Connect with us

Jum’at Berkah, Satpol PP Makassar Berbagi kepada Kaum Dhuafa

Published

on

Kitasulsel, Makassar– Kasatpol PP Makassar, Ikhsan NS dan jajarannya kembali membagikan sembako berupa beras kepada kaum dhuafa di wilayah Kecamatan Wajo dan Bontoala, Jumat (03/02/2023).

Kegiatan Jum’at Berkah ini, Satpol PP berbagi bahan pokok beras kepada pedagang asongan, tukang becak dan bentor di sekitar jalan Ahmad Yani, Bulusaraung, Bandang dan jalan Masjid Raya, sembari mengedukasi agar tidak mengganggu kelancaran arus lalulintas dan aktifitas umum dalam menjajakan dagangan dan memarkir kendaraannya.

Kasatpol PP Makassar, Ikhsan NS mengatakan, kegiatan seperti ini sudah rutin dilakukan oleh personel Satpol PP. Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian kepada kaum dhuafa sekaligus sebagai ajang mendekatkan Satpol PP dengan masyarakat.

“Setidaknya kami ingin mengubah image masyarakat bahwa, Satpol PP tidak arogan, Satpol PP dalam menjalannkan tupoksinya sebagai Perangkat Daerah yang mempunyai tugas sebagai Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,

Menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum harus lebih mengedepannkan sikap humanis,” jelas Ikhsan.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk bekerjasama menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan Kota Makassar. “Personel Satpol PP tidak mampu berbuat seperri yang diharapkan masyarakat tanpa ada kerjasama kolaborasi yang terjalin dengan baik dengan masyarakat kita,” kata Ikhsan.

 

 

 

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending