OMS Gugat BPJS yang Concern Dengan Isu Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Kelompok Rentan
Kitasulsel, Makassar–-Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Gugat BPJS yang concern dengan isu hak asasi manusia, salah satu diantaranya adalah hak atas Kesehatan bagi kelompok rentan. 307 anak dengan disabilitas dan perempuan stroke yang dalam siklus pengobatan.
Jaminan atas kelompok rentan, termuat dalam Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan komitmen negara untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan yang dalam tujuan ke-3 menjamin kehidupan yang sehat dan
mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia.
Indonesia lalu membuat Program Indonesia Sehat dengan 3 pilar yakni paradigma sehat, pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional. Terkait pelayanan
kesehatan yang dilakukan dan diarahkan untuk peningkatan Akses dan mutu pelayanan. Dalam hal pelayanan kesehatan primer diarahkan untuk upaya pelayanan promotif dan preventif, melalui pendekatan continuum of care dan
intervensi berbasis risiko kesehatan. Ini artinya kelompok rentan penting
diperhatikan keberlanjutan perawatan/treatmennya secara layak.
Selama ini kelompok rentan di ats menjadi kelompok yang tekena dampak paska
Pemutusan Kerjasama BPJS Kesehatan dengan Klinik Cerebellum. Terhitung mulai 01 Januari 2023 BPJS Kesehatan Kota Makassar telah menghentikan kerjasama dengan Klinik Cerebellum sebagaimana yang tertulis dalam Surat Nomor 3.470/IX-01/1222 yang dikirimkan pada tanggal 23 Desember 2022. Surat tersebut memuat dua poin alasan tidak memperpanjang kerjasama, yaitu :
Terdapat beberapa temuan ketidaksesuaian/pelanggaran komitmen dan kepatuhan kontrak kerjasama yang telah disepakati para pihak serta pedoman pemberian layanan yang berlaku tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ketidaksesuaian proses pemberian layanan dan sampai saat ini belum terselesaikan oleh pihak Klinik Cerebellum.
Bahwa terkait dengan putusan sebagaimana di atas maka kami perlu menyikapi beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa Klinik Cerebellum merupakan fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan terapi bagi anak disabilitas dan saat ini ada 307 anak disabilitas yang melakukan terapi Fisioterapi, Okupasi Terapi maupun Terapi Wicara dan belum termasuk anak disabilitas yang melakukan terapi secara berkala. Bagi anak-anak dengan autisme, down syndrome, ADHD, Cerebrsl Palsy, kesulitan mendengar, paraplegia maupun yang mengidap rubella sangat membutuhkan terapi
berkelanjutan dan jika proses terapi terhenti maka kemajuan dalam perkembangan kognitif, motorik, sensorik dan mobilitasnya dapat menurun bahkan kembali lagi ke
kondisi awal.
2. Bahwa saat ini di Kota Makasar, hanya Klinik Cerebellum yang memiliki jumlah terapis terbanyak, yakni fisioterapis 27 orang, terapis okupasi 10 orang dan terapis wicara 6 orang. Dari 15 layanan kesehatan yang merupakan mitra BPJS Kesehatan di Makassar, hanya 5 layanan kesehatan yang memiliki terapis dan jumlahnya hanya 2-4 orang dan itupun ada yang hanya kerja part time saja.
3. Bahwa dr. Greisthy Borotoding, kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar menjelaskan bahwa 15 layanan kesehatan memiliki pelayanan dan kompetensi yang sama seperti Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, Fisioterapi, Terapi Wicara dan Okupasi Terapi dan memastikan semua pasien Klinik Cerebelum akan terfasilitasi dengan baik. Akan tetapi faktanya setelah 1 (satu) bulan paska berakhirnya perjanjian kerjasama tersebut, masih sangat banyak orang tua yang berproses dalam peralihan ke beberapa layanan tersebut justru melaporkan keluhan dan laporan kemunduran perkembangan anaknya, bahkan ada beberapa orang tua yang tidak melanjutkan layanan terapi anaknya.
Meskipun dikatakan layanan pengganti memiliki layanan yang sama seperti yang disebutkan dr. Greisthy, namun dari sisi kualitas dan pemberian layanan serta fasilitas yang dirasakan jauh dari apa yang didapatkan oleh mereka di klinik sebelumnya. Belum lagi terkait akses dan akomodasi bagi penyandang disabilitas terutama anak-anak yang pastinya memerlukan perlakuan khusus. Hal ini yang mungkin tidak diketahui oleh dr. Greisthy yang hanya melihat dari sudut pandang ketersediaan layanan dan tenaga Kesehatan
4 Bahwa Perda Kota Makassar no 6 tahun 2013 yang mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas dan juga Perda Prov. Sulsel nomor 5 tahun 2016 tentang
perlindungan pelayanan bagi penyandang disabilitas, telah mengatur dengan sangat jelas layanan kepada penyandang disabilitas haruslah memperhatikan
prinsip kemudahan, kenyamanan, kecepatan, berkualitas dan rasa empati.
Prinsipprinsip dasar kemanusiaan untuk layanan kepada penyandang disabilitas terutama anak dengan berbagai hambatannya yang cenderung diabaikan oleh dr. Greisthy
ketika tanpa persiapan langsung mengalihkan terapi 307 anak disabilitas ke layanan kesehatan lainnya yang sebelum adanya tambahan pasien dari klinik cerebelum pun sudah kewalahan memberikan layanan.
5. Bahwa ketika sebuah tempat layanan terapi sudah memberikan pelayanan prima dan tingkat kepuasan sudah sangat tinggi dan segala alasan pemutusan kerjasama sudah terpenuhi dengan baik, maka secara logis sudah semestinya menjadi pertimbangan utama BPJS Kesehatan untuk menyambung kembali kerjasama yang sempat terhenti, bukan malah memaksakan mengalihkan pada layanan kesehatan
yang masih belum siap untuk memberikan pelayanan yang sama.
Demikian rilis ini kami buat untuk diedarkan, sekaligus menjadi sikap resmi dari kami Jaringan OMS Gugat BPJS . Makassar, 02 Februari 2023
Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Gugat BPJS
1. Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel
2. FIK Ornop (Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah) Sulsel
3. Yayasan Kajian Pemberdaya Masyarakat (YKPM) Sulsel
4. Lembaga Pemerhati Anak (LPA) Makassar
5. Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi
6. Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulsel
7. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar
8. Lembaga Bantuan Hukum (LBH Makassar)
9. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulsel
10.dst. Laporan: Maya
DISKOMINFO KAB SIDRAP
Implementasi Program Nyata, Sidrap Era Syaharuddin Alrif Tunjukkan Penurunan Kemiskinan Signifikan
KITASULSEL—SIDRAP – Implementasi program pro rakyat yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) di bawah kepemimpinan Bupati H. Syaharuddin Alrif menunjukkan hasil nyata. Kabupaten penghasil beras terbesar di Sulawesi Selatan itu berhasil mencatatkan diri sebagai salah satu daerah dengan tingkat kemiskinan terendah di Sulsel.
Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan pada September 2025, Kabupaten Sidrap menempati posisi ketiga terendah tingkat kemiskinan dari 23 kabupaten/kota se-Sulsel. Persentase penduduk miskin di Sidrap tercatat sebesar 4,91 persen, hanya berada di bawah Kota Makassar (4,43 persen) dan Kota Parepare (4,44 persen).
Capaian ini diraih pada masa kepemimpinan pasangan Syaharuddin Alrif–Nurkanaah yang resmi memimpin Kabupaten Sidrap sejak 20 Februari 2025 lalu.
Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut dan menegaskan bahwa hasil ini merupakan buah dari kerja kolektif seluruh elemen daerah.
“Alhamdulillah, ini kabar gembira bagi Kabupaten Sidrap. Capaian ini tidak lepas dari kerja sama seluruh pihak, mulai dari jajaran pemerintah, stakeholder, hingga partisipasi aktif masyarakat,” ujar Syaharuddin Alrif.
Ia menambahkan, sejak awal pemerintahannya berkomitmen menghadirkan kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan, petani, dan pelaku usaha kecil.
Pengamat pemerintahan, Dr. Andi Fadli, menilai keberhasilan Sidrap menekan angka kemiskinan tidak terlepas dari kemampuan kepala daerah dalam mengimplementasikan program secara konsisten dan terukur.
“Capaian yang diraih Sidrap saat ini di bawah nahkoda H. Syaharuddin Alrif tidak datang secara instan. Program-program yang dijanjikan kepada masyarakat mampu dijabarkan dengan baik dalam kebijakan nyata. Hasilnya terlihat jelas, kemiskinan menurun dan Sidrap tumbuh menjadi kabupaten dengan pencapaian yang signifikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Andi Fadli menyoroti kemajuan Sidrap di berbagai sektor pembangunan, dengan sektor pertanian sebagai penopang utama. Sebagai lumbung pangan Sulawesi Selatan, Sidrap dinilai berhasil menjaga produktivitas pertanian melalui penguatan irigasi, bantuan sarana produksi, pendampingan petani, serta kepastian distribusi hasil panen.
Selain pertanian, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan juga menunjukkan perbaikan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan capaian ini, Kabupaten Sidrap kian mengukuhkan diri sebagai salah satu daerah dengan tata kelola pembangunan yang efektif di Sulawesi Selatan, sekaligus menjadi contoh bahwa program pro rakyat yang terimplementasi dengan baik mampu menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat.
-
Nasional8 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login