Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Ops Keselamatan 2023 Akan Berlangsung, Kapolres Sidrap: Tetap Tertib Lalin dan Jangan Lupa Bawa SIM dan STNK

Published

on

Kitasulsel,Sidrap – Untuk meningkatkan tertib berlalu lintas terhadap masyarakat Indonesia, Korlantas Polri bakal menggelar operasi keselamatan tahun 2023. Kegiatan ini akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Lantas AKP Mahrus Ibrahim S.Sos mengatakan bahwa, Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan mulai nesok tanggal 07 sampai 20 Februari 2023 dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menciptakan kondisi constructive carlantas menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023”, Ucap Kasat Lantas Senin (06/02/2023).

Sementara, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K mengajak Kepada seluruh pengendara agar kiranya melengkapi surat-surat kendaraan seperti membawa STNK yang pajaknya masih hidup dan SIM sebelum mulai berkendara.

“Pada operasi keselamatan, terdapat 7 poin penindakan yang akan di utamakan oleh personel yang bertugas di lapangan. Pelanggaran itu berupa mengunakan handphone saat mengemudi, pengemudi di bawah umur, tidak mengunakan sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, melawan arus Lalu Lintas, tidak mengunakan helm SNI, dan balap liar”, Terang Kapolres. (win)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Tagih Hak Gaji Guru Berujung Dugaan Penganiayaan, Ketua Prodi Pascasarjana UMS Rappang Dipolisikan

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR — Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan setelah seorang akademisi bergelar doktor dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan yang akrab disapa Fina.

Terlapor diketahui berinisial AS yang disebut menjabat sebagai Ketua Prodi Pascasarjana Bahasa Inggris UMS Rappang sekaligus Ketua Yayasan di Makassar.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, di ruang kepala sekolah sebuah yayasan pendidikan di Makassar.

Insiden diduga dipicu saat korban mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji para guru kepada pihak yayasan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pertanyaan tersebut diduga memancing emosi terlapor hingga terjadi cekcok di dalam ruangan.

Korban mengaku mengalami perlakuan kasar berupa pelemparan gelas, diludahi, hingga dilempari piring yang mengenai bagian kepalanya.

“Saya hanya datang menanyakan soal gaji para guru yang belum dibayarkan. Tiba-tiba Ketua Yayasan Dr. Andi Sadappotto marah-marah dan mengatakan masih banyak utang. Karena saya bertanya lebih lanjut, beliau tambah marah dan melempari gelas serta meludahi wajah saya. Setelah itu lanjut melempari saya dengan piring dua kali hingga kepala saya terluka,” ujar Fina seperti yang dikutip dari mediagempaindonesia.com, Selasa 12 Mei 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka di bagian kepala dan merasa keberatan atas perlakuan yang diterimanya.

Fina kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Tamalate Makassar guna mendapatkan perlindungan hukum dan proses lebih lanjut.

Kasus ini pun menyita perhatian publik karena melibatkan sosok akademisi dan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan dalam menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan profesional.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga dapat dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan apabila terbukti menyebabkan luka, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau kekerasan.

Selain itu, tindakan meludahi korban juga berpotensi dikaitkan dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan apabila dianggap menyerang kehormatan seseorang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian disebut masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak guna memastikan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Belum ada penjelasan resmi dari pihak UMS Rappang terkait kasus yang melibatkan Ketua Prodi Pascasarjana itu. (*)

Continue Reading

Trending