HUT Ke-59 Tahun, Wali Kota Danny Ingatkan Pentingnya Persaudaraan
Kitasulsel, Makassar–-Tepat memasuki usia 59 Tahun, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, ingatkan pentingnya persaudaraan. Demikian diungkapkan dalam sambutanya saat detik-detik memasuki usia 59 Tahun di kediamannya, Senin (30/01/2023) dini hari.
Wali Kota yang akrab disapa Danny Pomanto ini, mengapresiasi kehadiran kerabat, sahabat, saudara, dan loyalis dari berbagai kalangan yang hadir di kediamannya Jalan Amirullah.
“Tak ada yang lebih berharga, melebihi rasa persaudaraan ini,” ujarnya.
Dengan rasa kebersamaan dan persaudaraan yang terjalin selama ini akan membawa kebaikan-kebaikan bagi negeri, bagi provinsi, dan juga untuk Makassar.
“Tentunya kita semua rindu untuk kumpul-kumpul seperti ini, berbaur dalam suasana kekeluargaan dan persaudaraan,” tambahnya.
Persaudaraan bagi Danny Pomanto memiliki makna yang mendalam. Baginya saudara yang baik itu bagaikan sebuah pohon. Jika duduk di bawahnya akan menaungimu. Jika mengambil sesuatu darinya akan memberimu manfaat, dan kalaupun tidak memberimu manfaat, saudara yang baik tidak akan membahayakanmu.
Analogi persaudaraan dengan sebuah pohon sangat menarik dan sarat makna. Ilustrasi pohon ini memberikan sebuah konotasi positif yang tiada akhir. Selama persaudaraan atau pertemanan itu melekat di hati seseorang maka yang terjadi hanya hal-hal positif semata.
“Jika duduk di bawahnya maka pohon itu akan menaungimu. Itu bermakna seorang saudara atau teman yang baik ketika ada di posisi atas akan melindungi. Memberikan rasa aman dan keadilan. Bukan tekanan dan kezholiman,” sambungnya.
Pun ketika mengambil dari pohon itu akan mendapatkan makanan. Artinya saudara atau teman yang baik itu akan selalu berbagi kebaikan dan manfaat. Hal ini salah satu makna terpenting dari nilai persaudaraan.
Bahkan kalaupun pohon itu tidak memberikan manfaat, pastinya tidak mendatangkan kemudhoratan apapun. Begitulah sahabat yang baik. Kalaupun tidak bisa memberikan manfaat apa-apa, minimal tidak akan menimbulkan kemudhoratan (bahaya) bagi saudara atau temannya.
Danny mengingatkan, jika pencapaiannya saat ini tak lepas dari dukungan teman – teman, saudara, kerabat, dan keluarga. Baik yang tergabung dalam komunitas maupun simpul – simpul persaudaraan lainnya.
NEWS
MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda
Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.
Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.
Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login