Connect with us

Protes DPRD Tak Dilibatkan Hibah Lahan untuk RS OJK, Pengamat : Untuk Kepentingan Umum, Tak Perlu Persetujuan

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR – Pengamat Pemerintahan Prof Dr Armin mengaku, seyogyanya DPRD Sulsel turut mendukung hadirnya Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar untuk menangani otak, jantung, dan kanker (OJK) yang akan dibangun di CPI Makassar.

Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rahman Pina mengatakan proses pelepasan aset Pemprov Sulsel di CPI untuk pembangunan RS ini tak pernah dibahas bersama dengan DPRD Sulsel.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan hibah lahan di kawasan CPI seluas 60 ribu m2 kepada Kementerian Kesehatan.

Lahan tersebut menjadi lokasi pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar untuk menangani otak, jantung, dan kanker (OJK) yang sedang dibangun Kementerian Kesehatan.

“Harapannya tentu DPRD Sulsel mendukung dan mengapresiasi langkah Pemprov yang menyediakan tempat lokasi pembangunan rumah sakit yang dibangun Kementerian dengan alokasi hampir Rp 2 Triliun. Bukan dengan mempertanyakan pembahasan aturan,” ungkapnya.

Selain itu, lahan milik Pemprov Sulsel yang dihibahkan itu bertujuan untuk pembangunan rumah sakit yang akan berdampak bagi masyarakat atau bisa disebut untuk kepentingan umum.

Dalam ketentuan Pasal 331 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sangat jelas diatur, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum.

“Tak hanya dalam Permendagri, di dalam Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga dijelaskan terkait hal tersebut, pada Pasal 333 ayat (2) huruf d, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD jika untuk kepentingan umum. Karena tujuan hibahnya untuk kepentingan umum dengan pembangunan rumah sakit, jadi tidak perlu persetujuan DPRD. Kebijakan hibah lahan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harusnya DPRD lebih tahu, karena ini ada dalam Perda yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah dan DPRD,” cetusnya.

Lanjutnya, “DPRD sebagai mitra, tetapi bukan minta persetujuan karena untuk kepentingan umum, dan Pemprov telah menyampaikan pemberitahuan. Supaya ada keharmonisan antara DPRD dengan Pemda,” imbuhnya.

Terlebih tidak semua daerah mendapatkan pembangunan rumah sakit penanganan otak, jantung, dan kanker.
“Kita patut bersyukur, Kementerian melirik Sulsel untuk pembangunan rumah sakit ini, dapat melayani bagi warga Indonesia bagian Timur,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Sulsel, Muh. Rasyid menyampaikan, bahwa sebelum dilakukan penandatanganan hibah lahan tersebut, pihaknya telah bersurat kepada DPRD Sulsel.

“Pemprov telah mengirimkan surat penyampaikan rencana hibah kepada DPRD Sulsel pada tanggal 4 Februari tahun 2022, sebelum dilakukan NPHD pada 7 Februari 2022,” ujarnya.

Pembangunan rumah sakit ini telah dilakukan Peletakan batu pertama (ground breaking) oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin didampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di CPI Makassar, Selasa 31 Januari 2023.

Rumah sakit ini diarahkan sebagai pusat pelayanan otak, jantung, dan kanker. Dengan nilai kontrak Rp 1,4 Triliun untuk pembangunan fisik rumah sakit, dan sekitar Rp 600 Miliar untuk alat kesehatan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Ketua TP PKK Sidrap Hadiri Rakerda PKK Sulsel 2025, Bahas Penyelarasan Program 2025–2029

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Hj. Haslindah Syaharuddin, menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PKK Tahun 2025 yang digelar di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (2/12/2025). Kegiatan yang berlangsung hingga 4 Desember 2025 ini merupakan kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel dan TP PKK Provinsi Sulsel.

Rakerda 2025 mengusung agenda besar penyelarasan arah Gerakan PKK periode 2025–2029. Pembahasan tersebut disesuaikan dengan hasil Rakernas X PKK 2025, arah kebijakan RPJMN, serta RPJMD provinsi dan kabupaten/kota, sehingga program PKK di seluruh daerah dapat berjalan lebih terarah dan sinkron.

Gubernur Sulsel Tekankan Penguatan Sinergi Daerah

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang hadir membuka kegiatan, menegaskan pentingnya koordinasi antara TP PKK kabupaten/kota dengan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Ia menyebut bahwa keselarasan program akan memperkuat efektivitas berbagai program prioritas pemerintah daerah.

“Saya berharap kabupaten/kota terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan OPD guna mendukung pelaksanaan program prioritas. Kita perlu mengevaluasi kegiatan yang sudah dan belum berjalan serta mengapresiasi capaian yang telah baik,” ujarnya.

PKK Didorong Perkuat Peran Strategis

Ketua TP PKK Provinsi Sulsel, Naoemi Octarina, dalam arahannya menekankan bahwa PKK memiliki posisi strategis dalam mendukung RPJMD Sulsel 2025–2029, terutama terkait pemberdayaan keluarga dan penguatan peran perempuan.

“Kami berharap Rakerda bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi ruang untuk menyusun program yang bersinergi dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Pembahasan Kebijakan dan Penguatan Program

Rangkaian kegiatan Rakerda dilanjutkan dengan pemaparan Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulsel dan Kepala Dinas PMD Sulsel. Keduanya memaparkan arah kebijakan pembangunan daerah hingga 2029 serta langkah strategis dalam penguatan peran PKK pada program pemberdayaan keluarga dan masyarakat.

Selain dihadiri Ketua TP PKK Sidrap, kegiatan ini juga diikuti para ketua TP PKK kabupaten/kota se-Sulsel serta sejumlah pimpinan OPD provinsi. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan memperkuat keselarasan program PKK di seluruh wilayah Sulawesi Selatan dalam lima tahun mendatang.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel