Connect with us

Siswa UPT SPF SMPN 22 Makassar Gelar Sholat Dhuha di Sekolah Setiap Hari

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Untuk meningkatkan dan menanamkan nilai-nilai Islam kepada siswa yang beragama Islam, maka siswa/i UPT SPF SMP Negeri 22 Makassar menjadwalkan siswa untuk sholat dhuha di lapangan sekolah setiap hari pagi sebelum melaksanakan kegiatan mata pelajaran didalam kelas.

Menurut, Kepala UPT SPF SMP Negeri 22 Makassar, DR. Hj. Salmah, S.Pd., M.Pd menyampaikan bahwa tujuan dari sholat dhuha secara bersama-sama di lapangan sekolah untuk membiasakan dan melatih siswa menjalankan ibadah sholat sunnat yang sangat bermanfaat bagi siswa. Kegiatan ini yang beragama Islam dan yang tidak berhalangan.

“Kita berharap dengan membiasakan sholat dhuha ini kepada siswa di sekolah, maka lulus dari UPT SPF SMP Negeri 22 Makassar rutin menjalankannya di rumah,” sebutnya.

Hj. Salmah menambahkan dan ia menjelaskan banyak keutamaan ketika orang menjalankan ibadah sholat dhuha. Selain sebagai sedekat, sholat dhuha juga sebagai investasi amal cadangan yaitu dapat menyempurnakan sholat wajib, mendapatkan keuntungan yang besar, dicukupi kebutuhan, diampuni dosa dosanya bagi yang sering melaksanakan sholat duha.

“Manfaat sholat dhuha untuk kesehatan jasmani, dimana gerakan sholat dhuha yang dilaksanakan pada pagi hari ketika matahari memancarkan sinar yang baik untuk kesehatan. Ditambah kualitas udara yang masih baik dan diawali dengan wudhu yang baik dapat meningkatkan kesehatan,” bebernya.

Selain itu sholat dhuha bisa meningkatkan kecerdasan fiskal. Kecerdaan emosional spritual, jika melaksanakan sholat dhuha pada pagi hari sebelum beraktivitas dapat menghindarkan diri dari berkeluh kesah karena kegagalan yang dialami. Kecerdasan intektual, jika sholat dhuha rutin dikerjakan pelajar, Insya Allah mudah meraih prestasi akademik dan kesuksesan dalam hidupnya.

“Sedangkan hikmah sholat dhuha adalah hati menjadi tenang, pikiran menjadi lebih konsentrasi, kesehatan fisik terjaga dan kemudahan urusan serta memperoleh rezeki yang tidak disangka-sangka. Sholat dhuha memudahkan jalan rezeki yang halal. Bagi yang melakukan sholat dhuha mendapatkan petunjuk dan bimbingan Allah setiap kali akan keluar rumah,” tambah Hj. Salmah.

Dengan begitu generasi muda kedepan benar-benar yang memiliki akhlak yang baik dan menjadi pemimpin masa depan yang diharapkan.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel