Connect with us

Protes DPRD Tak Dilibatkan Hibah Lahan untuk RS OJK, Pengamat : Untuk Kepentingan Umum, Tak Perlu Persetujuan

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR – Pengamat Pemerintahan Prof Dr Armin mengaku, seyogyanya DPRD Sulsel turut mendukung hadirnya Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar untuk menangani otak, jantung, dan kanker (OJK) yang akan dibangun di CPI Makassar.

Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rahman Pina mengatakan proses pelepasan aset Pemprov Sulsel di CPI untuk pembangunan RS ini tak pernah dibahas bersama dengan DPRD Sulsel.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan hibah lahan di kawasan CPI seluas 60 ribu m2 kepada Kementerian Kesehatan.

Lahan tersebut menjadi lokasi pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar untuk menangani otak, jantung, dan kanker (OJK) yang sedang dibangun Kementerian Kesehatan.

“Harapannya tentu DPRD Sulsel mendukung dan mengapresiasi langkah Pemprov yang menyediakan tempat lokasi pembangunan rumah sakit yang dibangun Kementerian dengan alokasi hampir Rp 2 Triliun. Bukan dengan mempertanyakan pembahasan aturan,” ungkapnya.

Selain itu, lahan milik Pemprov Sulsel yang dihibahkan itu bertujuan untuk pembangunan rumah sakit yang akan berdampak bagi masyarakat atau bisa disebut untuk kepentingan umum.

Dalam ketentuan Pasal 331 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sangat jelas diatur, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum.

“Tak hanya dalam Permendagri, di dalam Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga dijelaskan terkait hal tersebut, pada Pasal 333 ayat (2) huruf d, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD jika untuk kepentingan umum. Karena tujuan hibahnya untuk kepentingan umum dengan pembangunan rumah sakit, jadi tidak perlu persetujuan DPRD. Kebijakan hibah lahan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harusnya DPRD lebih tahu, karena ini ada dalam Perda yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah dan DPRD,” cetusnya.

Lanjutnya, “DPRD sebagai mitra, tetapi bukan minta persetujuan karena untuk kepentingan umum, dan Pemprov telah menyampaikan pemberitahuan. Supaya ada keharmonisan antara DPRD dengan Pemda,” imbuhnya.

Terlebih tidak semua daerah mendapatkan pembangunan rumah sakit penanganan otak, jantung, dan kanker.
“Kita patut bersyukur, Kementerian melirik Sulsel untuk pembangunan rumah sakit ini, dapat melayani bagi warga Indonesia bagian Timur,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Sulsel, Muh. Rasyid menyampaikan, bahwa sebelum dilakukan penandatanganan hibah lahan tersebut, pihaknya telah bersurat kepada DPRD Sulsel.

“Pemprov telah mengirimkan surat penyampaikan rencana hibah kepada DPRD Sulsel pada tanggal 4 Februari tahun 2022, sebelum dilakukan NPHD pada 7 Februari 2022,” ujarnya.

Pembangunan rumah sakit ini telah dilakukan Peletakan batu pertama (ground breaking) oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin didampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di CPI Makassar, Selasa 31 Januari 2023.

Rumah sakit ini diarahkan sebagai pusat pelayanan otak, jantung, dan kanker. Dengan nilai kontrak Rp 1,4 Triliun untuk pembangunan fisik rumah sakit, dan sekitar Rp 600 Miliar untuk alat kesehatan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Sidrap Sambut Investasi SPKL, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik dan Energi Bersih

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memberikan respons positif terhadap rencana investasi pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKL) di wilayah Bumi Nene Mallomo.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik sekaligus penerapan energi baru terbarukan di sektor transportasi.

Rencana tersebut disampaikan oleh pihak PT VGreen Global Charging Station Investment Indonesia dalam pertemuan bersama Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, di Kantor Bupati Sidrap, Rabu (1/4/2026) malam.

Dalam pertemuan itu, Manajer VGreen Regional Sulsel, Iqbal, menjelaskan bahwa pembangunan SPKL bertujuan untuk mengurangi emisi karbon sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas publik di daerah.

Bupati Syaharuddin Alrif menyambut baik rencana tersebut dan menilai investasi ini sebagai langkah strategis dalam mendorong pembangunan berkelanjutan.

“Sinergi ini sejalan dengan upaya daerah dalam mendukung program pemerintah pusat untuk mengurangi emisi karbon,” ujarnya.

Dalam skema kerja sama yang ditawarkan, pihak perusahaan akan menanggung seluruh biaya investasi, mulai dari penyediaan mesin DC Fast Charging, jasa konstruksi, instalasi, hingga biaya operasional dan pemeliharaan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sidrap akan menyiapkan minimal 100 titik lahan parkir sebagai lokasi penempatan unit SPKL.

Kerja sama ini direncanakan berlangsung selama lima tahun dengan opsi perpanjangan lima tahun berikutnya. Adapun penentuan lokasi spesifik akan dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek teknis serta kemudahan akses bagi masyarakat.

Dengan adanya rencana ini, Sidrap diharapkan dapat menjadi salah satu daerah pelopor dalam pengembangan infrastruktur kendaraan listrik di Sulawesi Selatan, sekaligus memperkuat komitmen menuju transportasi ramah lingkungan.

Continue Reading

Trending