Connect with us

Di pelosok Pedesaan Morotai Pun Bikin Relawan Anies

Published

on

Kitasulsel,Maluku—Masyarakat di Desa Daeo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara ternyata tak mau ketinggalan mendukung Anies Baswedan menuju Pilpres 2024.

Angin perubahan yang dibawa Anies Rasyid Baswedan terus menembus lintas batas, menyebar jauh hingga ke berbagai pelosok negeri.

Bukan hanya masyarakat perkotaan yang ingin perubahan terjadi di Indonesia. Masyarakat desa yang tinggal jauh di wilayah pedalaman dan terpencil pun turut mendamba perubahan yang dibawa oleh Anies Baswedan.

Adalah masyarakat Desa Daeo, Morotai, Maluku Utara yang kini turut merasakan datangnya angin perubahan untuk Indonesia yang lebih baik, lebih adil, dan lebih sejahtera. Mereka adalah sekumpulan petani yang tinggal di wilayah terpencil di Maluku Utara, sangat berharap mantan Rektor Universitas Paramadina itu menjadi Presiden RI pada Pilpres 2024 mendatang.

Dari Desa kecil bernama Daeo ini, Hasanuddin Seba menaruh asa memenangkan Anies Rasyid Baswedan dalam pilpres 2024 kelak. Hasanuddin Seba pun mengajak Asrul Pawane, Jimo Taihu, Rahman Cando dan Malik Badada membentuk simpul relawan yang lahir dari Kampung. Mereka memberikan nama ROKAn atau Relawan Orang Kampung Anies Baswedan.

Hasanudin Seba didaulat menjadi Ketua Umum, Arsul Pawane dan Jimo Taihu sebagai wakil ketua umum bersama Rahman Cando dan Malik Badada masing-masing sebagai sekjen dan bendum ROKAn Baswedan

ROKAn Baswedan pun menaruh asa tinggi, bagai mimpi orang kampung 100 tahun lalu yang menginginkan Indonesia merdeka.

“Kami orang kampung, karena itu kami ingin mengajak orang kampung, bukan hanya di Daeo tapi orang kampung di seluruh pelosok tanah air, berjuang bersama agar bangsa ini mendapatkan pemimpin terbaik dan kami yakin, pak Anieslah orangnya” kata Hasanuddin Sebu bersemangat.

Muhammad Ramli Rahim pun meneri ROKAn Baswedan berafiliasi dengan Konfederasi Nasional Relawan Anies atau KoReAn. ROKAn Baswedan kemudian menjadi simpul relawan ke-68 dari 74 simpul relawan Anies Baswedan yang berafiliasi dengan KoReAn .

“Siapapun yang ingin membentuk simpul relawan Anies, silahkan hubungi kami, KoReAn memang mendorong simpul relawan Anies makin banyak agar makin banyak orang yang berjuang untuk lahirnya pemimpin terbaik buat bangsa ini” kata MRR, sapaan akrab Muhammad Ramli Rahim

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending