Connect with us

Ribuan Warga Padati Area Pegelaran Karnaval Budaya Jappa Jokka Cap Go Meh 2023

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Ribuan Warga Makassar memadati sepanjang Jalan Sulawesi. Lokasi dilaksanakannya Jappa Jokka Cap Go Meh 2023, Minggu (5/02/2023).

Warga Makassar tampak mulai berdatangan untuk melihat Pergelaran Karnaval Budaya bahkan sebelum acara karnaval dimulai.

Berdasarkan pantauan, sejak pagi hingga pukul 16.00 WITA, warga mulai berdatangan ke lokasi Jappa Jokka Cap Go Meh 2023. Sementara Karnaval Budaya berlangsung pada pukul 16.27 WITA.

Kepadatan mulai terjadi di sepanjang Jalan Sulawesi saat warga datang untuk berpartisipasi dalam kegiatan Jalan Sehat, mereka juga mencoba berbagai produk kuliner UMKM yang ditawarkan di lokasi acara.

Menjelang sore, warga sudah tumpah ruah di sepanjang Jalan Sulawesi. Mereka terus berdatangan hingga mulai berdesakan ke bahu jalan dan panggung-panggung kegiatan.

Panitia dan petugas keamanan pun mulai membatasi jarak antara warga dan peserta Karnaval Budaya. Tidak hanya orang dewasa, banyak anak-anak yang turut dibawa orangtuanya.

Kendati demikian, meski berdesakan dan kesulitan berjalan di sekitar lokasi acara, mereka mengaku senang dan antusias ingin melihat pagelaran karnaval budaya ini.

Haniah, salah seorang warga mengaku senang dengan digelarnya kembali Jappa Jokka. Menurut Haniah, meski berbagai hiburan bisa didapatkan dari gadget,  namun, acara-acara budaya seperti ini juga sangat dinantikan.

“Beberapa tahun tidak melihat festival seperti ini, jadi senang sekali. Kita butuh hiburan. Apalagi ada aksi barongsai,” ujarnya.

Hidayat menuturkan dirinya sangat menyukai pentas seni yang dikemas secara sederhana seperti festival budaya ini. Sebab, hal ini dapat menumbuhkan rasa cinta pada budaya sendiri.

Khususnya, karnaval budaya ini, dapat mengajarkan arti keberagaman dan toleransi kepada anak-anak muda yang turut hadir.

“Pertunjukannya sebagian besar diisi oleh anak-anak muda. Sehingga menarik melihat mereka mempelajari dan melestarikan budaya kita,” terangnya.

Untuk diketahui, Karnaval Budaya Jappa Jokka Cap Go Meh 2023 ini menghadirkan berbagai kesenian Tionghoa, naga, barongsai, duta pariwisata, parade busana lintas etnis dan budaya.

Mereka berjalan sepanjang 800 meter melewati rute Jalan Sulawesi, lalu Jalan sangir, selanjutnya Jalan Nusantara, Jalan Timor, terakhir kembali ke jalan Sulawesi hingga panggung utama sebagai finish.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending