Connect with us

UPPKB Datae Sidrap Sabet 3 Penghargaan di Bimtek Penyelengaraan Timbangan Kendaraan Bermotor

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar pelatihan Bimbingan teknis (Bimtek) penyelengaraan penimbangan kendaraan bermotor yang dihadiri puluhan kepala UPPKB se-Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari dimulai 1 februari sampai 3 februari 2023 di Hotel crowne Plaza Bandung, Jawa Barat.

Kepala UPPKB Datae Sidrap, Eliawati, dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan bahwa kegiantan tersebut berlangsung dengan diikuti sejumlah peserta.

Menurutnya, dari 82 UPPKB yang aktif di Indonesia, ada 9 UPPKB yang berhak menerima piagam penghargaan sebagai kinerja terbaik di Tahun 2022.

“Salah satu yang ikut terima Piagam penghargaan dari Kementrian Perhubungan Darat yaitu Kepala UPPKB Datae sebagai terbaik ke 3,” ungkapnya, Kamis (02/02/2023).

Selain itu, Eliawati juga menerima penghargaan berupa sertifikat dari Kementerian Perhubungan darat dengan tema Harmonisasi UPPKB untuk Indonesia Zero Odol (Harapan Motifasi niat, semangat dan sinergi).

Sertifikat itu di tandatangani langsung pembina Utama Madiyah (IV/d) Popik Montanasyah dan diserahkan langsung Direktur Jendral Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno,” tandasnya. Ada yang unik kata dia, dari 9 UPPKB yang naik untuk terima penghargaan, UPPKB Datae satu-satunya perwakilan Srikandi. “Hanya kami yang perempuan menerima penghargaan itu,” ungkapnya.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

OJK Bantah Isu Bank Asing Ramai-Ramai Tarik Dana dari Indonesia

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar yang menyebut bank-bank besar asing ramai-ramai menarik dana dari Indonesia. OJK menilai informasi tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pengiriman dana oleh bank asing ke kantor pusat merupakan praktik bisnis yang lazim, terutama dalam bentuk distribusi keuntungan hasil investasi.

“Enggak benar itu sebetulnya, itu sebenarnya terlalu berlebihan. Kalau orang investasi di Indonesia, dia mengirimkan ke sana itu keuntungannya, ya itu sesuatu yang wajar dilakukan,” ujar Dian kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Dian, setiap investor memiliki hak untuk memindahkan atau mengirimkan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usahanya di Indonesia ke negara asal. Praktik tersebut merupakan bagian dari mekanisme investasi yang berlaku secara umum.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengiriman dana ke luar negeri tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Yang tidak boleh itu kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, melakukan transaksi yang tidak benar untuk mengirimkan ke luar. Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa itu sudah diatur atas persetujuan kita. Jadi enggak ada sesuatu yang aneh,” jelasnya.

Dian menambahkan, praktik repatriasi laba oleh bank asing bukanlah fenomena baru. Menurutnya, bank-bank asing yang telah lama beroperasi di Indonesia juga telah melakukan hal serupa selama bertahun-tahun sebagai bagian dari aktivitas bisnis yang normal.

“Itu sebenarnya sesuatu yang normal dari dulu. Mereka investasi di Indonesia sejak puluhan tahun lalu dan itu merupakan praktik yang biasa,” katanya.

Sebelumnya, tiga bank asing besar yang beroperasi di Indonesia, yakni Citigroup, Standard Chartered, dan HSBC, dilaporkan mengirimkan dana sekitar Rp11,5 triliun atau setara USD637,96 juta kepada perusahaan induknya sepanjang periode 2024–2025.

Berdasarkan analisis laporan keuangan yang dikutip dari Japan News, nilai dana yang direpatriasi tersebut bahkan sedikit lebih besar dibandingkan total laba yang dibukukan ketiga bank tersebut selama periode yang sama.

Standard Chartered disebut menjadi bank dengan nilai repatriasi terbesar dibandingkan laba tahunannya, memanfaatkan akumulasi laba dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara Citigroup dilaporkan mengirimkan hampir seluruh laba gabungannya selama 2024–2025 ke perusahaan induk, sedangkan HSBC merepatriasi hampir Rp3 triliun meski laba bersih yang diperoleh pada tahun sebelumnya berada di bawah angka tersebut.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengiriman keuntungan kepada perusahaan induk merupakan praktik yang sah selama dilakukan sesuai regulasi dan tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum maupun transaksi ilegal. OJK juga memastikan pengawasan terhadap arus dana lintas negara tetap dilakukan secara ketat guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Continue Reading

Trending