Connect with us

63 Tahun Kabupaten Bulukumba, Gubernur Andi Sudirman Tinjau dan Borong Produk UMKM Bulukumba

Published

on

KITASULSEL—BULUKUMBA – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meninjau pameran UMKM dalam rangka 63 tahun Kabupaten Bulukumba di Pantai Merpati, Bulukumba, Sabtu 4 Februari 2023.

Ia bersama Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras; Panglima Kodam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santoso; Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Ina Kartika Sari; Anggota DPRD Ayu Andira, Isnayani, A., Anwar Purnomo, Mochtar Mappatoba, Mizar Roem, dan Muhtar Badewing. Serta Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf; Wakil Bupati Bulukumba, A. Edy Manaf.

Dalam pameran ini, diikuti oleh para UMKM yang mewakili dari 10 Kecamatan yang ada di Bulukumba, yang terdiri dar 35 stand. Mereka memamerkan sejumlah produk unggulan dari masing-masing kecamatan, baik dari produk makanan, kerajinan, dan lainnya.

Pameran yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba digelar sejak tanggal 2 hingga 5 Februari 2023.

Sejumlah produk UMKM yang dipamerkan, menarik perhatian orang nomor satu di Sulsel itu. Diantaranya produk kerajinan pajangan bentuk kapal Pinisi, anyaman daun lontar dan ecoprint kulit dari produk Rumah Kerajinan Atap Konjo, serta sejumlah produk makanan.

“Kami meninjau pameran UMKM di Pantai Merpati. Banyak produk unggulan dari berbagai kecamatan di Bulukumba yang dipamerkan,” ujarnya.

Pemprov Sulsel, lanjut dia, terus mendorong peningkatan dan pengembangan produk UMKM. Dengan menghadirkan program fasilitasi sertifikasi gratis bagi UMKM.

“Kita terus mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas produk UMKM. Selama tahun 2022, kita telah memberikan fasilitasi sertifikasi gratis kepada 1.450 UMKM, diantaranya sertifikasi halal, sertifikat merek, dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga” jelasnya.

Sementara itu, salah satu stand dari Owner Atap Konjo, Yuyun Wahyuni merasa senang, syal produk buatannya dikenakan oleh Gubernur Sulsel. “Syal 1000 Pinisi yang kami kenakan kepada Bapak Gubernur, dibuat khusus untuk acara 63 Tahun Kabupaten Bulukumba. Dalam syal-nya ribuan gambar Pinisi didalamnya. Kami juga berterima kasih kepada Bapak Gubernur mengunjungi stand kami,” tuturnya.

Ibu Suwarni yang memamerkan produk jagung marning dan minuman jahe merah juga merasa senang dengan kunjungan Gubernur Sulsel. “Pak gubernur tanyakan ini produk dari mana? Jadi saya bilang produk desa Tamalanrea, trus langsung dia pesan. Senang mendapat kunjungan dari Bapak Gubernur. Kita harap terus ada pendampingan dari Pemerintah untuk kami para pelaku UMKM,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel