Connect with us

Polres Sidrap Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Salah Satu THM

Published

on

Kitasulsel, Sidrap -Terduga Pelaku Pembunuhan Disalah Satu THM di Sidrap Kini Diamankan Polisi ( 27/01/2023).

Tiga terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Tempat Hiburan Malam (THM) TM Cafe dan Bar di Sidrap, telah diamankan aparat Kepolisian .

Terduga pelaku diamankan setelah Ketiganya menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Kamis 26 Januari 2023.

Dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam Press Realese di Lobi Mapolres Sidrap Jum’at (27/01/2023). , terduga pelaku diamankan jenis kelamin laki-laki inisial AF (20), AI (24) dan RP (26) setelah 4×24 jam, pihaknya melakukan pencarian.

“Pelaku melarikan diri selama 4×24 jam, hari Kamis kemarin, Jam 23.00 Wita, terduga pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo di Polres Sidrap,” kata Erwin Syah .

Dijelaskan Kapolres, pada hari kejadian Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, terduga pelaku dan korban sudah berada di Cafe TM yang terletak di Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu.

Saat itu, kata dia, korban dan pelaku masing-masing mengomsumsi Minuman keras (Miras), sekitar pukul 01.20 wita, terjadi kesalah pahaman yang diawali adanya pelemparan botol dari arah meja korban.

“Adanya insiden lemparan botol mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diduga dari arah meja korban, sehingga berujung terjadinya penganiayaan,” ungkapnya.

Pada peristiwa itu, korban LI (30) Laki-laki mengalami luka tusukan Badik dibagian ketiak korban yang menyebabkan meninggal dunia, sementara beberapa rekannya mengalami luka.

Setelah peristiwa itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Nenemallomo untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara terduga pelaku melarikan diri. “Setelah kejadian terduga pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di Rutan Mapolres Sidrap,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, terduga pelaku disangkakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

“Susuai pasal 338, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan ancamaan hukuman penjara selama(lamanya 15 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya. Seorang Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, berinisial LI (30) Laki-laki, tewas dengan luka tikaman di tubuh. LI tewas ditikam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin 23 Januari 2023.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Aspirasi Perubahan Menggema di Muktamar NU 2026, Prof. Nazaruddin Umar Dinilai Mampu Bawa NU Mendunia

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 2026, dukungan terhadap Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nazaruddin Umar, sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 terus menguat dari berbagai daerah, terutama dari kawasan Indonesia Timur.

Sejumlah tokoh dan kader NU menilai sosok Nazaruddin Umar memiliki kapasitas yang lengkap untuk memimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Selain dikenal sebagai ulama, akademisi, dan cendekiawan Muslim, ia juga dinilai memiliki pengalaman organisasi yang panjang serta mampu menjembatani berbagai kalangan di lingkungan Nahdliyin.

Dalam materi sosialisasi yang beredar di kalangan warga NU, Prof. Nazaruddin Umar disebut sebagai kader NU yang telah aktif sejak masa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), kemudian berkiprah di PWNU Sulawesi Selatan hingga dipercaya menjadi bagian dari kepengurusan PBNU.

Selain rekam jejak organisasi, pengalamannya sebagai pengasuh pesantren, akademisi, serta pernah menjabat Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi nilai tambah yang dinilai memperkuat kapasitas kepemimpinannya.

Pendukungnya juga menilai Prof. Nazaruddin Umar memiliki jaringan internasional yang luas serta pengalaman dalam membangun dialog keagamaan di tingkat nasional maupun global. Hal itu dianggap menjadi modal penting untuk membawa NU semakin berperan di panggung dunia tanpa meninggalkan akar tradisi Ahlussunnah wal Jamaah.

Salah satu poin yang banyak disuarakan adalah besarnya dukungan dari wilayah luar Pulau Jawa, khususnya Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua. Mereka berharap kepemimpinan PBNU ke depan semakin mampu mengakomodasi aspirasi warga NU di berbagai daerah dan memperkuat pemerataan pembangunan organisasi.

Para pendukung juga menilai NU memerlukan kepemimpinan yang dekat dengan akar rumput, memahami dinamika daerah, serta mampu memperkuat persatuan warga Nahdliyin di tengah berbagai tantangan zaman.

Dalam materi dukungan tersebut turut disampaikan harapan agar NU dipimpin oleh sosok yang memiliki wawasan keilmuan luas, pengalaman organisasi yang matang, kepemimpinan yang merakyat, dan mampu menjaga kemandirian organisasi.

“NU membutuhkan energi baru, kepemimpinan yang merakyat, serta arah organisasi yang lebih visioner agar mampu menjawab tantangan masa depan,” demikian salah satu pesan yang disampaikan dalam materi kampanye dukungan tersebut.

Meski demikian, penentuan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 sepenuhnya akan menjadi kewenangan para peserta Muktamar NU 2026 melalui mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.

Muktamar NU mendatang diperkirakan menjadi momentum penting dalam menentukan arah organisasi lima tahun ke depan, termasuk memperkuat peran NU sebagai organisasi keagamaan yang moderat, inklusif, serta berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan perdamaian dunia.

Continue Reading

Trending