Connect with us

Polres Sidrap Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Salah Satu THM

Published

on

Kitasulsel, Sidrap -Terduga Pelaku Pembunuhan Disalah Satu THM di Sidrap Kini Diamankan Polisi ( 27/01/2023).

Tiga terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Tempat Hiburan Malam (THM) TM Cafe dan Bar di Sidrap, telah diamankan aparat Kepolisian .

Terduga pelaku diamankan setelah Ketiganya menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Kamis 26 Januari 2023.

Dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam Press Realese di Lobi Mapolres Sidrap Jum’at (27/01/2023). , terduga pelaku diamankan jenis kelamin laki-laki inisial AF (20), AI (24) dan RP (26) setelah 4×24 jam, pihaknya melakukan pencarian.

“Pelaku melarikan diri selama 4×24 jam, hari Kamis kemarin, Jam 23.00 Wita, terduga pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo di Polres Sidrap,” kata Erwin Syah .

Dijelaskan Kapolres, pada hari kejadian Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, terduga pelaku dan korban sudah berada di Cafe TM yang terletak di Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu.

Saat itu, kata dia, korban dan pelaku masing-masing mengomsumsi Minuman keras (Miras), sekitar pukul 01.20 wita, terjadi kesalah pahaman yang diawali adanya pelemparan botol dari arah meja korban.

“Adanya insiden lemparan botol mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diduga dari arah meja korban, sehingga berujung terjadinya penganiayaan,” ungkapnya.

Pada peristiwa itu, korban LI (30) Laki-laki mengalami luka tusukan Badik dibagian ketiak korban yang menyebabkan meninggal dunia, sementara beberapa rekannya mengalami luka.

Setelah peristiwa itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Nenemallomo untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara terduga pelaku melarikan diri. “Setelah kejadian terduga pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di Rutan Mapolres Sidrap,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, terduga pelaku disangkakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

“Susuai pasal 338, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan ancamaan hukuman penjara selama(lamanya 15 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya. Seorang Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, berinisial LI (30) Laki-laki, tewas dengan luka tikaman di tubuh. LI tewas ditikam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin 23 Januari 2023.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Tak Kuasa Menahan Haru, Bupati Sidrap Menangis di Depan Jamaah: Ini Perjuangan Kita Bersama

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Suasana haru menyelimuti pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Stadion Ganggawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), saat Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif (SAR), tak kuasa menahan air mata di hadapan ribuan jamaah, Minggu pagi.

Momentum sakral tersebut menjadi ruang refleksi sekaligus ungkapan rasa syukur atas perjalanan pembangunan Sidrap yang terus menunjukkan progres positif. Di hadapan masyarakat, Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kebersamaan seluruh elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati SAR memaparkan berbagai capaian strategis selama satu tahun terakhir. Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Sidrap berhasil meraih sekitar 30 penghargaan tingkat nasional, yang menjadi indikator keberhasilan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Ini bukan kerja saya sendiri, ini adalah kerja kita semua. Kebersamaan inilah yang menjadi kekuatan Sidrap,” ucapnya dengan suara bergetar.

Ia juga menyoroti peningkatan indeks pendapatan masyarakat yang menunjukkan tren positif, sebagai dampak dari berbagai program pembangunan dan penguatan ekonomi lokal.

Di sektor infrastruktur, Syaharuddin menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembangunan jalan di 11 kecamatan yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029, guna memperkuat konektivitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah upaya merubah stigma negatif terhadap Sidrap melalui konsep “Sidrap 5 S”, yang kini menjadi arah baru pembangunan daerah.

Adapun makna “Sidrap 5 S” yang ditegaskan Bupati SAR meliputi:

  • Sidrap Aman dan Religius — menciptakan lingkungan yang kondusif, damai, serta memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan masyarakat.
  • Sidrap Maju dan Sejahtera — mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
  • Sidrap Berkah — menghadirkan keberkahan dalam setiap program pembangunan dengan landasan nilai spiritual dan kebersamaan.
  • Sidrap Bercahaya — menjadikan Sidrap sebagai daerah yang tercerahkan, baik dari sisi pendidikan, inovasi, maupun pembangunan karakter.
  • Sidrap Bersih — membangun budaya hidup bersih, tertib, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Lebih jauh, ia memaparkan visi besar menjadikan Sidrap sebagai lumbung beras dan telur nasional, serta pengembangan energi terbarukan. Bahkan, ia juga menegaskan komitmen untuk menjadikan Sidrap sebagai lumbung penghafal Al-Qur’an.

“Kita ingin Sidrap bukan hanya maju secara ekonomi, tapi juga kuat secara iman dan akhlak,” tegasnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan yang telah diberikan.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sidrap, saya mengucapkan terima kasih atas semua dukunganta. InsyaAllah kami akan terus bekerja untuk Sidrap yang lebih baik,” pungkasnya.

Tangis haru Bupati SAR di hadapan ribuan jamaah menjadi simbol kuat bahwa pembangunan Sidrap tidak hanya berorientasi pada capaian fisik, tetapi juga dilandasi rasa cinta, pengabdian, dan kebersamaan menuju masa depan yang lebih baik.

Continue Reading

Trending