Juara dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-23 Kabupaten Luwu Timur. Ribuan peserta memadati kawasan Bundaran Batara Guru, Malili, Ahad (21/6/2026).

Kegiatan olahraga rekreasi tersebut tidak hanya menjadi ajang menjaga kebugaran, tetapi juga menghadirkan berbagai cerita inspiratif. Peserta tampil dengan beragam kostum unik dan kreatif, menjadikan suasana semakin meriah.

Salah satu kisah yang mencuri perhatian datang dari Pepina, peserta asal Sorowako yang berhasil meraih penghargaan Best Kostum. Dengan keterbatasan sebagai penyandang tunarungu dan tunawicara, Pepina tetap menunjukkan semangat luar biasa untuk ikut merayakan momen spesial Hari Jadi Luwu Timur ke-23.

Pepina datang seorang diri ke Malili dengan mengenakan kostum kreasi bernuansa etnik. Baginya, kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk menikmati kebersamaan bersama masyarakat.

“Saya datang sendiri ke sini untuk bersenang-senang bersama di hari ulang tahun Lutim ke-23. Saya senang bisa ikut kegiatan ini,” ungkap Pepina melalui tulisan saat diwawancarai.

Selain Pepina, peserta lain yang juga mendapatkan perhatian adalah Khamrul yang tampil menggunakan kostum Badut Halloween. Ia menilai Fun Run Juara menjadi wadah positif untuk berkumpul dan menikmati suasana perayaan bersama masyarakat.

“Ini temanya fun run, jadi kita datang untuk bersenang-senang dengan pakaian kostum yang membahagiakan. Semoga kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan dari tahun ke tahun,” ujar Khamrul.

Keseruan kegiatan juga semakin terasa dengan hadirnya dua pelari cilik bersaudara asal Morowali Utara, yakni Agra (7) dan Adna (6). Keduanya datang bersama orang tua mereka secara khusus untuk mengikuti Fun Run Juara.

Meski masih berusia dini, kedua anak tersebut berhasil menyelesaikan rute lari sepanjang 7,5 kilometer dari garis start hingga garis finish. Dengan wajah penuh kegembiraan, Agra dan Adna tampak menikmati setiap perjalanan selama kegiatan berlangsung.

Fun Run Juara menjadi bukti bahwa perayaan Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat dari berbagai kalangan untuk berpartisipasi dan berbagi kebahagiaan.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak memperkuat semangat hidup sehat, mempererat hubungan sosial, serta menumbuhkan rasa bangga terhadap daerah.

Momentum Hari Jadi ke-23 Kabupaten Luwu Timur pun semakin terasa istimewa dengan hadirnya ribuan peserta yang membawa semangat kebersamaan, kreativitas, dan energi positif bagi Bumi Batara Guru.

Continue Reading

Trending