Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Bahayakan Pengguna Jalan, Pakkandatto Tegur Pemilik Bangunan Jl Satando  

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Maksimalkan kebersihan kota Makassar, anggota Pasukan Penindakan Anti Kotor (Pakanddatto) terus melakukan pendisiplinan warga.

Kali ini teguran diberikan kepada warga Jl Satando, kelurahan Tamalabba, kecamatan Ujung Tanah. Warga yang bernama P. Cambang merupakan pemilik bangunan, yang bahan materialnya berada di bahu jalan dan meluber hingga ke badan jalan.

Anggota Pakandatto, Ismail Apriyanto dari kelurahan Tamalabba bersama Arief Hidayat, Pakandatto kelurahan Pattingalloang Baru, berkeliling kelurahan untuk mengawasi penanganan kebersihan di kelurahan Tamalabba, dan menemukan adanya timbunan material bahan bangunan berupa pasir, yang meluber hingga ke badan jalan.

Hal ini dapat mengganggu pengguna jalan, dan cukup berbahaya, apalagi di musim hujan seperti sekarang ini, sehingga anggota Pakandatto memberikan teguran kepada pemilik bangunan.

“Sesuai dengan instruksi wali kota, kita memberikan teguran di awal, untuk tetap menjaga kebersihan Makassar,” ujar Ismail Apriyanto, Rabu (1/02/2023).

Dengan rutinnya anggota Pakandatto melakukan pantauan di setiap kelurahan, diharapkan tingkat kedisiplinan dan kesadaran warga untuk menjaga kebersihan dapat semakin meningkat.

 

 

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Diduga Jadi Otak Penipuan Jual Beli Sawah Rp300 Juta, Andi Rusdi Akhirnya Ditahan Polisi

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Setelah sempat menjalani rawat jalan karena alasan kesehatan, Andi Rusdi yang diduga menjadi otak dalam kasus penipuan jual beli sawah di wilayah Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, akhirnya resmi ditahan di Mapolres Sidrap usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sidrap melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penipuan transaksi lahan sawah yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Selain Andi Rusdi, tersangka lainnya yakni H. Abidin sebelumnya lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Sidrap guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan dalam perkara yang sama.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan bahwa kedua tersangka kini telah resmi ditahan.

“Ya, keduanya sudah ditahan,” singkat Welfrick saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan sawah yang diketahui masih berstatus sengketa. Pelapor bernama Rian Saputra, warga Tanru Tedong, mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp300 juta kepada para tersangka pada tahun 2023.

Namun hingga memasuki tahun 2026, lahan sawah yang dijanjikan tidak kunjung berpindah kepemilikan sebagaimana kesepakatan awal. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Sidrap pada Maret 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya aliran dana hasil transaksi yang diduga dibagi kepada dua tersangka. Andi Rusdi disebut menerima sekitar Rp250 juta, sedangkan H. Abidin menerima Rp50 juta.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan transaksi lahan bernilai besar dan diduga dilakukan terhadap objek tanah yang masih bermasalah secara hukum.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sidrap masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Continue Reading

Trending