Bupati Lutim Hadiri Focus Group Discussion KDEKS Sulsel Di Makassar

Kitasulsel—-Makassar—-Dalam rangka penguatan kelembagaan untuk mendorong percepatan pengembangan ekonomi, keuangan syariah dan industri halal di Sulawesi Selatan, Bupati Luwu Timur, H. Budiman bersama sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan menghadiri Pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).
Focus Group Discusdion yang berlangsung di Sandeq Ballroom Hotel Claro, Makassar (30/01/2023), dibuka oleh Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel, Aslam Patonangi yang juga selaku Ketua/Penanggungjawab KDEKS Sulsel.

Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KDEKS Sulsel, Mukhlis Sufri dalam laporannya mengatakan bahwa, KDEKS hadir bertujuan mencoba mengintegrasikan rumusan-rumusan strategis dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Sulawesi Selatan guna mendukung penguatan ekonomi daerah dan nasional.
“KDEKS Sulawesi Selatan merupakan bentuk komitmen dan langkah strategis Pemerintah Provinsi untuk mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Sulawesi Selatan, guna mendukung penguatan ekonomi daerah dan nasional,” tutur Mukhlis Sufri.

Selain itu, kata Mukhlis Sufri, Penguatan kelembagaan ini untuk melihat dalam perumusan FGD seperti apa KDEKS dan kedudukannya dalam mendorong percepatan industri keuangan dan industri halal untuk mendukung Indonesia sebagai pusat industri keuangan dunia dan halal, Sulsel pun punya keinginan berkehendak untuk mewujudkan Sulsel sebagai pusat industri keuangan dan halal di Kawasan Timur Indonesia (KTI).
Pj. Sekprov Sulsel, Aslam Patonangi dalam sambutan pembukaannya sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan FGD KDEKS, karena menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari upaya untuk penguatan koordinasi dalam mewujudkan ekonomi dan keuangan syariah di Sulawesi Selatan.
“Kehadiran KNEKS membentuk KDEKS sebagai katalis diharapkan terciptanya penguatan ekonomi tumbuh secara inklusif melalui pengembangan ekonomi dan keuangan pada tingkat daerah,” ujar Pj. Sekprov yang mewakili Gubernur pada acara pembukaan tersebut.
Lebih lanjut, Pj. Sekprov Sulsel menyampaikan bahwa, pembentukan KDEKS Sulsel berdasarkan SK Gubernur semata-mata mengarahkan agar peran strategis KDEKS Sulsel diharapkan dapat memperkuat percepatan pembangunan bahkan Sulsel bisa menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah di KTI.
Bupati Luwu Timur, H. Budiman, di saat dikonfirmasi setelah mengikuti FGD menyampaikan bahwa, maksud dilaksanakannya FGD ini sebagai tindak lanjut pengembangan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Sulsel.
“Nantinya Pemerintah Provinsi akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota terkait tindak lanjut pengembangan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS),” jelas H. Budiman.
Turut hadir pada pembukaan FGD KDEKS diantaranya, Direktur Bidang Hukum dan Standar Pengelolaan Keuangan Syariah Taufik Hidayat, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Manajemen Eksekutif KNEKS, Sutan Emir Hidayat hadir secara virtual, perwakilan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulampua, para Pimpinan Perbankan Syariah Sulsel serta para Kabag Ekbang Kabupaten/Kota se Sulsel. (*)

Nasional
Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.
Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.
Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.
Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:
1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk
Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.
2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan
Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.
3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan
Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.
4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat
Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.
5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah
Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.
6. Memastikan Legalitas Usaha
Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login