Target Februari Rampung, Danny dan Indonesia Marketing Association Kerja Sama Branding Makassar Kota Makan Enak
Kitasulsel, Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menandatangani kerja sama (MoU) dengan Indonesia Marketing Association (IMA) Chapter Makassar dalam branding Makassar Kota Makan Enak.
Penandatanganan MoU itu berlangsung di sela-sela acara Pelantikan dan Raker IMA Chapter Makassar Periode 2022-2024, di Hotel Maxone, Sabtu, (28/01/2023).
“Pemkot Makassar sangat berharap supporting dari IMA. Saya target Februari ini ekosistemnya sudah selesai dan diharapkan IMA ikut membantu ini,” kata Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto dalam sambutannya.
Dirinya menuturkan bantuan IMA akan menjadi lebih baik apalagi dengan perilaku masyarakat yang suka makan di luar. “Kota makan enak itu menghidupkan ekosistem kuliner. Mari satukan pikiran kita membuat dunia itu terus baru dan Makassar unggul,” tuturnya.
Dia menceritakan, dahulu dirinya membranding diri sendiri untuk maju Pilwalkot itu tidak biasa. Pasalnya, dirinya tidak punya pengalaman, hanya orang biasa, pendatang baru, bukan politisi, bukan bangsawan, bukan birokrat, tetapi berani menerima tantangan untuk maju.
Olehnya, dirinya mengangkat branding Ana’ Lorongna Makassar. “Kenapa anak? Karena kalau orang dengar kata anak itu maka sayang. Dan itu viral, alhasil itu marketingnya,” kisahnya.
Presiden IMA Chapter Makassar, Taufik Haris Rachmat mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung upaya Danny Pomanto dengan membranding ulang Kota makassar dengan Tagline Makassar Kota Makan Enak.
Hal itu, ujar dia, karena dua alasan penting, di antaranya, kata-kata ini sangat produktif dan mengerucut, sekali baca langsung sampai pesannya.
Begitu pula dengan diksi yang dipilih sangat tepat karena kata kerja; makan enak artinya mengajak.
Taufik mengungkapkan dukungan dari IMA yakni mendalami strategi marketingnya.
“Marketing itu tidak hanya orang tahu tentang produk kita tetapi marketing mendalami mulai dari orang kenal produk kita, tertarik produk kita, mau mendekat dan membeli, dan kemudian membeli lagi dan lagi,” ungkap dia.
Tahapan selanjutnya ialah teknisnya. “Simpelnya adalah kalau poin satu menata ide maka poin dua menata aksi agar efektif dan efisien. Contoh dengan anggaran Rp 1 M dengan seribu aksi maka dicoret-coret lah 1.000 aksi itu menjadi hanya 10 tetapi gimana cara aksi itu berefek 70-80 persen dari keseluruhan target ide,” paparnya.
Nasional
Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.
“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.
Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.
“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.
Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login