Connect with us

HUT Ke-59 Tahun, Wali Kota Danny Ingatkan Pentingnya Persaudaraan

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Tepat memasuki usia 59 Tahun, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, ingatkan pentingnya persaudaraan. Demikian diungkapkan dalam sambutanya saat detik-detik memasuki usia 59 Tahun di kediamannya, Senin (30/01/2023) dini hari.

Wali Kota yang akrab disapa Danny Pomanto ini, mengapresiasi kehadiran kerabat, sahabat, saudara, dan loyalis dari berbagai kalangan yang hadir di kediamannya Jalan Amirullah.

“Tak ada yang lebih berharga, melebihi rasa persaudaraan ini,” ujarnya.

Dengan rasa kebersamaan dan persaudaraan yang terjalin selama ini akan membawa kebaikan-kebaikan bagi negeri, bagi provinsi, dan juga untuk Makassar.

“Tentunya kita semua rindu untuk kumpul-kumpul seperti ini, berbaur dalam suasana kekeluargaan dan persaudaraan,” tambahnya.

Persaudaraan bagi Danny Pomanto memiliki makna yang mendalam. Baginya saudara yang baik itu bagaikan sebuah pohon. Jika duduk di bawahnya akan menaungimu. Jika mengambil sesuatu darinya akan memberimu manfaat, dan kalaupun tidak memberimu manfaat, saudara yang baik tidak akan membahayakanmu.

Analogi persaudaraan dengan sebuah pohon sangat menarik dan sarat makna. Ilustrasi pohon ini memberikan sebuah konotasi positif yang tiada akhir. Selama persaudaraan atau pertemanan itu melekat di hati seseorang maka yang terjadi hanya hal-hal positif semata.

“Jika duduk di bawahnya maka pohon itu akan menaungimu. Itu bermakna seorang saudara atau teman yang baik ketika ada di posisi atas akan melindungi. Memberikan rasa aman dan keadilan. Bukan tekanan dan kezholiman,” sambungnya.

Pun ketika mengambil dari pohon itu akan mendapatkan makanan. Artinya saudara atau teman yang baik itu akan selalu berbagi kebaikan dan manfaat. Hal ini salah satu makna terpenting dari nilai persaudaraan.

Bahkan kalaupun pohon itu tidak memberikan manfaat, pastinya tidak mendatangkan kemudhoratan apapun. Begitulah sahabat yang baik. Kalaupun tidak bisa memberikan manfaat apa-apa, minimal tidak akan menimbulkan kemudhoratan (bahaya) bagi saudara atau temannya.

Danny mengingatkan, jika pencapaiannya saat ini tak lepas dari dukungan teman – teman, saudara, kerabat, dan keluarga. Baik yang tergabung dalam komunitas maupun simpul – simpul persaudaraan lainnya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending