Connect with us

Pasar Murah di Kontainer Kaluku Bodoa, Bantu Warga Berpenghasilan Rendah

Published

on

Kitasulsel, Makassar-–Operasi Pasar kerjasama Pemerintah Kota Makassar dan Bulog dalam rangka pengendalian inflasi berlangsung hari ini di Kontainer Recover Center Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo, Rabu (08/02/2023).

Bahan pokok seperti beras medium 5 kg dengan harga Rp. 42.500, minyak goreng harga Rp.13.000/liter dan gula pasir kemasan 1 liter harga Rp.13.500 habis terjual, dibeli oleh warga di sekitar kontainer.

Penanggung jawab kegiatan, Sjamsuddin menyampaikan total bahan pokok yang dijual sebanyak 64 buah dan rata-rata pembeli merupakan warga berpenghasilan rendah.

Lurah Kaluku Bodoa, Suryadi menjelaskan sebelum barang didistribusikan oleh Pihak Dinas Perdagangan Kota Makassar, ia telah mengintruksikan kepada Pj Ketua RT/RW untuk menyampaikan ke warganya.

” Karena jumlahnya terbatas, kami menyampaikan kepada Pj RW/RT memprioritaskan warganya yang berpenghasilan rendah dan bukan penerima bantuan sosial, untuk datang dan membeli sembako murah di kontainer”, Ungkapnya.

Salahsatu warga, Sarida (49) merasa bersyukur dengan adanya pasar murah di Kontainer.

” Saya sangat terbantu pak. Sehari-hari saya berjualan kue, harganya tetap 1000 per biji sementara bahan pokok naik terus. Alhamdulillah hari ini bisa beli minyak, gula dan beras dengan harga murah”, Ucapnya.(My)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Polda Metro Jaya Gandeng FBI dan Bank Indonesia Uji Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia (BI) untuk menguji keaslian barang bukti berupa uang asing yang disita dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Senin (13/7/2026). Pengujian tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan barang bukti yang diperiksa tidak hanya berupa mata uang asing, tetapi juga emas batangan.

“Terkait barang bukti, ada uang dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), rupiah, termasuk emas batangan,” ujar Budi.

Menurutnya, pengujian terhadap pecahan uang 100 dolar Amerika Serikat akan melibatkan FBI dan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk memastikan keaslian uang tersebut.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap uang dolar Singapura dilakukan bersama Kedutaan Besar Singapura dan Bank Indonesia.

“Nanti akan dilakukan uji terhadap pecahan 100 dolar AS oleh FBI dan Kedutaan Besar Amerika, termasuk Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” jelasnya.

Selain uang tunai, penyidik juga menyerahkan 74 keping emas batangan dengan total berat 74 kilogram kepada PT Pegadaian untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kadar dan keasliannya.

Budi menyampaikan hasil pemeriksaan seluruh barang bukti akan diumumkan kepada publik secara bertahap setelah proses pengujian selesai.

“Kami akan menyampaikan perkembangan kepada rekan-rekan media secara berkala,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara ke Kejaksaan Agung akan dilakukan secara bertahap karena masih terdapat sejumlah barang bukti yang harus diperiksa oleh para ahli.

“Proses terhadap tersangka, barang bukti, termasuk dokumen-dokumen berkas perkara akan dilakukan secara bertahap,” ujar Budi.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI, pengadaan batu bara PLTU, dan PT Krakatau Steel.

Pada Sabtu (11/7/2026), Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI. Selanjutnya, administrasi penyidikan perkara tersebut dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tahapan penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk memastikan keaslian setiap barang bukti melalui pemeriksaan laboratorium dan melibatkan lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Continue Reading

Trending