Connect with us

Kemendagri RI Beri Bocoran, LPPD 2021 Kota Makassar Masuk Sepuluh Besar Terbaik

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2021 Kota Makassar masuk sepuluh terbaik berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2022.

Hal tersebut disampaikan Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Deddy Winarwan.

Informasi tersebut Deddy Winarwan sampaikan di hadapan seluruh peserta Bimtek Penyusunan LPPD 2022 Kota Makassar, di Hotel The Acacia Jakarta, Selasa (7/02/2023).

“Alhamdulillah hasil EPPD 2022 untuk LPPD 2021, Kota Makassar masuk di salah satu yang terbaik,” kata Direktur EKPKD Kemendagri Deddy Winarwan.
Deddy Winarwan menyebutkan ada tiga output hasil EPPD. Pertama, hasil evaluasi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah.

Ke dua, hasil EPPD berbasis LPPD akan digunakan sebagai bentuk peningkatan kapasitas daerah, dan ketiga hasil EPPD akan memberikan output dalam bentuk reward dan punishment.

Ia menyebutkan ada 23 pemerintah daerah yang berpeluang mendapatkan reward berdasarkan hasil EPPD. Yakni tiga provinsi dan masing-masing sepuluh untuk kabupaten/kota.

Meski begitu, ia meminta pemerintah daerah untuk terus menata dan melakukan perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apalagi hasil EPPD belum lama ini nilainya sangat tipis.

“Hasil evaluasi kemarin menunjukkan sepuluh yang terbaik itu dengan posisi yang sangat tipis, hanya beda 0,1,” tuturnya.

“Esensinya yaitu kalau kita tidak aware menjaga konsistensi data, kita bisa tidak lolos tetapi kalau kita tetap solid seperti sekarang, maka tidak menutup kemungkinan posisi atau skoring tahun depan akan kalah dengan yang lebih baik,” tambah Deddy Winarwan.

Sementara Sekjen Kemendagri RI Suhajar Diantoro saat dikonfirmasi usai membuka kegiatan tidak menampik LPPD 2021 Kota Makassar berdasarkan hasil EPPD 2022 salah satu yang terbaik.

“Kita sudah rapat, saya rasa Kota Makassar masuk (sepuluh besar terbaik) tapi rangking berapa saya belum tahu,” ucap Suhajar Diantoro.
Kemendagri RI juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Menurutnya, kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pemkot Makassar yang berada di angka 79% sudah cukup baik. Apalagi indeks kepuasan masyarakat di beberapa kota rerata di bawah 60%.

“Yang bisa menilai secara detail itu adalah masyarakat Kota Makassar, seperti survei angka kepuasan masyarakat 79% tadi disampaikan dan itu cukup bagus. Susah payah loh, bisa mendapatkan angka kepuasan masyarakat di atas 70%,” kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kuasa Hukum 69 Korban Minta Surya Paloh Panggil Putri Dakka Terkait Dugaan Kasus Subsidi Umrah

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA – Tim kuasa hukum yang mewakili 69 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan menyampaikan surat aspirasi dan pengaduan kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Surat tersebut berisi permohonan agar pimpinan partai memberikan perhatian terhadap dugaan permasalahan hukum yang menyeret nama kader Partai NasDem, Putri Hamda Dakka.

Surat pengaduan itu disampaikan oleh tim advokat dari Law Office Toddopuli yang terdiri atas Muh. Ardianto Palla, S.H., Akbar, S.H., Syahrul, S.H., Putri Rejeki, S.H., Abdul Rahman, S.H., dan Kurniawan. Mereka bertindak berdasarkan surat kuasa dari 69 klien yang mengaku menjadi korban.

Salah seorang kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, membenarkan pengiriman surat tersebut kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem.

“Mengenai surat tersebut memang benar. Mewakili kuasa hukum para korban, saya telah mengirimkan surat kepada Bapak Surya Paloh selaku Ketua Umum DPP Partai NasDem melalui email resmi DPP NasDem,” ujar Ardianto.

Menurut Ardianto, surat tersebut bertujuan meminta Surya Paloh memanggil Putri Dakka agar menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban program subsidi umrah dan subsidi iPhone.

“Harapan kami, Bapak Surya Paloh dapat memanggil Ibu Putri Dakka untuk menyelesaikan persoalan dengan para korban subsidi umrah dan iPhone. Saya tegaskan, surat ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik apa pun. Ini murni sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada Ketua Umum Partai NasDem agar persoalan yang berkaitan dengan kader partainya dapat memperoleh perhatian dan penyelesaian,” katanya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media elektronik ke Polda Sulawesi Selatan pada 10 April 2025. Laporan itu berkaitan dengan program yang menawarkan subsidi umrah sebesar 50 persen dan subsidi pembelian iPhone 15 sebesar 50 persen.

Menurut kuasa hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 10 September 2025. Penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam suratnya, kuasa hukum menguraikan bahwa para korban mengetahui program tersebut melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Putri Dakka. Program itu menawarkan subsidi biaya umrah dan subsidi pembelian iPhone dengan syarat peserta terlebih dahulu mentransfer sejumlah dana ke rekening yang telah ditentukan.

Kuasa hukum menyebutkan, jadwal keberangkatan umrah yang telah dijanjikan beberapa kali mengalami penundaan hingga akhirnya tidak terlaksana. Sementara itu, peserta program subsidi iPhone disebut tidak pernah menerima telepon genggam yang dijanjikan. Saat para peserta meminta pengembalian dana, mereka mengaku hanya menerima janji pengembalian tanpa kepastian.

Dari total 69 korban yang didampingi, kuasa hukum menyebutkan sebanyak 10 orang telah menerima pengembalian dana secara bertahap. Namun hingga surat tersebut dibuat, masih terdapat 59 korban yang belum menerima pengembalian dana dengan total kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp1.006.500.000.

Melalui surat itu, kuasa hukum juga meminta perhatian Ketua Umum Partai NasDem karena Putri Hamda Dakka disebut merupakan kader partai yang akan menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang.

Mereka juga menegaskan bahwa penyampaian surat tersebut murni merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak para klien, tanpa dilandasi kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

Ardianto juga mengaku hingga saat ini surat yang dikirimkan belum memperoleh tanggapan dari DPP Partai NasDem.

“Namun, sampai saat ini surat tersebut belum pernah ditanggapi ataupun dibalas oleh DPP Partai NasDem,”tutupnya

Continue Reading

Trending