Connect with us

Pasar Murah di Kontainer Kaluku Bodoa, Bantu Warga Berpenghasilan Rendah

Published

on

Kitasulsel, Makassar-–Operasi Pasar kerjasama Pemerintah Kota Makassar dan Bulog dalam rangka pengendalian inflasi berlangsung hari ini di Kontainer Recover Center Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo, Rabu (08/02/2023).

Bahan pokok seperti beras medium 5 kg dengan harga Rp. 42.500, minyak goreng harga Rp.13.000/liter dan gula pasir kemasan 1 liter harga Rp.13.500 habis terjual, dibeli oleh warga di sekitar kontainer.

Penanggung jawab kegiatan, Sjamsuddin menyampaikan total bahan pokok yang dijual sebanyak 64 buah dan rata-rata pembeli merupakan warga berpenghasilan rendah.

Lurah Kaluku Bodoa, Suryadi menjelaskan sebelum barang didistribusikan oleh Pihak Dinas Perdagangan Kota Makassar, ia telah mengintruksikan kepada Pj Ketua RT/RW untuk menyampaikan ke warganya.

” Karena jumlahnya terbatas, kami menyampaikan kepada Pj RW/RT memprioritaskan warganya yang berpenghasilan rendah dan bukan penerima bantuan sosial, untuk datang dan membeli sembako murah di kontainer”, Ungkapnya.

Salahsatu warga, Sarida (49) merasa bersyukur dengan adanya pasar murah di Kontainer.

” Saya sangat terbantu pak. Sehari-hari saya berjualan kue, harganya tetap 1000 per biji sementara bahan pokok naik terus. Alhamdulillah hari ini bisa beli minyak, gula dan beras dengan harga murah”, Ucapnya.(My)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending