Jum’at Curhat Polres Sidrap Serap Masukan Warga Desa Damai
Kitasulsel,Sidrap – Polres Sidrap melalui Polsubsektor Watang Sidenreng Polsek Maritengngae kembali menggelar Jumat Curhat. Kegiatan yang di ikuti para tokoh masyarakat, dan pemerintah Camat, Desa di Kantor Desa Damai Kec. Wayang Sidenreng, Jumat (03/02/2023).
Jumat Curhat tersebut dihadiri Wakapolres Sidrap, Kompol M.Akib mewakili Kapolres Sidrap AKBP. Erwin Syah S.I.K, hadir pula Pejabat Utama (PJU) Polres Sidrap dan Kapolsek Maritengngae IPTU H. Alwi. S.Pd. M.Si, serta Kapolsubsektor IPDA As’ad Usman

Sebelum dimulai sesi curhat berupa meminta masukan-masukan masyarakat, KOMPOL M.Akib menjelaskan Jumat Curhat ini merupakan program nasional untuk mendengar masukan masyarakat, jika ada unek-unek dan masukan silahkan disampaikan, melalui kegiatan ini kita cari solusi bersama, ” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres juga mengungkapkan 4 poin program Kapolres Sidrap, juga kondisi kepolisian jajaran Polres Sidrap bahwa, “Polisi dalam hal ini polres sidrap tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada partisipasi semua elemen, termasuk masyarakat untuk mewujudkan Sidrap aman dan kondusif,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, salah satu warga bapak mansyur menyampaikan pertanyaan tentang Kamseltibcar lantas mengenai dirinya pernah mengalami kecelakaan atas dirinya di tabrak dan di jadikan tersangka, tabrak lari, dan aksi tindak pidana overmacht (Daya Paksa) pelaku tindak pidana melakukan sesuatu yang tidak dapat di hindari sedangkan Pak Desa Damai Muh. Tamrin menyampaikan terkait HGU (hak guna usaha) PT. Margareksa apakah pemerintah Desa berhak untuk menegur
Menanggapi itu, M.Akib menyampaikan bahwa ,” apabila kita hendak memarkir kendaraan maka cari tempat parkir yang aman sebab kapan di tempat yang salah lalu ditabrak maka otomatis kita jadi tersangka, dan terkait overmacht (Daya Paksa) Kami akan tetap lakukan proses hukum, dan lihat dari hasil pemeriksaan apa masuk pembelaan diri atau tidak selanjutnya terkait dengan tabrak lari kami akan lakukan penyelidikan dengan adanya saksi dan bukti bukti lain untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.”Ungkap Wakapolres
Sementara masukan Pak Desa Damai terkait HGU PT. Margareksa ditanggapi oleh Kasat Reskrim AKP Sabaruddin. SH., M.Si dengan mengungkapkan bahwa, “Apabila menemukan warga yang menguasai HGU, Pak desa atau pihak pemerintah setempat berhak untuk menyampaikan atau menegur secara baik untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.” Tutup Kasat Reskrim. (win)
NEWS
MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda
Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.
Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.
Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login