Connect with us

Danny Pomanto Paparkan Inovasi Lorong Wisata, Tim Penguji : Sang Inovator Sudah Kembali

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto optimis membawa inovasi Lorong Wisata menduduki peringkat pertama nasional pada ajang Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2023.

PPD 2023 ini melewati dua tahap penilaian. Tahapan pertama sudah dilakukan sebelumnya yakni pemeriksaan kualitas dokumen penunjang dengan poin maksimal 45 persen.

Tahapan ke dua, sesi wawancara, penyajian paparan video produk pembangunan kota Makassar, inovasi dan pendalaman melalui diskusi serta tanya jawab dengan poin maksimal 55 persen.

Adapun kriteria untuk penilaian PPD 2023 yakni Aspek Pencapaian Pembangunan; dan Aspek Kualitas Dokumen RKPD serta Aspek Inovasi. Kota Makassar sudah masuk dalam penilaian tahap II.

Dihadapan tim penguji, Danny menjelaskan aspek pencapaian pembangunan kota Makassar lewat angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencapai angka 83,12 persen melebihi angka nasional yang hanya 79 persen.

Ini membuktikan keberhasilan dalam upaya Pemkot Makassar membangun kualitas pembangunan dengan baik.

Tak hanya itu, Danny juga menjelaskan tentang pertumbuhan ekonomi (5,6 persen sumber hitungan Bappeda Kota Makassar),
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) (79,99 persen).

Dalam aspek inovasi, Danny memaparkan beberapa inovasi unggulan kota Makassar seperti, Sombere and Smart City serta Lorong Wisata.

Lorong Wisata disebut sebagai jawaban atas segala permasalahan kota. Mengapa demikian, karena kehadiran Lorong Wisata sudah mencakup 24 program strategis Pemkot Makassar.

Kata Danny, tidak hanya sekedar untuk menghadirkan destinasi wisata baru, tetapi memiliki cakupan yang lebih luas.

Bahkan melalui program Lorong Wisata, Pemkot Makassar akan menuntaskan persoalan anak putus sekolah. Khususnya yang tinggal di lorong.

Serta Lorong Wisata ini juga sebagai langkah strategis terdepan dalam menjaga kestabilan inflasi kota Makassar yang sudah berada di angka 5,99 persen.

Lorong Wisata pun sudah mampu menarik perhatian dunia dan telah diakui di Forum National Science Foundation (NSF).

“Hari ini semacam persentase terhadap awarding tentang PPD 2023. Saya kira ini luar biasa sekali banyak masukan untuk penyempurnaan dan memang pemerintah kota akan mengevaluasi program kita. Sebenarnya sudah ada tapi penyajiannya harus lebih komunikatif,” ucap Danny, di Ruang Rapat Balitbangda Pemprov Sulsel, Rabu (8/02/2023).

Karenanya, Danny Optimis bisa masuk peringkat pertama nasional pada ajang PPD 2023.

“Kita punya banyak inovasi tapi kalau diminta satu atau dua inovasi saya akan bawa Lorong Wisata serta Sombere and Smart City. Bukan ajangnya yang penting namun bagaimana kita menjawab permasalahan kota hari ini,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Tim Penguji, Dr. Agussalim mengatakan tujuan dari PPD 2023 ini untuk mendorong kepala daerah dalam penyelenggaraan pembangunan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan berkelanjutan, serta mendorong daerah untuk integrasi, sinkronisasi dan sinergi dengan perencanaan pusat.

Agussalim lantas mengapresiasi inovasi yang dipaparkan Danny.

Ia mengatakan pada tahun 2018 Makassar meraih peringkat ke tiga pada penghargaan yang sama dengan inovasi Home Care.

“Tahun lalu yang mewakili Sulsel itu Parepare. Saat itu Makassar kalah dalam inovasi karena tahun lalu itu jamannya Pj Wali Kota dan inovasi yang dia sajikan masih inovasi yang dibuat oleh Pak Danny. Padahal kan inovasi yang dinilai Bappenas adalah inovasi baru setahun terakhir,” sebutnya.

Ia berharap tahun ini Makassar dengan inovasi Lorong Wisatanya dapat mewakili Sulawesi Selatan masuk dalam peringkat tertinggi nasional.

“Selamat datang kembali sang inovator. Paparannya semua dalam angka dan memang sangat menarik. Kita hanya perlu memperbaiki kerangka persentasenya agar lebih detail nanti input dan outputnya,” pungkas Agussalim.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending