Connect with us

Nunung Dasniar Minta Pemkot Makassar- Lebih Transparan dalam Pemanfaatan CSR Perusahaan

Published

on

Kitasulsel, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar Nunung Dasniar meminta Pemerintah Kota Makassar lebih transparansi dalam pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang terkumpul dari perusahaan di Kota Makassar.

Hal itu juga, kata Nunung, sebagai sikap keterbukaan kepada masyarakat untuk melaksanakan CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari perusahaan dalam proses pembangunan daerah.

Sebab, saat ini, Dewan CSR Pemerintah Kota Makassar terkesan bersikap masa bodoh dan malas bekerja, karena tidak adanya laporan yang masuk ke Legislatif soal aliran dana perusahaan yang terkumpul.

“Selama ini belum ada sama sekali laporan dari dewan CSR soal berapa jumlah dan dari mana saja dana perusahaan yang sudah terkumpul,” kata Nunung saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Hotel Grand Maleo Makassar, Selasa (31/1/2023).

Menurut Nunung, jika dana CSR yang dikumpulkan dan digunakan kepada peruntukannya, pasti bisa membuat wilayah atau kawasan tanpa rokok, pemanfaatan mobil dan motor sampah di setiap Kelurahan serta pemeliharaan lingkungan.

“Harusnya dana CSR bisa di publish agar masyarakat tahu aliran dana ini ke mana saja, kalau memang ini Dewan CSR tidak bisa bekerja mending diganti saja dengan yang mau bekerja,” tegas Legislator Partai Gerindra ini.

Karena itu, Nunung meminta agar Dewan CSR mesti memfokuskan upaya transportasi dana yang terkumpul untuk pembangunan kota Makassar kedepan, jangan melulu dibebankan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Di Makassar misalnya saja perusahaan transportasi online, gudang-gudang yang ada di Kima Daya. Kemana semua itu dana CSR? padahal dana CSR dalam setahun wajib 3 kali dikeluarkan dari perusahaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Makassar, Puspawati Hera mengatakan sebuah perusahaan yang ada di Kota Makassar punya tanggung jawab dalam memanfaatkan dana CSR kepada masyarakat.

“Jadi perusahaan yang ada harus memiliki CSR atau talangan dana untuk memenuhi keinginan memperbaiki lingkungan hidup di sekitar perusahaan dalam menciptakan sinergi masyarakat,” jelasnya.

Puspawati mencontohkan jika ada jalanan yang rusak tapi pemerintah belum bisa menjangkau anggaran tersebut, maka perusahaan bisa memberikan dana CSR untuk memahami fungsi lingkungan.

Senada, Staf Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muhammad Afdal mengatakan dalam sosialisasi Perda ini merupakan wujud dalam memfasilitasi anggota dewan untuk menyebarluaskan produk hukum yang telah dibentuk.

“Sekarang sudah mudah untuk mendapatkan berbagai produk hukum daerah yang ada. Bisa langsung ke website atau portal DPRD Kota Makassar, begitu juga profil lengkap para anggota dewan,” jelasnya.

Selain itu, kata Afdal, sekretariat DPRD Kota Makassar juga sudah banyak menghasilkan produk digital untuk lebih memudahkan masyarakat jika ingin mengajukan aduan dan aspirasi kepada wakilnya.

“Misalnya kalau anggota dewan kita melakukan reses atau kunjungan dapil, setiap aspirasi soal tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bisa langsung disampaikan melalui aplikasi e-Ajamma dan e-Ro’tta,” cetusnya.

 

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Dari Pesamuhan Agung, Menag Ajak Umat Rawat Alam dengan Cinta

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama, Nasaruddin Umar menekankan pentingnya membangun kesadaran ekoteologi, yaitu pandangan yang menempatkan alam sebagai bagian dari spiritualitas manusia.

Hal ini disampaikan dalam sambutannya dalam Pesamuhan Agung Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).​​​​​​

Menag menjelaskan, konsep ekoteologi yang kini dikembangkan Kementerian Agama sejalan dengan filosofi Tri Hita Karana dalam ajaran Hindu yang menekankan tiga harmoni: Pawongan (hubungan antarmanusia), Palemahan (hubungan manusia dengan alam), dan Parahyangan (hubungan manusia dengan Tuhan).

“Segitiga ini harus dijaga utuh. Ketika salah satu sisi rusak, entah manusia, alam, atau spiritualitas, maka keseimbangan dunia akan runtuh,” ujarnya di The Sultan Hotel Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Menghidupkan Kembali Alam yang Sakral

Lebih lanjut, Menag menekankan bahwa hilangnya kesadaran akan kesakralan alam menjadi akar krisis spiritual dan sosial umat manusia.

“Dunia modern mengalami desakralisasi alam semesta. Tidak ada lagi tempat yang dianggap suci, padahal tempat-tempat sakral itu adalah pusat energi spiritual yang mampu menundukkan ego manusia,” katanya.

Ia menyebut pemikiran Karen Armstrong dalam bukunya The Sacred Nature, yang menyoroti bahwa pemulihan spiritual umat manusia harus dimulai dengan menghormati kembali bumi sebagai ciptaan Tuhan.

“Kerusakan alam berkontribusi langsung pada kerusakan kemanusiaan. Dunia modern terlalu memandang alam semesta sebagai objek, bukan sebagai bagian dari diri kita sendiri” jelasnya.

Cinta sebagai Inti Ekoteologi

Menag juga menekankan bahwa ekoteologi bukan hanya soal menjaga lingkungan, tetapi juga memperdalam moderasi beragama yang berakar pada spiritualitas dan inti dari seluruh ajaran agama ini adalah cinta.

“Kalau manusia sudah sadar bahwa alam ini adalah bagian dari dirinya, maka tidak perlu lagi terlalu sering kita bicara tentang moderasi, toleransi, atau deradikalisasi. Karena substansinya sudah hidup di dalam kesadaran spiritual dan cinta kasih manusia,” tuturnya.

Ia pun menutup sambutannya dengan ajakan untuk memperbanyak ruang-ruang kontemplasi dan spiritualitas dalam kehidupan masyarakat.

“Semakin dekat manusia kepada Tuhannya, semakin damai kehidupan manusia. Dan semakin jauh manusia dari Tuhannya, semakin berat beban hidupnya,” pungkas Menag.

Pesamuhan Agung merupakan agenda nasional lima tahunan PHDI sebagai momentum reflektif untuk memperkuat sinergi antara nilai-nilai dharma dan semangat kebangsaan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Menteri Pariwisata, Wakil BKKBN, Pemprov DKI Jakarta, Pimpinan PHDI, Dirjen Bimas Hindu dan Ketua Majelis semua Agama.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel