Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Protes DPRD Tak Dilibatkan Hibah Lahan untuk RS OJK, Pengamat : Untuk Kepentingan Umum, Tak Perlu Persetujuan

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR – Pengamat Pemerintahan Prof Dr Armin mengaku, seyogyanya DPRD Sulsel turut mendukung hadirnya Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar untuk menangani otak, jantung, dan kanker (OJK) yang akan dibangun di CPI Makassar.

Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rahman Pina mengatakan proses pelepasan aset Pemprov Sulsel di CPI untuk pembangunan RS ini tak pernah dibahas bersama dengan DPRD Sulsel.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan hibah lahan di kawasan CPI seluas 60 ribu m2 kepada Kementerian Kesehatan.

Lahan tersebut menjadi lokasi pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar untuk menangani otak, jantung, dan kanker (OJK) yang sedang dibangun Kementerian Kesehatan.

“Harapannya tentu DPRD Sulsel mendukung dan mengapresiasi langkah Pemprov yang menyediakan tempat lokasi pembangunan rumah sakit yang dibangun Kementerian dengan alokasi hampir Rp 2 Triliun. Bukan dengan mempertanyakan pembahasan aturan,” ungkapnya.

Selain itu, lahan milik Pemprov Sulsel yang dihibahkan itu bertujuan untuk pembangunan rumah sakit yang akan berdampak bagi masyarakat atau bisa disebut untuk kepentingan umum.

Dalam ketentuan Pasal 331 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sangat jelas diatur, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum.

“Tak hanya dalam Permendagri, di dalam Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga dijelaskan terkait hal tersebut, pada Pasal 333 ayat (2) huruf d, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD jika untuk kepentingan umum. Karena tujuan hibahnya untuk kepentingan umum dengan pembangunan rumah sakit, jadi tidak perlu persetujuan DPRD. Kebijakan hibah lahan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harusnya DPRD lebih tahu, karena ini ada dalam Perda yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah dan DPRD,” cetusnya.

Lanjutnya, “DPRD sebagai mitra, tetapi bukan minta persetujuan karena untuk kepentingan umum, dan Pemprov telah menyampaikan pemberitahuan. Supaya ada keharmonisan antara DPRD dengan Pemda,” imbuhnya.

Terlebih tidak semua daerah mendapatkan pembangunan rumah sakit penanganan otak, jantung, dan kanker.
“Kita patut bersyukur, Kementerian melirik Sulsel untuk pembangunan rumah sakit ini, dapat melayani bagi warga Indonesia bagian Timur,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Sulsel, Muh. Rasyid menyampaikan, bahwa sebelum dilakukan penandatanganan hibah lahan tersebut, pihaknya telah bersurat kepada DPRD Sulsel.

“Pemprov telah mengirimkan surat penyampaikan rencana hibah kepada DPRD Sulsel pada tanggal 4 Februari tahun 2022, sebelum dilakukan NPHD pada 7 Februari 2022,” ujarnya.

Pembangunan rumah sakit ini telah dilakukan Peletakan batu pertama (ground breaking) oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin didampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di CPI Makassar, Selasa 31 Januari 2023.

Rumah sakit ini diarahkan sebagai pusat pelayanan otak, jantung, dan kanker. Dengan nilai kontrak Rp 1,4 Triliun untuk pembangunan fisik rumah sakit, dan sekitar Rp 600 Miliar untuk alat kesehatan.

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Hadiri Puncak Dies Natalis ke-74 FH Unhas

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara puncak Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang berlangsung di pelataran Universitas Hasanuddin, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (23/5/2026).

Kehadiran Munafri yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unhas menjadi bagian dari rangkaian perayaan Dies Natalis yang tahun ini mengusung tema “Mewujudkan Pendidikan Hukum yang Berdampak Menuju Indonesia Emas.”

Dalam sambutannya, Munafri atau yang akrab disapa Appi menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi terhadap perkembangan Fakultas Hukum Unhas yang dinilai telah melahirkan banyak sumber daya manusia unggul.

“Atas nama Pemerintah Kota, kami mengucapkan selamat Dies Natalis FH Unhas yang ke-74. Tentu, yang lebih penting daripada semuanya bahwa sumber daya yang dimiliki Fakultas Hukum hari ini memang sangat patut untuk kita banggakan,” ujarnya.

Munafri menilai, alumni Fakultas Hukum Unhas kini telah mengambil peran strategis di berbagai sektor, baik di lingkungan pemerintahan maupun dunia kewirausahaan.

“Hampir seluruh elemen, baik di tataran pemerintahan maupun kewirausahaan, anak-anak Fakultas Hukum bisa memegang kendali dan menangani tanggung jawab dengan baik,” katanya.

Kegiatan tersebut dihadiri civitas akademika, dosen, mahasiswa, hingga alumni lintas generasi yang datang untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat jejaring antaralumni Fakultas Hukum Unhas.

Sebagai alumni angkatan 1993, Appi menilai potensi besar yang dimiliki alumni Fakultas Hukum harus dimanfaatkan secara maksimal guna mendukung pengembangan generasi penerus.

“Maka dari itu, sumber daya ini harus kita maksimalkan dengan sebaik-baiknya. Karena, ini adalah modal besar untuk mengembangkan apa yang dimiliki lintas generasi di masa depan,” imbuhnya.

Ia juga menekankan pentingnya momentum Dies Natalis sebagai ruang mempererat hubungan emosional antarsesama alumni.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan wadah untuk kembali membangun kedekatan dan kebersamaan yang mungkin sempat terpisah oleh waktu.

“Hari ini di acara Dies Natalis ini tentu kita harus have fun, kembali membaur, membangun cerita lama yang mungkin pernah hilang dalam ingatan kita. Ini menjadi tempat untuk kembali mengakrabkan diri,” tutur Appi.

Lebih lanjut, Munafri menyebut pelaksanaan Dies Natalis yang rutin digelar setiap tahun menjadi bukti kuatnya ikatan kekeluargaan alumni Fakultas Hukum Unhas.

“Artinya, kita sedang membangun jejaring yang luar biasa bahwa Fakultas Hukum ini punya ikatan yang tidak putus-putus,” sambungnya.

Ia menambahkan, keberadaan alumni Fakultas Hukum Unhas yang tersebar di berbagai sektor strategis menjadi kekuatan besar yang dapat membuka akses dan peluang bagi sesama alumni maupun mahasiswa.

“Ini bisa menjadi jembatan yang memudahkan, baik bagi kita maupun adik-adik kita, untuk mengakses berbagai macam wilayah dan peluang,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Appi berharap momentum Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Unhas dapat semakin memperkuat jejaring alumni sekaligus mempererat persaudaraan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

“Acara ini menjadi momentum yang sangat baik untuk membangun jejaring yang lebih kuat, khususnya persaudaraan di Fakultas Hukum,” tutup Munafri.

Continue Reading

Trending