Connect with us

Polres Sidrap Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Salah Satu THM

Published

on

Kitasulsel, Sidrap -Terduga Pelaku Pembunuhan Disalah Satu THM di Sidrap Kini Diamankan Polisi ( 27/01/2023).

Tiga terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Tempat Hiburan Malam (THM) TM Cafe dan Bar di Sidrap, telah diamankan aparat Kepolisian .

Terduga pelaku diamankan setelah Ketiganya menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Kamis 26 Januari 2023.

Dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam Press Realese di Lobi Mapolres Sidrap Jum’at (27/01/2023). , terduga pelaku diamankan jenis kelamin laki-laki inisial AF (20), AI (24) dan RP (26) setelah 4×24 jam, pihaknya melakukan pencarian.

“Pelaku melarikan diri selama 4×24 jam, hari Kamis kemarin, Jam 23.00 Wita, terduga pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo di Polres Sidrap,” kata Erwin Syah .

Dijelaskan Kapolres, pada hari kejadian Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, terduga pelaku dan korban sudah berada di Cafe TM yang terletak di Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu.

Saat itu, kata dia, korban dan pelaku masing-masing mengomsumsi Minuman keras (Miras), sekitar pukul 01.20 wita, terjadi kesalah pahaman yang diawali adanya pelemparan botol dari arah meja korban.

“Adanya insiden lemparan botol mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diduga dari arah meja korban, sehingga berujung terjadinya penganiayaan,” ungkapnya.

Pada peristiwa itu, korban LI (30) Laki-laki mengalami luka tusukan Badik dibagian ketiak korban yang menyebabkan meninggal dunia, sementara beberapa rekannya mengalami luka.

Setelah peristiwa itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Nenemallomo untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara terduga pelaku melarikan diri. “Setelah kejadian terduga pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di Rutan Mapolres Sidrap,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, terduga pelaku disangkakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

“Susuai pasal 338, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan ancamaan hukuman penjara selama(lamanya 15 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya. Seorang Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, berinisial LI (30) Laki-laki, tewas dengan luka tikaman di tubuh. LI tewas ditikam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin 23 Januari 2023.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Safari Ramadan di Malili, Bupati Irwan Dorong OPD Aktif Jemput Program Pusat

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Momentum Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur hari ke-6 yang digelar di Kecamatan Malili, Jumat (6/3/2026), dimanfaatkan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, untuk mendorong jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif mempercepat akses berbagai program dan bantuan dari pemerintah pusat.

Di hadapan masyarakat, tokoh agama, serta jajaran pemerintah daerah yang hadir, Bupati Irwan menegaskan pentingnya koordinasi aktif antara pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

“Saya minta seluruh kepala OPD lebih aktif berkoordinasi dengan kementerian di pusat. Program bantuan dari pemerintah pusat harus kita upayakan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat kita,” ujar Irwan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu program datang, tetapi harus aktif menjemput peluang melalui penyusunan proposal program serta membangun komunikasi yang intensif dengan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, banyak program pemerintah pusat yang dapat mendukung pembangunan daerah, mulai dari sektor pendidikan, perdagangan, kesehatan hingga penguatan ekonomi masyarakat.

“Kalau kita cepat menyiapkan data dan proposal, peluang mendapatkan bantuan juga akan semakin besar. Ini penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan pengukuhan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan Malili oleh Ketua Umum LPTQ Kabupaten Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.

Selain itu, kegiatan Safari Ramadan turut diisi dengan penyerahan santunan kepada anak yatim, bantuan paket sembako dari Baznas Luwu Timur, serta bantuan program bedah rumah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan ini juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua DPRD Lutim Harisah Suharjo, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Luwu Timur, para asisten dan staf ahli, kepala OPD, Camat Malili Hasimning, unsur Tripika Kecamatan Malili, Ketua TP PKK Kecamatan Malili, serta para kepala desa se-Kecamatan Malili.

Melalui kegiatan Safari Ramadan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak hanya mempererat silaturahmi dengan masyarakat, tetapi juga mendorong percepatan pembangunan daerah melalui kolaborasi dan akses program dari pemerintah pusat.

Continue Reading

Trending