Connect with us

Wali Kota Makassar Dukung RSIA Sentosa Layani BPJS Kesehatan

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto akan memfasilitasi RS Ibu dan Anak (RSIA) Sentosa Makassar agar mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.

Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan, dengan dedikasi RSIA Sentosa selama 66 tahun maka sudah sepatutnya layanan itu dapat diakses di sana.

“Ini sudah melayani masyarakat Makassar 66 tahun dengan segala suka duka. Makanya dengan dedikasi luar biasa itu harus di support maksimal. Salah satunya soal BPJS yang belum terkoordinasi dengan RS sentosa maka ini menjadi tugas ibu kadis; tolong difasilitasi,” kata Danny di sela-sela Perayaan Imlek RSIA Sentosa, Sabtu, (28/01/2023), siang.

Ia tekankan, pihak RSIA tak perlu ragu karena pihaknya segera membantu. Apalagi dirinya sudah menjadi bagian penting dan merasakan pelayanan di RS ini karena dahulu lahir di sini.

“Insyaallah menjadi titik pacu kita, apalagi sudah bintang lima sehingga mampu mewujudkan pelayanan terbaik. Ibu saya selalu cerita tentang RS Sentosa karena itu adalah kelahiran anak pertamanya,” kenangnya, tersenyum.

Dirinya juga mengucapkan selamat atas teknologi baru RSIA yang telah melayani program bayi tabung Morula IVF.

“Izinkan saya sampaikan selamat hari raya Imlek. Momentum ini terbaik bagi kita, terus menjaga Makassar menjadi kota yang berdaya tahan,” ucapnya.

Direktur RSIA Sentosa Makassar, dr Jemmy Lao mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan kualitas yang sama terhadap semua pasien.

Apalagi dalam momentum Imlek ini merupakan tahun yang penuh harapan dan kemakmuran sehingga makin memacu timnya bekerja maksimal.

“Layanan kepada masyarakat sudah didukung pelayanan medis modern seperti klinik bayi tabung dengan sertifikat internasional. Kita juga sudah memiliki predikat paripurna; bintang lima,” kata dia.

Termasuk, dirinya bersyukur karena sejak 1957 hingga kini telah melayani 60 ribu bayi-ibu. “Itu termasuk Pak Danny, pemimpin kota Makassar yang lahir di sini,” ujarnya, disambut riuh para staf RS.

Pihaknya juga meminta bantuan Pemkot Makassar agar mempermudah RSIA dalam melayani masyarakat, seperti membantu dalam layanan BPJS.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Tiga Pilar Pelindungan Anak di Ruang Digital

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Ruang digital kini telah bertransformasi menjadi ruang hidup baru bagi anak-anak. Di satu sisi, ruang digital membuka akses ilmu pengetahuan tanpa batas, namun di sisi lain juga menyimpan berbagai ancaman serius seperti cyberbullying, eksploitasi, radikalisme, hingga kekerasan seksual.

Sejalan dengan kondisi tersebut, Kementerian Agama menjalankan tiga pilar utama dalam upaya pelindungan anak di ranah daring. Hal itu disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang digelar di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Jakarta, Senin (08/06/2026).

Menurut Menag, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar dalam pembinaan anak-anak Indonesia. Berdasarkan data EMIS 2026, Kemenag membina sebanyak 18.033.393 peserta didik di seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut meliputi 10,5 juta siswa madrasah, 6,2 juta santri pondok pesantren, 1,1 juta mahasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), serta 45,4 juta peserta didik muslim di sekolah umum.

“Anak ini adalah jiwa manusia. Mereka adalah anak-anak kita yang kehidupannya, baik di dunia nyata maupun maya, wajib kita lindungi sepenuhnya. Pelindungan anak adalah syarat utama dan mutlak jika kita ingin menghasilkan generasi yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan berakhlak karimah,” jelas Nasaruddin Umar.

Menag menjelaskan, pilar pertama dalam pelindungan anak adalah pendidikan unggul, ramah, dan berintegrasi. Menurutnya, pendidikan yang berkualitas tidak akan terwujud dalam lingkungan yang dipenuhi rasa takut, kecemasan, dan trauma akibat kekerasan.

“Karena itu, penguatan karakter, pembentukan budaya aman, serta penyusunan sistem pelindungan anak yang responsif menjadi instrumen utama,” ujarnya.

Pilar kedua adalah cinta kemanusiaan. Menag menegaskan bahwa agama harus hadir sebagai instrumen yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

Menurutnya, segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan.

Sementara pilar ketiga adalah Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang diarahkan untuk membangun kesadaran peserta didik agar mengenali kehormatan dirinya, menghormati orang lain, serta berani melawan kekerasan.

Menag menjelaskan, KBC menjadi instrumen penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan sehat.

Melalui pendekatan tersebut, peserta didik dibekali pemahaman tentang batas tubuh, kesehatan fisik dan mental, keberanian menolak, kemampuan melapor, serta kesadaran mencari pertolongan saat menghadapi ancaman eksploitasi atau pelecehan di ruang digital.

“Kalau kita menerapkan Kurikulum Berbasis Cinta ini, saya sangat yakin anak-anak akan terlindungi dari kekerasan. Karena kekerasan itu lawannya adalah cinta,” kata Menag.

Ia menambahkan, dimensi cinta pada diri sendiri dalam KBC mengajarkan peserta didik untuk mengenali nilai dan kehormatan dirinya serta menjaga kesehatan fisik maupun mental.

“Kalau kita mencintai kehormatan dan mencintai diri, maka kita harus berani melawan segala bentuk yang bisa merusak diri kita sendiri,” tambahnya.

Selain itu, dimensi cinta kepada sesama manusia diarahkan untuk menumbuhkan empati, menghargai kesetaraan, membangun relasi sehat tanpa intimidasi dan diskriminasi, serta mendorong peserta didik agar berani menjadi saksi, pelapor, maupun pendamping bagi korban kekerasan.

Menag menilai, pelindungan anak membutuhkan keberanian kolektif karena masih banyak korban yang takut melapor akibat tekanan sosial, stigma, hingga ancaman menjadi korban untuk kedua kalinya.

Ia juga menyoroti masih kuatnya relasi kuasa di tengah masyarakat yang sering membuat pihak rentan tidak memiliki keberanian untuk menolak atau mencari pertolongan.

Karena itu, implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 dinilai harus menjangkau dimensi sosial, budaya, pendidikan, dan keagamaan.

“Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan atas nama pendidikan, atas nama agama, atas nama tradisi, maupun atas nama kedudukan sosial,” tegas Nasaruddin Umar.

Continue Reading

Trending