Kampus Expo SMADA, UMS Rappang perkenalkan visi The Digital Entrepreneurship University
Kitasulsel,Sidrap — Kegiatan Kampus Expo SMA Neg. 2 SIDRAP (SMADA) yang dilaksanakan selama 2 hari, Jumat – Sabtu 27 – 28 Januari 2023 yang bertempat di Pelataran Lapangan Basket SMADA Sidrap, Jl Wolter Monginsidi, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap melibatkan beberapa kampus, baik yang dari Sidrap maupun dari Makassar.
Kampus Expo SMADA Sidrap ini merupakan ajang perdana yang dilakukan di Ajatappareng dengan konsep sosialisasi, edukasi, pengembangan skill dan entertainment.

Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang) sebagai salah satu kampus yang terlibat dalam kegiatan Kampus Expo tersebut memberikan apresiasi kepada panitia pelaksana atas inisiasi kegiatan kreatif dan inovatif seperti ini.
UMS Rappang memperkenalkan visi sebagai kampus The Digital Entrepreneurship University dihadapan ratusan siswa-siswi dan guru SMA Neg. 2 Sidrap.
“Saat ini dikampus UMS Rappang, yang dinakhodai oleh Prof. Dr. H. Jamaludin Ahmad, S.Sos.,M.Si sebagai Rektor telah membina 6 Fakultas dan 21 Program Studi terakreditasi Baik Sekali dan Baik. Dan kami konsisten dalam mewujudkan visi The Digital Entrepreneurship University sebagai upaya dalam memproduksi mahasiswa yang unggul, profesional dan islami” tutur Abdul Jabbar, yang merupakan Dosen UMS Rappang pada saat memberikan sosialisasi dipanggung utama.
Di kesempatan itu juga, Jabbar yang merupakan Alumni SMA Neg. 1 Pangsid (SMADA Sidrap) menjanjikan kepada siswa SMA Neg. 2 Sidrap yang mendaftar cepat akan diprioritaskan mendapatkan Beasiswa KIP Kuliah.
“20 siswa kelas XII SMADA Sidrap yang mendaftar tercepat untuk Kuliah di UMS Rappang, sebagai alumni akan memperjuangkan dan memprioritaskan untuk mendapatkan Beasiswa KIP Kuliah”
Selain sosialisasi secara langsung, teamwork UMS Rappang yang dikoordinir langsung oleh staf kemahasiswaan, Rahmanda membagikan 700 brosur kepada siswa kelas XII dan para guru.
“Sudah terdistribusi sekitar 700 brosur dalam kegiatan ini, dan semua merespon baik. Itu kami lakukan, supaya para pengunjung mengetahui lebih mendalam tentang kampus UMS Rappang”ucapnya.
Diketahui, dalam kampus Expo SMADA Sidrap terdapat berbagai kampus yang berpartisipasi, di antaranya Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang, Institut Teknologi dan Kesehatan Muhammadiyah, Institut Agama Islam DDI Sidrap, Universitas Ichsan, Poltekbar, UNHAS dan UNIFA.(win)
NEWS
MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda
Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.
Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.
Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login