Connect with us

Polres Sidrap Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Salah Satu THM

Published

on

Kitasulsel, Sidrap -Terduga Pelaku Pembunuhan Disalah Satu THM di Sidrap Kini Diamankan Polisi ( 27/01/2023).

Tiga terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Tempat Hiburan Malam (THM) TM Cafe dan Bar di Sidrap, telah diamankan aparat Kepolisian .

Terduga pelaku diamankan setelah Ketiganya menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Kamis 26 Januari 2023.

Dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam Press Realese di Lobi Mapolres Sidrap Jum’at (27/01/2023). , terduga pelaku diamankan jenis kelamin laki-laki inisial AF (20), AI (24) dan RP (26) setelah 4×24 jam, pihaknya melakukan pencarian.

“Pelaku melarikan diri selama 4×24 jam, hari Kamis kemarin, Jam 23.00 Wita, terduga pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo di Polres Sidrap,” kata Erwin Syah .

Dijelaskan Kapolres, pada hari kejadian Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, terduga pelaku dan korban sudah berada di Cafe TM yang terletak di Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu.

Saat itu, kata dia, korban dan pelaku masing-masing mengomsumsi Minuman keras (Miras), sekitar pukul 01.20 wita, terjadi kesalah pahaman yang diawali adanya pelemparan botol dari arah meja korban.

“Adanya insiden lemparan botol mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diduga dari arah meja korban, sehingga berujung terjadinya penganiayaan,” ungkapnya.

Pada peristiwa itu, korban LI (30) Laki-laki mengalami luka tusukan Badik dibagian ketiak korban yang menyebabkan meninggal dunia, sementara beberapa rekannya mengalami luka.

Setelah peristiwa itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Nenemallomo untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara terduga pelaku melarikan diri. “Setelah kejadian terduga pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di Rutan Mapolres Sidrap,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, terduga pelaku disangkakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

“Susuai pasal 338, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan ancamaan hukuman penjara selama(lamanya 15 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya. Seorang Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, berinisial LI (30) Laki-laki, tewas dengan luka tikaman di tubuh. LI tewas ditikam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin 23 Januari 2023.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kecamatan Biringkanaya

Ketua RT 01/RW 13 Bulurokeng Gencar Sosialisasikan Program Pemkot Makassar, Edukasi Pemilahan Sampah Dimulai dari Lingkungan Warga

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR – Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan terus mendapat dukungan dari jajaran pemerintah di tingkat bawah. Salah satunya ditunjukkan oleh Ketua RT 01/RW 13, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Ishak, yang aktif menyosialisasikan program pemilahan dan pengelolaan sampah kepada masyarakat.

Dengan memasang papan informasi berisi tata cara pemilahan sampah serta turun langsung memberikan edukasi kepada warga, Ishak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah semakin meningkat.

Tidak hanya berhenti pada sosialisasi, Ishak juga mengambil langkah nyata dengan menghadirkan tempat pembuangan sampah rumahan (teba) sebagai solusi awal dalam mendukung sistem pengelolaan sampah di lingkungan RT 01. Langkah tersebut diharapkan mampu memudahkan warga membuang sampah sesuai kategori sekaligus mengurangi penumpukan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.

Menurut Ishak, keberhasilan program pemerintah tidak hanya bergantung pada kebijakan yang dibuat, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut dapat dieksekusi hingga ke tingkat RT dan RW.

“Ini adalah arahan dari atas. Sebagai RT, kami hanya mengeksekusinya dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami bersyukur masyarakat di Komplek Perumahan Villa Mutiara Cluster Lestari, khususnya RT 01, sangat membantu kami dalam menjalankan program dari kelurahan,” ujar Ishak.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Bulurokeng hingga perangkat RT/RW menjadi kunci keberhasilan dalam membangun budaya masyarakat yang peduli terhadap kebersihan lingkungan.

Menurutnya, RT merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, berbagai program pemerintah harus diterjemahkan menjadi aksi nyata yang mudah dipahami dan dilaksanakan oleh warga.

Melalui edukasi yang terus dilakukan, Ishak berharap masyarakat tidak hanya mengetahui cara memilah sampah organik, anorganik, dan residu, tetapi juga menjadikan kebiasaan tersebut sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Semangat gotong royong yang ditunjukkan warga RT 01 menjadi bukti bahwa program pemerintah akan berjalan optimal apabila mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Dengan sinergi yang terus terjalin antara pemerintah dan warga, RT 01/RW 13 Kelurahan Bulurokeng diharapkan dapat menjadi contoh lingkungan yang berhasil mengimplementasikan program pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya Kota Makassar yang semakin bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending