Connect with us

Mewujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Kemendagri Gelar Rakor Penyusunan LKPD

Published

on

Kitasulsel, Bandar Lampung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Hotel Novotel Kota Bandar Lampung, Kamis (2/2/2023). Rakor ini digelar untuk menguatkan komitmen dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini diikuti pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.

Hadir sebagai narasumber ahli antara lain Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung, Anggota Komite Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), Tenaga Ahli Sitem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri, Kepala Daerah, serta Pakar dan Ahli Keuangan Daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni yang menjadi keynote speaker pada kegiatan itu menyampaikan, melalui momentum Rakor ini, pemerintah daerah (Pemda) dapat memperoleh bekal, informasi, dan pengetahuan yang cukup mengenai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Hal ini termasuk langkah-langkah aplikatif dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah, baik dari sisi regulasi, kebijakan, dan informasi penting lainnya.

“Pada hari ini sengaja kami mengundang Bapak/Ibu dalam rangka menjalin koordinasi dan komunikasi guna penyamaan pemahaman terkait penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Fatoni.

Fatoni menekankan, laporan keuangan Pemda harus menyajikan informasi yang bermanfaat. Pertama, menyediakan informasi tentang sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya keuangan. Kedua, menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran. Ketiga, menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai.

“Keempat, menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya. Kelima, menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman. Terakhir, keenam, menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan,” tutur Fatoni.

Fatoni melanjutkan, 2023 merupakan tahun kesembilan bagi daerah di seluruh Indonesia dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual. Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemda.

“Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, sehingga diharapkan Pemda dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan serta perubahan kekayaannya, hasil operasi, serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebihnya. Pemda juga dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel, dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan,” jelas Fatoni.

Berkaitan dengan hal tersebut, Fatoni meminta Pemda untuk mencantumkan beberapa komponen dalam penyusunan laporan keuangan. “Komponen tersebut yaitu pertama, Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Kedua, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL). Ketiga, neraca. Keempat, Laporan Operasional (LO). Kelima, Laporan Arus Kas (LAK). Keenam, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). Ketujuh, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK),” tambah Fatoni.

Di akhir sambutannya, Fatoni berharap, melalui acara itu Pemda dapat menyusun laporan keuangan daerah dengan mengedepankan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, diharapkan jumlah Pemda yang berhasil meraih predikat Opini WTP sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kian meningkat,” pungkas Fatoni.

Sebagai informasi, kegiatan ini turut disiarkan melalui media sosial dan youtube Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri. Hadir dalam acara ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati/Wali Kota, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Hadir pula Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) se-Indonesia, serta Kabid Akuntansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

#Puspen Kemendagri#

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

HUT ke-65 Bank Sulselbar, Bupati Sidrap Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, S.IP., M.M., menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Bank Sulselbar Cabang Sidrap, Selasa (13/1/2026), yang digelar di Kantor Bank Sulselbar Cabang Sidrap.

Kehadiran Bupati Sidrap menjadi wujud nyata dukungan Pemerintah Kabupaten Sidrap terhadap Bank Sulselbar sebagai mitra strategis daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kualitas layanan keuangan kepada masyarakat.

Peringatan HUT ke-65 Bank Sulselbar ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor perbankan dalam menjaga stabilitas ekonomi, mendorong digitalisasi keuangan, serta mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Sidrap.

Acara syukuran turut dihadiri Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Bapenda Sidrap Rohady Ramadhan, Plt. Kepala BKAD Sidrap Sunandar, Camat Maritengngae Andi Surya Praja Hadiningrat, serta sejumlah pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi atas peran Bank Sulselbar sebagai bank pembangunan daerah yang selama ini konsisten hadir mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kabupaten Sidrap.

Menurutnya, sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Bank Sulselbar telah memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat pelayanan perekonomian serta mendukung pengembangan sektor-sektor strategis daerah.

“Bank Sulselbar telah berperan sebagai bank pembangunan daerah yang hadir untuk menumbuhkan ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Sidrap, serta terus bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dalam pelayanan perekonomian,” ujarnya.

Bupati juga berharap Bank Sulselbar terus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, termasuk dalam mempertahankan capaian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) serta menjaga laju pertumbuhan ekonomi daerah.

“Semoga kita mampu mempertahankan TP2DD terbaik dan terus menjaga pertumbuhan ekonomi dengan mendorong sektor pangan, pertanian, perkebunan, UMKM, perdagangan, serta industri hilirisasi,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang Bank Sulselbar Sidrap menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan Pemerintah Kabupaten Sidrap yang selama ini terjalin dengan baik.

Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan sehingga Bank Sulselbar Cabang Sidrap semakin bertumbuh dan mampu memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.

“Dengan sinergi dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sidrap, kami berharap Bank Sulselbar Cabang Sidrap dapat terus bertumbuh, bersinergi, dan bersyariah sesuai dengan tema peringatan HUT tahun ini,” ungkapnya.

Rangkaian kegiatan syukuran HUT ke-65 Bank Sulselbar Cabang Sidrap juga dirangkaikan dengan peluncuran Sistem Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online, yang bertujuan mempermudah dan mempercepat proses pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke bank, sejalan dengan upaya peningkatan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. (*)

Continue Reading

Trending