Connect with us

Tunjang Kinerja, Danny Pomanto Bersama Kajati Sulsel Resmikan Rumdis Asisten Kejati Sulsel

Published

on

Kitasulsel, Makassar — Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Raden Febrytrianto meresmikan Rumah Dinas (Rumdis) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), di Jalan Adhyaksa, Kamis (2/2/2023).

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti secara simbolis di Rumdis Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).

Ada empat unit yang diresmikan yakni Rumdis Asisten Intel (Asintel), Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Asisten Pengawas dan Aspidsus.

“Alhamdulillah hanya empat bulan pengerjaan sudah selesai sebanyak empat unit. Desain yang menarik dan nyaman dipandang mata,” ucap Danny.

Kata Danny, meskipun daerah jalan Adhyaksa rawan air namun melihat hasil pembangunan jalan sudah ditinggikan sehingga menciptakan suasana yang lebih nyaman dan aman.

“Apalagi ini sudah masuk musim penghujan. Semoga dengan adanya Rumdis ini bisa membawa keberkahan bagi para asisten dalam bekerja,” harapnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Raden Febrytrianto mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan  dari Pemerintah Kota Makassar baik dari sarana maupun prasarana.

“Terima kasih pak wali, atas dukungannya hingga Rumdis ini berdiri dengan nyaman,” sebutnya.
Ia juga mengungkapkan kehadiran Rumdis  ini untuk mempermudah mobilitas ataupun akses dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

“Jadi tidak pusing lagi memikirkan lagi untuk pindah kos satu ke kos lainnya sebagaimana yang biasa dialami dalam tugas,” tuturnya.
Peresmian ini juga dihadiri oleh Kajari Makassar, Andi Sundari dan Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending