Connect with us

Protes DPRD Tak Dilibatkan Hibah Lahan untuk RS OJK, Pengamat : Untuk Kepentingan Umum, Tak Perlu Persetujuan

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR – Pengamat Pemerintahan Prof Dr Armin mengaku, seyogyanya DPRD Sulsel turut mendukung hadirnya Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar untuk menangani otak, jantung, dan kanker (OJK) yang akan dibangun di CPI Makassar.

Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rahman Pina mengatakan proses pelepasan aset Pemprov Sulsel di CPI untuk pembangunan RS ini tak pernah dibahas bersama dengan DPRD Sulsel.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan hibah lahan di kawasan CPI seluas 60 ribu m2 kepada Kementerian Kesehatan.

Lahan tersebut menjadi lokasi pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar untuk menangani otak, jantung, dan kanker (OJK) yang sedang dibangun Kementerian Kesehatan.

“Harapannya tentu DPRD Sulsel mendukung dan mengapresiasi langkah Pemprov yang menyediakan tempat lokasi pembangunan rumah sakit yang dibangun Kementerian dengan alokasi hampir Rp 2 Triliun. Bukan dengan mempertanyakan pembahasan aturan,” ungkapnya.

Selain itu, lahan milik Pemprov Sulsel yang dihibahkan itu bertujuan untuk pembangunan rumah sakit yang akan berdampak bagi masyarakat atau bisa disebut untuk kepentingan umum.

Dalam ketentuan Pasal 331 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sangat jelas diatur, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum.

“Tak hanya dalam Permendagri, di dalam Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga dijelaskan terkait hal tersebut, pada Pasal 333 ayat (2) huruf d, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD jika untuk kepentingan umum. Karena tujuan hibahnya untuk kepentingan umum dengan pembangunan rumah sakit, jadi tidak perlu persetujuan DPRD. Kebijakan hibah lahan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harusnya DPRD lebih tahu, karena ini ada dalam Perda yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah dan DPRD,” cetusnya.

Lanjutnya, “DPRD sebagai mitra, tetapi bukan minta persetujuan karena untuk kepentingan umum, dan Pemprov telah menyampaikan pemberitahuan. Supaya ada keharmonisan antara DPRD dengan Pemda,” imbuhnya.

Terlebih tidak semua daerah mendapatkan pembangunan rumah sakit penanganan otak, jantung, dan kanker.
“Kita patut bersyukur, Kementerian melirik Sulsel untuk pembangunan rumah sakit ini, dapat melayani bagi warga Indonesia bagian Timur,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Sulsel, Muh. Rasyid menyampaikan, bahwa sebelum dilakukan penandatanganan hibah lahan tersebut, pihaknya telah bersurat kepada DPRD Sulsel.

“Pemprov telah mengirimkan surat penyampaikan rencana hibah kepada DPRD Sulsel pada tanggal 4 Februari tahun 2022, sebelum dilakukan NPHD pada 7 Februari 2022,” ujarnya.

Pembangunan rumah sakit ini telah dilakukan Peletakan batu pertama (ground breaking) oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin didampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di CPI Makassar, Selasa 31 Januari 2023.

Rumah sakit ini diarahkan sebagai pusat pelayanan otak, jantung, dan kanker. Dengan nilai kontrak Rp 1,4 Triliun untuk pembangunan fisik rumah sakit, dan sekitar Rp 600 Miliar untuk alat kesehatan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Jendela Dunia Disabilitas”, Terobosan Disdukcapil Luwu Timur Siap Bersaing di Forum Global

Published

on

KITASULSEL—LUWUTIMUR—Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi mendaftarkan inovasi bertajuk “Jendela Dunia Disabilitas” (The Window to the World for People with Disabilities) ke ajang bergengsi Guangzhou International Award for Urban Innovation 2026. Proses pendaftaran telah berhasil disubmit pada 27 Februari 2026.

Langkah ini menandai babak baru komitmen Luwu Timur dalam membangun tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan, khususnya anak-anak penyandang disabilitas yang selama ini kerap luput dari sistem administrasi kependudukan.

Inisiatif “Jendela Dunia Disabilitas” lahir dari keprihatinan atas kondisi anak-anak penyandang disabilitas, terutama yang tinggal di wilayah terpencil. Faktor geografis, keterbatasan akses transportasi, hingga stigma sosial menyebabkan banyak dari mereka belum memiliki dokumen kependudukan yang sah.

Padahal, identitas hukum merupakan pintu masuk utama untuk memperoleh layanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara, seperti layanan kesehatan (SDGs Tujuan 3) dan pendidikan (SDGs Tujuan 4). Tanpa dokumen resmi, mereka berisiko terpinggirkan dari berbagai program pemerintah.

Melalui program ini, Disdukcapil Luwu Timur melakukan transformasi mendasar dalam sistem pelayanan. Pendekatan lama yang bersifat pasif, menunggu masyarakat datang ke kantor, dirombak menjadi model layanan “Jemput Bola” yang Proaktif dan Berbasis Data.

Dengan memanfaatkan portal pelaporan digital berbiaya rendah (low-cost), Disdukcapil membangun sistem “Peta Permintaan” (Demand Map) secara real-time. Sistem ini memungkinkan tim pelayanan memetakan lokasi warga yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan, termasuk rumah tangga paling terisolasi sekalipun.

Inovasi ini bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan perubahan paradigma birokrasi, dari sekadar penyedia layanan menjadi fasilitator hak asasi manusia.

Berdasarkan dokumen pengajuan ke ajang internasional tersebut, “Jendela Dunia Disabilitas” telah menunjukkan dampak yang terukur dan berkelanjutan:

* Pencapaian SDG 16.9: Terjadi lonjakan signifikan dalam penerbitan dokumen kependudukan bagi anak-anak penyandang disabilitas, memberikan pengakuan hukum yang sah dan perlindungan administratif bagi ratusan anak marginal.

* Efisiensi Anggaran: Optimalisasi rute pelayanan berbasis digital berhasil menekan biaya logistik operasional hingga 30 persen.

* Keberlanjutan Program: Seluruh pembiayaan program berasal 100 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tanpa ketergantungan pada dana eksternal, sehingga menjamin keberlanjutan jangka panjang.

Model ini dikenal sebagai pendekatan “Low-Code, High-Impact”, yakni inovasi sederhana dengan biaya minimal namun berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat.

Keikutsertaan dalam ajang Guangzhou International Award for Urban Innovation bukan sekadar kompetisi, melainkan momentum untuk berbagi praktik baik kepada kota-kota lain di berbagai belahan dunia.

Division of Civil Registration Services, Rosmala Dewi mengungkapkan, Guangzhou International Award for Urban Innovation sendiri merupakan penghargaan berskala global yang mengakui berbagai terobosan kota dan wilayah dalam meningkatkan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

“Melalui forum internasional tersebut, kami berkomitmen menunjukkan bahwa teknologi dapat difungsikan sebagai jembatan empati sosial. Bahwa inovasi birokrasi tidak selalu harus mahal dan kompleks, tetapi harus tepat sasaran dan menyentuh mereka yang paling membutuhkan,” jelas Rosmala Dewi yang juga merupakan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Lutim, Senin (2/3/2026).

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mengimplementasikan prinsip global: “Leaving No One Behind”, tidak meninggalkan siapa pun dalam arus pembangunan.

Continue Reading

Trending