63 Tahun Bulukumba, Gubernur Sulsel Resmikan Ruas Batu Tongkarayya – Goa Passea
Kitasulsel, Bulukumba—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meresmikan jalan ruas Batu Tongkarayya – Goa Passea, di Desa Lembanna, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba.
Peresmian itu ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Sulsel pada 63 Tahun Kabupaten Bulukumba, Sabtu (4/2/2023).
Ruas jalan itu mendukung akses ke lokasi pariwisata baru di Bulukumba. Mengingat, daerah yang akrab disebut Butta Panrita Lopi ini dikenal akan kekayaan wisata alam.
Perintisan jalan ini menjadi bagian dalam bantuan keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Bulukumba senilai Rp 19 Miliar.
Hal ini sebagai wujud dukungan Pemprov Sulsel dibawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman untuk membuka akses wisata baru. Dimana jalan ini menuju ke lokasi Wisata Tebing Batu Tongkarayya dan dapat melihat keindahan Pantai Mandala Ria dari ketinggian.
“Alhamdulillah, kita meresmikan penanganan jalan ruas Batu Tongkarayya – Goa Passea, di Desa Lembanna sebagai bagian dari bantuan keuangan TA 2022,” ujar Gubernur Andi Sudirman.
Ia pun mengapresiasi Pemkab Bulukumba yang telah menuntaskan penanganan jalan ini. “Kita harap dapat mendorong pengembangan wisata baru di Pantai Mandala Ria. Serta nantinya akan menggeliatkan sektor pariwisata di Bulukumba yang akan bermuara pada perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf mengaku, bahwa Pemprov Sulsel dibawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman terus memberikan perhatian terhadap pengembangan di Bulukumba dari berbagai sektor.
“Terutama dalam menjadikan Bulukumba sebagai tujuan utama destinasi wisata di Sulsel, maupun sektor lainnya, seperti pertanian dan kelautan. Terbukti tahun 2022, Bapak Gubernur Sulsel memberikan bantuan keuangan Rp 19 Milar untuk pembangunan Masjid Terapung Bira, peningkatan jalan ruas Batu Tongkarayya – Goa Passea, serta anggaran untuk penanggulangan stunting,” ujar Bupati Bulukumba.
Dirinya pun berharap tahun ini kembali dialokasikan bantuan keuangan dariPemprov Sulsel yang nilainya lebih besar.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur Sulsel atas dukungan kepada Pemkab Bulukumba dalam membantu pembangunan di Kabupaten Bulukumba. Kita berharap dibawah kepemimpinan Bapak Andi Sudirman Sulaiman, sinergitas Pemerintah Provinsi dan Kabupaten semakin terjalin dalam memajukan daerah Bulukumba yang tercinta,” tuturnya.
NEWS
MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda
Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.
Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.
Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login