Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Protes DPRD Tak Dilibatkan Hibah Lahan untuk RS OJK, Pengamat : Untuk Kepentingan Umum, Tak Perlu Persetujuan

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR – Pengamat Pemerintahan Prof Dr Armin mengaku, seyogyanya DPRD Sulsel turut mendukung hadirnya Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar untuk menangani otak, jantung, dan kanker (OJK) yang akan dibangun di CPI Makassar.

Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rahman Pina mengatakan proses pelepasan aset Pemprov Sulsel di CPI untuk pembangunan RS ini tak pernah dibahas bersama dengan DPRD Sulsel.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan hibah lahan di kawasan CPI seluas 60 ribu m2 kepada Kementerian Kesehatan.

Lahan tersebut menjadi lokasi pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar untuk menangani otak, jantung, dan kanker (OJK) yang sedang dibangun Kementerian Kesehatan.

“Harapannya tentu DPRD Sulsel mendukung dan mengapresiasi langkah Pemprov yang menyediakan tempat lokasi pembangunan rumah sakit yang dibangun Kementerian dengan alokasi hampir Rp 2 Triliun. Bukan dengan mempertanyakan pembahasan aturan,” ungkapnya.

Selain itu, lahan milik Pemprov Sulsel yang dihibahkan itu bertujuan untuk pembangunan rumah sakit yang akan berdampak bagi masyarakat atau bisa disebut untuk kepentingan umum.

Dalam ketentuan Pasal 331 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sangat jelas diatur, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum.

“Tak hanya dalam Permendagri, di dalam Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga dijelaskan terkait hal tersebut, pada Pasal 333 ayat (2) huruf d, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD jika untuk kepentingan umum. Karena tujuan hibahnya untuk kepentingan umum dengan pembangunan rumah sakit, jadi tidak perlu persetujuan DPRD. Kebijakan hibah lahan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harusnya DPRD lebih tahu, karena ini ada dalam Perda yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah dan DPRD,” cetusnya.

Lanjutnya, “DPRD sebagai mitra, tetapi bukan minta persetujuan karena untuk kepentingan umum, dan Pemprov telah menyampaikan pemberitahuan. Supaya ada keharmonisan antara DPRD dengan Pemda,” imbuhnya.

Terlebih tidak semua daerah mendapatkan pembangunan rumah sakit penanganan otak, jantung, dan kanker.
“Kita patut bersyukur, Kementerian melirik Sulsel untuk pembangunan rumah sakit ini, dapat melayani bagi warga Indonesia bagian Timur,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Sulsel, Muh. Rasyid menyampaikan, bahwa sebelum dilakukan penandatanganan hibah lahan tersebut, pihaknya telah bersurat kepada DPRD Sulsel.

“Pemprov telah mengirimkan surat penyampaikan rencana hibah kepada DPRD Sulsel pada tanggal 4 Februari tahun 2022, sebelum dilakukan NPHD pada 7 Februari 2022,” ujarnya.

Pembangunan rumah sakit ini telah dilakukan Peletakan batu pertama (ground breaking) oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin didampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di CPI Makassar, Selasa 31 Januari 2023.

Rumah sakit ini diarahkan sebagai pusat pelayanan otak, jantung, dan kanker. Dengan nilai kontrak Rp 1,4 Triliun untuk pembangunan fisik rumah sakit, dan sekitar Rp 600 Miliar untuk alat kesehatan.

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Dorong MCH Jadi Pusat Pengembangan Talenta dan Industri Kreatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Wali Kota Munafri Arifuddin mengupas peluang dan masa depan talenta kota melalui penguatan ekosistem industri kreatif yang terpusat di Makassar Creative Hub (MCH).

Hal tersebut disampaikan Munafri, yang akrab disapa Appi, saat menjadi panelis dalam diskusi bertajuk “MCH Talenta Kota: Keberlanjutan Industri Kreatif Makassar untuk Dunia” yang merupakan rangkaian kegiatan Makassar International Writers Festival 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan bersejarah Benteng Fort Rotterdam, Jumat (15/5/2026), bekerja sama dengan Makassar Creative Hub.

Dalam pemaparannya, Appi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan program jangka panjang berbasis visi-misi pembangunan daerah, salah satunya melalui pengembangan Makassar Creative Hub sebagai pusat aktivitas kreatif masyarakat.

Menurutnya, MCH tidak hanya berfungsi sebagai ruang fisik atau tempat berkegiatan, tetapi dirancang menjadi anchor atau jangkar bagi seluruh aktivitas kreatif di Kota Makassar.

“Makassar Creative Hub ini bukan hanya membangun ruang-ruang kelas yang bersekat, tetapi menjadi pusat yang mengoordinasikan seluruh kegiatan kreatif,” ujar Appi.

“Ini adalah ruang besar yang bisa digunakan siapa saja, khususnya anak-anak muda yang ingin berkembang dan berkontribusi untuk kota,” sambungnya.

Munafri menjelaskan bahwa sektor industri kreatif memiliki banyak subsektor yang terus berkembang. Karena itu, MCH diharapkan menjadi ruang terbuka yang inklusif bagi seluruh pelaku kreatif lintas bidang.

Ia juga menggambarkan MCH sebagai inkubator ide dan karya yang mampu merespons kebutuhan generasi muda secara fleksibel, bukan menjadi ruang birokrasi yang kaku.

“Dari sini, rekomendasi kegiatan bisa lahir dan disampaikan kepada pemerintah untuk mendapatkan dukungan,” jelasnya.

Menurut Appi, dukungan pemerintah dapat berupa fasilitasi akses pembiayaan, rekomendasi kepada institusi tertentu, hingga membuka peluang kolaborasi dengan mitra strategis.

Ketua DPD II Golkar Makassar itu juga mendorong agar MCH memiliki sistem pelaporan rutin seperti monthly report sebagai bahan evaluasi bersama antara komunitas kreatif dan pemerintah.

“Kalau ada program yang mengalami kendala, kita duduk bersama mencari solusi,” tuturnya.

“Pemerintah Kota hadir sebagai mediator untuk mempertemukan kebutuhan teman-teman kreatif dengan sumber daya yang ada,” tambah Appi.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dukungan pemerintah tetap harus mengikuti mekanisme perencanaan dan aturan birokrasi yang berlaku sehingga program perlu dirancang lebih awal agar dapat masuk dalam penganggaran daerah.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah, Munafri mengungkapkan bahwa tahun ini akan hadir tiga Creative Hub di Kota Makassar untuk memperluas akses pelaku industri kreatif.

“Ini untuk memastikan bahwa pemerintah benar-benar hadir dan memberi ruang bagi pertumbuhan kreativitas anak muda di berbagai wilayah kota,” katanya.

Politisi Golkar tersebut meyakini bahwa penguatan industri kreatif juga akan berdampak positif terhadap pembangunan sosial, termasuk menekan persoalan kriminalitas dan kekerasan di kalangan generasi muda.

“Kreativitas inilah yang akan menjadi cerminan masa depan Kota Makassar,” tegasnya.

Di akhir pemaparannya, Appi mengajak generasi muda untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan pemerintah melalui Makassar Creative Hub sebagai ruang untuk mengembangkan potensi dan mewujudkan mimpi.

“Kami menyiapkan Makassar Creative Hub sebagai ruang untuk membangun mimpi. Silakan manfaatkan fasilitas yang ada, dan sampaikan kebutuhan anak muda,” ungkapnya.

“Pemerintah Kota akan berupaya memberikan dukungan terbaik bagi perkembangan dunia kreatif di Kota Makassar,” tutupnya.

Continue Reading

Trending