Connect with us

Sehati Dengan Rudianto Lallo, Masyarakat Mariso Siap Sosialisasikan hingga ke Lorong-lorong

Published

on

KITASULSEL,MAKASSAR-– Dua Tokoh Masyarakat Kecamatan Mariso mengundang Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo untuk bersilaturahmi dengan masyarakat, Ketua RT dan RW setempat.

Keduanya masing-masing mantan Ketua Bappilu Partai Hanura Makassar, Muhammad Rum Majid dan mantan Anggota DPRD Makassar dari Partai Gerindra, Baharuddin Opir.

Dalam silaturahmi ini, Rudianto Lallo mendapat support dari masyarakat Kecamatan Mariso agar dapat melanjutkan karir politik yang lebih tinggi. Bahkan masyarakat berharap sosok Rudianto Lallo dapat melanjutkan perjuangan Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

“Harapan kami pak Ketua, semoga di 2024 bapak bisa mewakili anak rakyat. Kami di Mariso siap berjuang bersama anak rakyat dalam memenangkan Pilwali,”kata Muhammad Rum Majid yang juga selaku ketua RW 4, Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso,” Sabtu, 4/2/2023.

Tak hanya sekedar memberikan dukungan lewat lisan semata, lelaki yang akrab disapa om Boy itu juga langsung memberikan lahan bersama bangunannyan yang terletak di Jalan Belibis, untuk di jadikan posko pemenangan di Pilwali mendatang.

“Lahan ini cukup luas, hanya perlu pembenahan. Lahan itu saya akan jadikan posko induk pemenangan di Kecamatan Mariso. Saya inginkan kedepannya semua konsolidasi untuk Kecamatan Mariso di pusatkan di posko ini ,”ujarnya sembari menemani Rudianto Lallo keliling.

Pada kesempatan ini juga dihadiri puluhan pejabat RT/RW setempat. Mereka juga menyampaikan dukungan dan doa agar Rudianto Lallo dapat dimudahkan segala urusan dan mimpinya untuk membangun Makassar.

“Insya Allah Masyarakat dan RT/RW disini satu suara untuk Rudianto Lallo. Semoga pertemuan ini menjadi awal dalam memjdahkan langka Rudianto Lallo menuju Wali Kota Makassar,”tambah Nojeng salah satu tokoh masyarakat.

Hal Senada disampaikan Mantan Anggota DPRD Makassar periode 2014-2019, Baharuddin Opir. Dia juga secara tegas menyampaikan dukungan pada Politisi NasDem Rudianto Lallo naik level.

“Pak Ketua sudah dua periode, dan semua sudah dilalui. Waktunya maju di Pilwali Makassar,”kata Bang Opir sapaan akrabnya.

Menanggapi hal itu, Rudianto Lallo belum ingin membicarakan terlalu jauh. Kendati demikian, sudah banyak masyarakat yang mengaitkan dirinya maju di Pilkada Makassar 2024 mendatang.

“Pilwali masih jauh. saat ini saya ingin benar-benar memanfaatkan jabatan saya selaju Ketua DPRR Makassar untuk berguna bagi orang banyak. Itu saja,”katanya.

Lanjut Rudianto Lallo yang juga selaku Ketua Dewan Pendidikan Makassar menyampaikan jika salah satu nikmat tertinggi dalam hiduo jika keputusannya bermanfaat untuk orang lain, kehadirannya dapat bermanfaat buat orang banyak.

“Olehnya itu, silaturahmi yang saya lakukan ini gerakan sosial, tiada lain untuk menyerap aspirasi sekaligus memberikan dorongan kepada masyarakat agar anak-anaknya terus disekolahkan, karena saya yakini pendidikan yang baik dapat mengubah kehidupan masa depan,”tutup Rudianto Lallo.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending