Connect with us

STQH tingkat kabupaten Takalar resmi digelar, Pj Bupati target masuk 5 besar tingkat Provinsi

Published

on

KITASULSEL.COM- TAKALAR, Penjabat Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M.Dev., Plg membuka Seleksi Tilawatil Quran & Hadits ke-XXXIII tingkat kabupaten Takalar tahun 2023 di Baruga I Manindori, kantor Bupati Takalar, Rabu (1/2/2023).

Bekerjasama antara Pemkab Takalar- Kemenag Takalar, STQH ke-33 tingkat kabupaten Takalar rencananya diselenggarakan di Pondok Pesantren Tahfidz Imam Al- Jazary, 1-3 Februari 2023.

Adapun cabang lomba yang akan diperlombakan yakni Cabang Tilawatil Quran untuk golongan anak-anak putra dan putri, dan untuk golongan dewasa putra dan putri. Kemudian lomba cabang hifzil quran golongan 1 juz, 5 juz, 10 juz, 2 juz, 30 juz tilawah putra dan putri. Serta lomba cabang tafsir Al-Quran golongan bahasa arab beserta hafalan 30 juz dan tafsir juz III Putra dan putri.

Pj Bupati Takalar menyampaikan bahwa pemerintah bersama stakeholder terkait akan mendongkrak daya saing yang kompetitif untuk mengangkat nilai prestise ke level yang lebih bergengsi.

Takalar yang selama ini berada pada peringkat diluar sepuluh besar ditingkat provinsi bahkan nyaris berada pada posisi juru kunci, untuk tahun 2021 lalu pada ajang STQH tingkat Sulsel di Kabupaten Sidrap, Takalar sudah beranjak naik ke peringkat 9.

“MTQ tahun 2022 kemarin kita mendapatkan peringkat 3 besar, tren ini harus dilanjutkan maka untuk tahun 2023 ini kita mengusung target harus dilanjutkan harus masuk posisi 5 besar ditingkat Provinsi. Dan tidak berhenti sampai disitu, rencana kedepan Kabupaten Takalar bisa menjadi tuan rumah pelaksanaan MTQ tingkat provinsi tahun 2024,” Jelas Pj Bupati Dr. Setiawan.

Untuk pelaksanaan STQH tahun 2023 ini diselenggarakan dengan mengusung tema Mewujudkan Generasi Millenial Berkarakter Qurani dan Sesuai Program Bupati Takalar yaitu Takalar Mengaji.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

KPK Siapkan Perluasan Program Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Libatkan 21 Desa Terbanyak

Published

on

Kitasulsel–Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyiapkan perluasan Program Desa Antikorupsi Tahun 2026 di 12 provinsi di Indonesia. Salah satu provinsi yang menjadi fokus utama adalah Sulawesi Selatan, dengan target melibatkan 21 desa, jumlah terbanyak dibanding provinsi lain.

Persiapan perluasan program tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang digelar secara virtual pada Selasa, 20 Januari 2026.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah rencana perluasan. Hadir pula unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pencegahan korupsi berbasis tata kelola desa.

Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menjelaskan bahwa Program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis untuk menanamkan nilai integritas dan pencegahan korupsi hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

“Kami KPK bersama dengan Kementerian Desa, kemudian Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sejak awal 2021 sudah berdiskusi. Saat itu, kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa cukup tinggi, termasuk pengelolaan dana desa yang tidak tepat, sehingga berdampak pada pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan di desa,” ujar Rino.

Melalui perluasan program Desa Antikorupsi, KPK berharap dapat menekan jumlah kepala desa dan perangkat desa yang terjerat tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel.

“Terdiri dari 18 indikator yang kemudian kami terapkan agar ke depannya kepala desa dan perangkat desa lebih aware terhadap pengelolaan dana desa,” ungkapnya.

Sebanyak 18 indikator tersebut terbagi ke dalam lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Kelima komponen ini menjadi fondasi dalam membangun desa yang berintegritas dan tahan terhadap praktik korupsi.

Rino juga mengungkapkan, untuk tahun 2026 KPK telah menetapkan 12 provinsi sebagai wilayah rencana perluasan, di mana masing-masing provinsi sebelumnya telah memiliki Desa Antikorupsi percontohan.

“Di Sulawesi Selatan, desa percontohannya adalah Desa Pakkatto, Kabupaten Gowa,” jelasnya.

Berdasarkan data KPK, Program Desa Antikorupsi telah dilaksanakan sejak 2021 hingga 2025. Pada periode 2021–2023, sebanyak 176 desa dari 33 provinsi ditetapkan sebagai desa percontohan.

Pada 2024, terdapat 114 desa dari 10 provinsi yang dinilai layak dalam perluasan program. Sementara pada 2025, dari 10 provinsi, sebanyak 59 desa masuk dalam program perluasan.

Dengan demikian, total desa yang terlibat dalam Program Desa Antikorupsi hingga 2025 mencapai 235 desa. Untuk tahun 2026, KPK menargetkan perluasan ke 134 desa di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan dengan alokasi 21 desa, sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi dari level pemerintahan paling dasar.

Target 21 desa tersebut menjadikan Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan rencana perluasan Desa Antikorupsi terbanyak pada 2026.

Continue Reading

Trending