Connect with us

63 Tahun Bulukumba, Gubernur Sulsel Resmikan Ruas Batu Tongkarayya – Goa Passea

Published

on

Kitasulsel, Bulukumba—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meresmikan jalan ruas Batu Tongkarayya – Goa Passea, di Desa Lembanna, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba.

Peresmian itu ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Sulsel pada 63 Tahun Kabupaten Bulukumba, Sabtu (4/2/2023).

Ruas jalan itu mendukung akses ke lokasi pariwisata baru di Bulukumba. Mengingat, daerah yang akrab disebut Butta Panrita Lopi ini dikenal akan kekayaan wisata alam.

Perintisan jalan ini menjadi bagian dalam bantuan keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Bulukumba senilai Rp 19 Miliar.

Hal ini sebagai wujud dukungan Pemprov Sulsel dibawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman untuk membuka akses wisata baru. Dimana jalan ini menuju ke lokasi Wisata Tebing Batu Tongkarayya dan dapat melihat keindahan Pantai Mandala Ria dari ketinggian.

“Alhamdulillah, kita meresmikan penanganan jalan ruas Batu Tongkarayya – Goa Passea, di Desa Lembanna sebagai bagian dari bantuan keuangan TA 2022,” ujar Gubernur Andi Sudirman.

Ia pun mengapresiasi Pemkab Bulukumba yang telah menuntaskan penanganan jalan ini. “Kita harap dapat mendorong pengembangan wisata baru di Pantai Mandala Ria. Serta nantinya akan menggeliatkan sektor pariwisata di Bulukumba yang akan bermuara pada perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf mengaku, bahwa Pemprov Sulsel dibawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman terus memberikan perhatian terhadap pengembangan di Bulukumba dari berbagai sektor.

“Terutama dalam menjadikan Bulukumba sebagai tujuan utama destinasi wisata di Sulsel, maupun sektor lainnya, seperti pertanian dan kelautan. Terbukti tahun 2022, Bapak Gubernur Sulsel memberikan bantuan keuangan Rp 19 Milar untuk pembangunan Masjid Terapung Bira, peningkatan jalan ruas Batu Tongkarayya – Goa Passea, serta anggaran untuk penanggulangan stunting,” ujar Bupati Bulukumba.

Dirinya pun berharap tahun ini kembali dialokasikan bantuan keuangan dariPemprov Sulsel yang nilainya lebih besar.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur Sulsel atas dukungan kepada Pemkab Bulukumba dalam membantu pembangunan di Kabupaten Bulukumba. Kita berharap dibawah kepemimpinan Bapak Andi Sudirman Sulaiman, sinergitas Pemerintah Provinsi dan Kabupaten semakin terjalin dalam memajukan daerah Bulukumba yang tercinta,” tuturnya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kuasa Hukum 69 Korban Minta Surya Paloh Panggil Putri Dakka Terkait Dugaan Kasus Subsidi Umrah

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA – Tim kuasa hukum yang mewakili 69 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan menyampaikan surat aspirasi dan pengaduan kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Surat tersebut berisi permohonan agar pimpinan partai memberikan perhatian terhadap dugaan permasalahan hukum yang menyeret nama kader Partai NasDem, Putri Hamda Dakka.

Surat pengaduan itu disampaikan oleh tim advokat dari Law Office Toddopuli yang terdiri atas Muh. Ardianto Palla, S.H., Akbar, S.H., Syahrul, S.H., Putri Rejeki, S.H., Abdul Rahman, S.H., dan Kurniawan. Mereka bertindak berdasarkan surat kuasa dari 69 klien yang mengaku menjadi korban.

Salah seorang kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, membenarkan pengiriman surat tersebut kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem.

“Mengenai surat tersebut memang benar. Mewakili kuasa hukum para korban, saya telah mengirimkan surat kepada Bapak Surya Paloh selaku Ketua Umum DPP Partai NasDem melalui email resmi DPP NasDem,” ujar Ardianto.

Menurut Ardianto, surat tersebut bertujuan meminta Surya Paloh memanggil Putri Dakka agar menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban program subsidi umrah dan subsidi iPhone.

“Harapan kami, Bapak Surya Paloh dapat memanggil Ibu Putri Dakka untuk menyelesaikan persoalan dengan para korban subsidi umrah dan iPhone. Saya tegaskan, surat ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik apa pun. Ini murni sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada Ketua Umum Partai NasDem agar persoalan yang berkaitan dengan kader partainya dapat memperoleh perhatian dan penyelesaian,” katanya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media elektronik ke Polda Sulawesi Selatan pada 10 April 2025. Laporan itu berkaitan dengan program yang menawarkan subsidi umrah sebesar 50 persen dan subsidi pembelian iPhone 15 sebesar 50 persen.

Menurut kuasa hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 10 September 2025. Penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam suratnya, kuasa hukum menguraikan bahwa para korban mengetahui program tersebut melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Putri Dakka. Program itu menawarkan subsidi biaya umrah dan subsidi pembelian iPhone dengan syarat peserta terlebih dahulu mentransfer sejumlah dana ke rekening yang telah ditentukan.

Kuasa hukum menyebutkan, jadwal keberangkatan umrah yang telah dijanjikan beberapa kali mengalami penundaan hingga akhirnya tidak terlaksana. Sementara itu, peserta program subsidi iPhone disebut tidak pernah menerima telepon genggam yang dijanjikan. Saat para peserta meminta pengembalian dana, mereka mengaku hanya menerima janji pengembalian tanpa kepastian.

Dari total 69 korban yang didampingi, kuasa hukum menyebutkan sebanyak 10 orang telah menerima pengembalian dana secara bertahap. Namun hingga surat tersebut dibuat, masih terdapat 59 korban yang belum menerima pengembalian dana dengan total kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp1.006.500.000.

Melalui surat itu, kuasa hukum juga meminta perhatian Ketua Umum Partai NasDem karena Putri Hamda Dakka disebut merupakan kader partai yang akan menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang.

Mereka juga menegaskan bahwa penyampaian surat tersebut murni merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak para klien, tanpa dilandasi kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

Ardianto juga mengaku hingga saat ini surat yang dikirimkan belum memperoleh tanggapan dari DPP Partai NasDem.

“Namun, sampai saat ini surat tersebut belum pernah ditanggapi ataupun dibalas oleh DPP Partai NasDem,”tutupnya

Continue Reading

Trending