STQH tingkat kabupaten Takalar resmi digelar, Pj Bupati target masuk 5 besar tingkat Provinsi
KITASULSEL.COM- TAKALAR, Penjabat Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M.Dev., Plg membuka Seleksi Tilawatil Quran & Hadits ke-XXXIII tingkat kabupaten Takalar tahun 2023 di Baruga I Manindori, kantor Bupati Takalar, Rabu (1/2/2023).
Bekerjasama antara Pemkab Takalar- Kemenag Takalar, STQH ke-33 tingkat kabupaten Takalar rencananya diselenggarakan di Pondok Pesantren Tahfidz Imam Al- Jazary, 1-3 Februari 2023.
Adapun cabang lomba yang akan diperlombakan yakni Cabang Tilawatil Quran untuk golongan anak-anak putra dan putri, dan untuk golongan dewasa putra dan putri. Kemudian lomba cabang hifzil quran golongan 1 juz, 5 juz, 10 juz, 2 juz, 30 juz tilawah putra dan putri. Serta lomba cabang tafsir Al-Quran golongan bahasa arab beserta hafalan 30 juz dan tafsir juz III Putra dan putri.
Pj Bupati Takalar menyampaikan bahwa pemerintah bersama stakeholder terkait akan mendongkrak daya saing yang kompetitif untuk mengangkat nilai prestise ke level yang lebih bergengsi.
Takalar yang selama ini berada pada peringkat diluar sepuluh besar ditingkat provinsi bahkan nyaris berada pada posisi juru kunci, untuk tahun 2021 lalu pada ajang STQH tingkat Sulsel di Kabupaten Sidrap, Takalar sudah beranjak naik ke peringkat 9.
“MTQ tahun 2022 kemarin kita mendapatkan peringkat 3 besar, tren ini harus dilanjutkan maka untuk tahun 2023 ini kita mengusung target harus dilanjutkan harus masuk posisi 5 besar ditingkat Provinsi. Dan tidak berhenti sampai disitu, rencana kedepan Kabupaten Takalar bisa menjadi tuan rumah pelaksanaan MTQ tingkat provinsi tahun 2024,” Jelas Pj Bupati Dr. Setiawan.
Untuk pelaksanaan STQH tahun 2023 ini diselenggarakan dengan mengusung tema Mewujudkan Generasi Millenial Berkarakter Qurani dan Sesuai Program Bupati Takalar yaitu Takalar Mengaji.
NEWS
Hebat! Anggaran ‘Siluman’ Rp60 Miliar Lolos, Eks Pimpinan DPRD Sulsel: Tak Pernah Dibahas di Banggar
KITASULSEL—MAKASSAR – Dugaan kejanggalan dalam penganggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan 2024 kian menguat. Sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel secara tegas menyatakan bahwa proyek bernilai jumbo tersebut tidak pernah melalui mekanisme pembahasan resmi di Badan Anggaran (Banggar).
Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024, Andi Ina Kartika Sari, mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis (16/4/2026) sebagai saksi. Ia hadir bersama tiga mantan Wakil Ketua DPRD lainnya untuk memberikan keterangan terkait proyek yang kini menjadi sorotan hukum.
“Kami hadir untuk mengonfirmasi keterangan guna melengkapi berkas tersangka. Baik di tingkat pimpinan maupun Banggar, tidak pernah ada penyampaian soal anggaran nanas,” ujar Andi Ina kepada awak media, Jumat (17/4).
Pernyataan senada disampaikan mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erde. Ia menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses penyusunan anggaran tersebut. Menurutnya, pembahasan legislatif kala itu lebih terfokus pada program prioritas lain, khususnya pengembangan komoditas pisang cavendish.
“Seingat kami, pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Justru yang menjadi perhatian utama adalah program pengembangan pisang cavendish,” jelasnya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sendiri disebut telah mengantongi sejumlah dokumen penting, termasuk risalah rapat Banggar dan draf APBD 2024. Dokumen ini menjadi dasar untuk menelusuri asal-usul munculnya anggaran yang dinilai “misterius” tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para mantan legislator. Ia menyebut, proses ini penting untuk mengungkap apakah terjadi pelanggaran prosedur dalam penganggaran.
“Pemeriksaan ini krusial untuk menggali mekanisme penganggaran bibit nanas dalam APBD. Dari empat pimpinan yang dipanggil, satu orang tidak hadir,” ujarnya.
Indikasi ‘Penumpang Gelap’ Anggaran
Tidak masuknya proyek tersebut dalam pembahasan resmi Banggar memunculkan dugaan adanya praktik “penumpang gelap” dalam penyusunan APBD. Jika benar penganggaran dilakukan tanpa proses legislatif yang semestinya, maka hal ini berpotensi melibatkan oknum di level teknis eksekutif maupun pihak lain yang memiliki akses dalam proses finalisasi anggaran.
Kasus yang kini dijuluki “Nanas Berduri” ini diprediksi akan berkembang lebih luas, seiring upaya penyidik menelusuri siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas munculnya anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Kesaksian para eks pimpinan DPRD Sulsel menjadi pintu masuk penting dalam mengurai simpul perkara, sekaligus menguji transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login