Sukses Gelar Rakornas, Relabatin Kebut Struktur Relawan Hingga TPS di 17 Provinsi Indonesia Timur
Kitasulsel, Makassar—– Relawan Anies Baswedan Bagian Timur Indonesia atau Relabatin sukses menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang berlangsung pada Rabu, 8 Februari 2023 di Hotel Teraskita, Jalan AP Pettarani Makassar.
Rakornas diikuti oleh sekitar 60 orang delegasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta sejumlah utusan dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) yang ada di Indonesia Timur.
Dalam sambutannya pada pembukaan acara Rakernas, Ketua Umum DPP Relabatin Abd Madjid Sallatu mengatakan bahwa simpul relawan yang dipimpinnya akan fokus untuk membenahi struktur relawan hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa.
“Jadi selain giat sosialisasi Anies Baswedan sebagai Capres, kami juga tengah fokus menyelesaikan struktur relawan ke tingkat Kecamatan, Desa atau Kelurahan dan bahkan sampai ke TPS sekalipun,” ungkapnya.
Sebagai relawan Anies Baswedan yang wilayah kerjanya di Indonesia bagian Timur, lanjut Madjid, Relabatin mengelola sekitar 17 provinsi dengan jumlah pemilih mencapai 22 juta orang.
“Ada 17 provinsi di Indonesia Timur yang menjadi tanggung jawab kami. Karena itu, saat ini bukan lagi waktunya banyak berteori, tetapi kami akan melakukan aksi nyata membangun struktur dan basis relawan,” beber pensiunan dosen Unhas itu.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Konfederasi Nasional Relawan Anies Baswedan (KOREAN) Muhammad Ramli Rahim (MRR) kembali menegaskan pentingnya mengimplementasikan skema laba-laba untuk menuntaskan struktur organisasi relawan.
“Skema laba-laba yang sejak awal kami dorong merupakan solusi bagi setiap simpul relawan untuk bisa menuntaskan masalah struktur organisasi dalam waktu singkat,” ujar dia.
Menurut MRR, skema laba-laba yang ia maksud adalah cukup tiga orang saja yang mengisi struktur relawan di tiap level, baik di provinsi (DPW), Kabupaten atau Kota (DPD), Kecamatan (DPC) hingga ke tingkat Desa atau Kelurahan dan seterusnya.
“Ya, tiga orang saja sudah cukup untuk diterbitkan SK-nya. Ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara harusnya sudah bisa berjalan,” tegasnya.
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat IGI itu berharap, dengan skema jejaring laba-laba, maka struktur relawan bisa segera tuntas hingga 810.329 TPS pada seluruh TPS di Indonesia sebelum memasuki tahapan Pemilu di 2024 mendatang.
Selain membahas penuntasan struktur relawan, Rakornas Relabatin juga menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait dengan strategi pemenangan untuk Anies Baswedan serta sejumlah program kerja taktis dan strategis yang akan dijalankan oleh relawan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Sekretaris Jenderal DPP Mileanies yang juga Ketua DPW Mileanies Sulawesi Selatan Asri Tadda, serta sejumlah pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Mutiara Relawan Anies Baswedan (Mulanies).
DISKOMINFO KAB SIDRAP
DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial
Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).
Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.
Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.
Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login