Connect with us

Pemprov Launching Integrasi Moda Trans Andalan Sulsel

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaunching Integrasi Moda Trans Andalan Sulsel, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Senin, 6 Februari 2023. Launching ini dihadiri Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suharto.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi, mewakili Gubernur Sulsel, mengungkapkan, dengan dilaunchingnya Integrasi Moda Trans Andalan Sulsel, tidak hanya memudahkan akses jalan dan membuka pusat ekonomi baru. Tetapi juga mengembangkan destinasi wisata yang ada di Sulsel, serta akan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.

“Apalagi, sektor transportasi merupakan sektor penting yang mempengaruhi hajat hidup masyarakat dalam kepentingannya untuk bermobilitas. Saat ini kita dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dari sektor transportasi,” ujar Andi Aslam.

Ia mengatakan, pengembangan sarana dan prasarana transportasi di Sulsel, baik yang bersumber dari dana APBN, APBD maupun swasta, patut dibanggakan. Moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api saat ini, telah dinikmati masyarakat.

“Kita patut mengapresiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan yang telah banyak memprogramkan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana transportasi di Sulsel,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan pelayanan transportasi tidak akan mungkin berjalan tanpa adanya kolaborasi dari berbagai pihak, baik itu pemerintah pusat, daerah, termasuk juga swasta.

“Untuk itu pada kesempatan ini, saya ingin  menekankan agar kita selalu berkoordinasi, berkolaborasi dan saling menyelaraskan program-program pembangunan di sektor transportasi. Karena transportasi pada hakekatnya adalah keterpaduan,” imbuhnya.

Sementara, Direktur Angkutan Jalan, Suharto, mengakui peran Pemprov Sulsel dalam mewujudkan trasportasi darat. Iapun mengapresiasi kebijakan Gubernur Sulsel yang menginisiasi integrasi angkutan, serta berkomitmen mendukung Trans Maminasata untuk empat koridor di akhir tahun 2021.

Suharto menjelaskan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan, telah terjadi shifting penggunaan transportasi sepada motor kepada angkutan Trans Maminasata. Secara menyeluruh, hal ini juga mendorong preventif fatalitas penggunaan sepeda motor, dimana tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas masih didominasi oleh sepeda motor.

“Kami sementara menata transportasi di Makassar. Trans Andalan dan Trans Maminasata merupakan bukti, dengan adanya integrasi memberikan kemudahan untuk memberikan mobilisasi angkutan umum lebih terjangkau,” jelasnya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending