Connect with us

Sinergitas Koordinator Pakandatto Dan Dinas PU Kota Makassar,Jalan Berlubang Biang Macet Langsung Di Perbaiki

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Jalan Yos Sudarso dan jalan cakalang kota makassar di setiap jam sibuk tidak perna lepas dari kata macet,kondisi ini terjadi hampir setiap hari dan lebih diperparah setelah makassar diguyur hujan.

Dari pantauan jurnalis Kitasulsel.com melaporkan bahwa persoalan bersumber dari adanya kubangan di beberapa titik di ruas jalan yos Sudarso  dan lampu merah menuju jalan cakalang,Selasa 07/02/2023.

Menyikapi persoalan yang menjadi keresahan pengguna jalan tersebut ,koordinator pakandatto kota makassar Muhammad Akil Djamaluddin langsung  melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota makassar guna mencari solusi terbaik agar kemacetan dapat terurai dengan kondisi jalan yang lebih baik.

“Alhamdulillah laporan kami terhadap kondisi di ruas jalan yos Sudarso ini di respon cepat oleh Dinas PU kota makassar dalam hal ini ibu Kadis PU,Selasa sore kami laporkan dan Alhamdulillah malam langsung di kerjakan,semoga dengan perbaikan jalan berlubang ini bisa dinikmati oleh semua pengguna jalan khususnya masyarakat yang ada di utara kota makassar,urai Akil,sapaan Akrabnya.

Lebih lanjut tokoh pemuda utara kota makassar ini  juga menambahkan bahwa respon cepat dari instansi pemerintah kota makassar terhadap keluhan masyarakat merupakan suksesi dari walikota makasar dan wakil walikota dalam penerapan kerja cepat menuju makassar dua kali tambah baik.

“Mewakili masyarakat utara kota makassar Kami ucapkan terima kasih kepada keluarga besar Dinas PU kota makassar untuk respon cepatnya dan terkhusus untuk bapak walikota dan ibu walikota yang begitu antusias merespon segala keluhan dari warganya,tutupnya.

Sementara itu Lurah Totaka Kecamatan Ujung Tanah yang turut langsung menyaksikan proses pengaspalan jalan berlubang di wilayahnya menyampaikan rasa terima kasihnya atas upaya perbaikan jalan yang menjadi salah satu keluhan warganya.

“Terima kasih kepada Ketua Pakandatto Kota Makassar yang telah membantu kami dalam menyampaikan aspirasi warga Totaka dan pengguna jalan di wilayah kami ke dinas terkait dalam hal ini Dinas PU kota makasar,dan juga rasa terima kasih kepada bapak walikota dan ibu wakil walikota yang telah membuat wilayah kami mulai mulus dan bagus kembali,semoga langka ini bisa maksimal dalam mengurai macet dan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah kerja kami,tutupnya.

Diketahui bahwa jalan yos Sudarso tepatnya di depan markas lantamal VI Makassar merupakan  jalan alternatif  menuju pintu tol yang setiap harinya menjadi langganan macet.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending