Rektor Unhas Terima Kunjungan Delegasi Islamic Cultural Center Untuk Membangun Kemitraan Melalui Program Strategis

Kitasulsel, Makassar– Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. menerima kunjungan delegasi Islamic Cultural Center (ICC) di ruang Rektor, Gedung Rektorat lantai 8, Kampus Tamalanrea, Makassar, Kamis (2/02/2022).
Delegasi ICC dipimpin oleh ulama Iran, guru besar Al Mustafa International University, Iran, Prof. Dr. Abdolmajid Hakimelahi dan Ayatullah Jawad Syahristani yang merupakan utusan khusus Ayatullah Agung Ali Sistani.

Turut mendampingi Rektor adalah Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan dan Bisnis Prof. Dr. Eng. Ir. Adi Maulana, ST., M.Phil, Kepala Kantor Sekretariat Rektor Dr. Sawedi Muhammad, S.Sos., M.Sc, dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Unhas Supratman, SS., M.Sc., Ph.D.
Dalam pembicaraannya dengan Rektor Unhas, Prof. Dr. Abdolmajid Hakimelahi mengaku merasa senang bisa bertemu langsung dan berdiskusi, dengan pimpinan Unhas berkaitan dengan peran perguruan tinggi dalam mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia berkualitas, serta potensi kerja sama yang dapat dibangun kedua pihak.

Prof. Abdolmajid menuturkan momentum pertemuan ini bisa menjadi salah satu media yang bermanfaat, meningkatkan kontribusi perguruan tinggi untuk bangsa sesuai kapasitas yang dimiliki.
“Terima kasih atas penerimaan yang baik oleh Rektor Unhas. Kami banyak mendengarkan berbagai capaian yang telah diperoleh Unhas dan kami yakin, dengan kolaborasi kuat yang telah dibangun oleh sivitas akademika akan memberikan dampak luar biasa bagi Unhas serta Indonesia,” jelas Prof. Abdolmajid.
Ia berharap bisa membangun kemitraan dengan Unhas melalui program strategis, dengan tetap mengedepankan sikap saling menghargai dan menghormati dari adanya perbedaan kebudayaan.
Sementara itu, Rektor Unhas Prof. JJ menyampaikan rasa senang atas kunjungan ICC. Dalam pertemuan itu, Rektor memberikan gambaran tentang capaian dan kontribusi Unhas sebagai perguruan tinggi dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Terkait potensi kerja sama kedua pihak, Prof. JJ menyambut baik hal tersebut sebagai upaya mendorong kolaborasi untuk berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan dalam menghasilkan sumber daya manusia unggul dan profesional.
Prof. JJ mengatakan, kerja sama tersebut menjadi kolaborasi terbaik dan Unhas siap untuk bersinergi bersama sejumlah guru besar dan mahasiswa dalam melakukan kajian-kajian keilmuan.
“Setiap peluang serta potensi yang dimiliki bersama tentu juga sebagai suatu penguatan kerja sama implementasi dari ide dan inovasi untuk mencerdaskan anak bangsa,” ujar Prof JJ. (*/rs)

Nasional
Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.
Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.
Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.
Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:
1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk
Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.
2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan
Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.
3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan
Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.
4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat
Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.
5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah
Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.
6. Memastikan Legalitas Usaha
Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login