Connect with us

Segera Realisasi, Sistem Transportasi Baru Sudirman Loop Bakal Jadi Pilot Project Transportasi Publik

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendukung Sistem Transportasi Antarmoda Terpadu di Kawasan Jl Sudirman, Makassar. Program ini merupakan kerja sama Kemenhub RI, World Resources Institute (WRI) dengan Pemerintah Kerajaan Inggris.

Pemerintah Kerajaan Inggris-lah yang menjadi pendonor moda transportasi publik ramah lingkungan dan sehat ini.

“Saya senang sekali ada project seperti ini. Konsep loop itu bagus, bisa menjangkau titik-titik bangkitan penumpang yang mengintegrasikan bangkitan baru. Kalau pilotnya hanya ingin memulai bahwa ada publik transportasi di tengah kota maka silahkan jalan,” kata Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto usai menerima kunjungan WRI di kediamannya, Senin, (30/01/2023), malam tadi.

Namun dia menyarankan agar kedepannya dapat diprogram lebih besar lagi bukan hanya di tengah kota.

“Bisa rutenya dari Kampus Unhas ke Sirkuit, Sport Center, Newport lalu masuk ke Pusat Kota, ke Downtown (Pantai Losari) terus berputar begitu, loop aja dulu begitu. Bangkitannya pasti tinggi. Apalagi dengan sistem dua rel, keren itu,” sarannya.

Bahkan dia memperkirakan di wilayah Biringkanaya dan Tamalanrea saja bangkitannya sudah bisa mencapai 50 persen dari total ratusan ribu jumlah penduduk di sana.

“Harus ada gagasan lebih besar dari Sudirman Loop seperti Makassar Loop. Lebih general yang menghubungkan kecamatan-kecamatan, sehingga potensi bangkitan dan tarikannya dapat diakomodasi,” ungkapnya.

Senior Transport Specialist WRI Indonesia for Makassar Prof Sakti Adji Adisasmita mengatakan Kerajaan Inggris rencana memberikan anggaran donor perihal sistem transportasi di kota Makassar.

Olehnya pihaknya memulai dengan project yang kecil dahulu dengan konsep Pilot Project di Sudirman Loop.

“Jadi bagaimana konsepnya transportasi antarmoda yang sehat tidak hanya pejalan kaki, sepeda tetapi di situ ada konektivitas antarmoda. Misalnya transportasi publik dengan skala lebih kecil sehingga frekuensi putaran dari Sudirman Loop itu bisa terlayani dengan baik dan meminimalkan transportasi pribadi,” kata Prof Sakti.

Dengan sistem transportasi antarmoda, kata dia, perlu adanya penempatan simpul-simpul di beberapa tempat di wilayah Sudirman Loop seperti dalam bentuk Transportasi Oriented Development (TOD) dalam skala yang lebih kecil karena lahan tersedia makanya simpul ditingkatkan agar terjadi integrasi moda.

Olehnya di kawasan itu pula bakal menarik wisatawan untuk berkunjung di sana dan bertransportasi sehat di sana.

“Selanjutnya akan dikembangkan di beberapa titik di Makassar dan yang kecil bisa dikembangkan-digabung secara terintegrasi. Sehingga pusat kota tidak hanya jadi tujuan tetapi destinasi wisata dan kuliner,” ucapnya.

Dalam waktu dekat program itu akan terealisasi. Besok, 31 Januari, lanjut dia, akan ada webinar dengan tema Sistem Transportasi Antarmoda Terpadu di Kawasan Sudirman Loop Kota Makassar dahulu baru kemudian rencananya Maret nanti pihak embassy dari Kerajaan Inggris akan hadir dan bertemu Wali Kota terlebih dahulu untuk pembicaraan selanjutnya

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending