Connect with us

Turnamen Sepak Bola Liga Desa Se-Kecamatan Pitu Riase di Buka Secara Resmi Kapolres Sidrap

Published

on

Kitasulsel,Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K bersama ketua Bhayangkari Cabang Sidrap Ny,Siska Erwin Syah dan para pejabat utama Polres Sidrap Buka secara resmi Turnamen Sepakbola liga Desa Se-kecamatan Pitu Riase di Lapangan Mattiroangin, Desa Botto, Kec. Pitu Riase, Kab. Sidrap. Minggu (05/04/2023)

Pada Kesempatan tersebut, Kapolres Sidrap memberikan sambutan dengan menyampaikan terimakasih telah di undang mengahdiri kegiatan Pembukaan.

“Terimah kasih dan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia atas undangan untuk menghadiri acara pembukaan pertandingan Sepak bola Liga Desa ini,”, Ujarnya.

Selanjutnya, Kapolres Sidrap mengajak kepada para tim pemain sepak bola untuk tetap menjaga sportifitas dalam melakukan pertandingan sepak bola serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama pertandingan berlangsung.

“Boleh kita mendukung Tim kebanggan kita namun jangan saling menghujat antar tim yang lain sehingga tidak menimbulkan keributan selama pertandingan”, Jelas Kapolres.

Setelah dilakukan pembukaan secara seremonial dilakukan pertandingan Eksebisi antara PS Bhayangkara melawan PS Askab Sidrap dengan berakhir kemenangan oleh Tim PS Bhayangkara dengan Skore 2:0.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Wakil ketua DPRD Kab. Sidrap Kasman, S.Hi, Dandim 1420 Sidrap LETKOL INF. Andika ARI Prihantoro SE, M.I.Pol, Ketua ASKAB Sidrap Soetarmi SH. MH, Kapolsek Pitu Riase IPTU Antonius Passake, Ketua Bhayangkari RantingĀ  Pitu Riase Ny. Sisila Anton, Kades Botto Dirman serta Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Toko pemuda dan masyarakat sekitar lapangan . (win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

ā€œSejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,ā€ ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

ā€œBanyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,ā€ ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

ā€œTugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,ā€ katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending