Connect with us

Genap Berusia 59 Tahun, Danny Pomanto Komitmen Berikan yang Terbaik untuk Makassar  

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto genap berusia 59 tahun pada Senin, 30 Januari 2023. Selain memasuki usia yang baru, tahun ini juga menjadi tahun ke dua Danny Pomanto, sapaan akrabnya, memimpin Kota Makassar bersama Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi.

Di usianya yang sudah lebih dari setengah abad itu, Danny masih kukuh berkomitmen memberikan yang terbaik untuk kota Makassar.

Hal itu dia sampaikan dalam sambutan perayaan hari jadinya di kediamannya, Jalan Amirullah, yang dihadiri oleh sejumlah keluarga dan kerabat.

“Tanggal 26 Februari nanti, saya dan ibu Wawali, tepat dua tahun. Kita terus berjuang membuat Makassar terus dua kali tambah baik,” ungkapnya.

Dua tahun memimpin Makassar bukan perjalanan yang mudah bagi Danny. Awal kepemimpinannya, dia harus  melewati berbagai tantangan mulai dari pandemi Covid-19, hingga inflasi. Namun itu semua berhasil dilalui berkat dukungan berbagai pihak.

“Pemerintah Kota Makassar tidak akan berhasil tanpa di back up TNI Polri, dan tentunya atas dukungan semua pihak,” tuturnya.

Di akhir sambutannya, Danny mengaku masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk membuat Makassar jauh lebih baik.

Salah satunya adalah program strategis Lorong Wisata yang saat ini telah dilirik berbagai kota di Indonesia hingga negara lain, seperti Amerika dan Australia. Menurutnya, program tersebut tak akan tuntas tanpa keterlibatan dan dukungan dari berbagai sektor.

“Tantangan ke depan semakin berat dan Makassar sangat membutuhkan keterlibatan kita semua. Mari kita terus saling menjaga dan saling mendoakan,” pungkasnya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending