Connect with us

Polres Sidrap Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Salah Satu THM

Published

on

Kitasulsel, Sidrap -Terduga Pelaku Pembunuhan Disalah Satu THM di Sidrap Kini Diamankan Polisi ( 27/01/2023).

Tiga terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Tempat Hiburan Malam (THM) TM Cafe dan Bar di Sidrap, telah diamankan aparat Kepolisian .

Terduga pelaku diamankan setelah Ketiganya menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Kamis 26 Januari 2023.

Dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam Press Realese di Lobi Mapolres Sidrap Jum’at (27/01/2023). , terduga pelaku diamankan jenis kelamin laki-laki inisial AF (20), AI (24) dan RP (26) setelah 4×24 jam, pihaknya melakukan pencarian.

“Pelaku melarikan diri selama 4×24 jam, hari Kamis kemarin, Jam 23.00 Wita, terduga pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo di Polres Sidrap,” kata Erwin Syah .

Dijelaskan Kapolres, pada hari kejadian Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, terduga pelaku dan korban sudah berada di Cafe TM yang terletak di Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu.

Saat itu, kata dia, korban dan pelaku masing-masing mengomsumsi Minuman keras (Miras), sekitar pukul 01.20 wita, terjadi kesalah pahaman yang diawali adanya pelemparan botol dari arah meja korban.

“Adanya insiden lemparan botol mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diduga dari arah meja korban, sehingga berujung terjadinya penganiayaan,” ungkapnya.

Pada peristiwa itu, korban LI (30) Laki-laki mengalami luka tusukan Badik dibagian ketiak korban yang menyebabkan meninggal dunia, sementara beberapa rekannya mengalami luka.

Setelah peristiwa itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Nenemallomo untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara terduga pelaku melarikan diri. “Setelah kejadian terduga pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di Rutan Mapolres Sidrap,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, terduga pelaku disangkakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

“Susuai pasal 338, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan ancamaan hukuman penjara selama(lamanya 15 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya. Seorang Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, berinisial LI (30) Laki-laki, tewas dengan luka tikaman di tubuh. LI tewas ditikam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin 23 Januari 2023.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Kominfo Sidrap Masifkan Sosialisasi Akun Resmi Pemda, Perkuat Komunikasi Publik

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidenreng Rappang terus memperkuat komunikasi publik dengan melakukan sosialisasi kanal media sosial resmi pemerintah daerah kepada para kepala Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Watang Pulu, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Korwil Disdikbud Kecamatan Watang Pulu ini dipimpin Kepala Dinas Kominfo Sidrap, Mahluddin, didampingi Sekretaris Dinas Mursalim Halim serta Kabid Persandian Amsir Muan. Rombongan disambut langsung oleh Korwil Disdikbud Watang Pulu, Arifin.

ASN Diminta Aktif Akses Informasi Resmi

Dalam arahannya, Mahluddin menegaskan pentingnya peran tenaga pendidik sebagai garda terdepan dalam menyaring dan menyebarluaskan informasi yang akurat di era digital.

“Kami ingin memastikan seluruh ASN, khususnya para kepala sekolah, terhubung langsung dengan sumber informasi resmi daerah,” ujarnya.

Ia mengajak para peserta untuk aktif mengikuti dan berinteraksi dengan akun resmi Pemerintah Kabupaten Sidrap serta Dinas Kominfo, agar informasi pembangunan dapat tersampaikan secara valid dan merata.

Dorong Adopsi TTE dan SPBE

Selain sosialisasi media sosial, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penguatan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menurut Mahluddin, pemanfaatan TTE melalui aplikasi Srikandi akan mempermudah kepala sekolah dalam pengelolaan administrasi kedinasan secara cepat, efisien, dan sah secara hukum.

Antusias Kepala Sekolah

Kegiatan tersebut diikuti puluhan kepala sekolah yang didampingi operator masing-masing. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi terkait pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung tata kelola pendidikan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Kominfo Sidrap dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui penguatan literasi digital hingga ke tingkat kecamatan.

Dengan keterlibatan aktif para tenaga pendidik, diharapkan penyebaran informasi pembangunan daerah dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan efektif.

Continue Reading

Trending