Connect with us

Tapem Libatkan Kemendagri RI Beri Pendampingan Langsung OPD Pemkot Makassar Susun LPPD 2022

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Makassar Tahun 2022 memasuki hari terakhir, Rabu (8/02/2023).

Berlangsung di Hotel The Acacia Jakarta, kegiatan yang diselenggarakan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Makassar dimulai sejak 7 Februari 2023.

Dalam Bimtek kali ini, Bagian Tapem Kota Makassar menghadirkan enam narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebagai narasumber.

Kemendagri RI juga memberi pendampingan secara langsung dalam bentuk coaching clinic kepada OPD terkait pelaporan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam penyusunan LPPD Kota Makassar 2022.

Kepala Bagian Tapem Makassar Aswin mengatakan sengaja mengadakan Bimtek Penyusunan LPPD 2022 dengan konsep coaching clinic.

Tujuannya, agar tim penyusun dari masing-masing OPD bisa lebih nyaman berdiskusi secara langsung dengan pihak Kemendagri RI.

“Dengan adanya coaching clinic ini tim penyusun dari OPD bisa lebih leluasa berdiskusi dan tidak ada sekat karena mereka duduk bersama. Sehingga tim penyusun di masing-masing OPD lebih memahami IKK yang menjadi tupoksinya,” kata Aswin.

Untuk itu kegiatan Bimtek tahun ini, Tapem Makassar meminta pendampingan dari Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Kemendagri RI.

“Dengan begitu ilmu yang didapatkan, wawasan yang didapatkan oleh tim penyusun di setiap OPD itu lebih maksimal dan paripurna,” tuturnya.

Meski belum diumumkan secara resmi hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2022 terkait LPPD 2021, namun kata Aswin sudah ada bocoran dari Direktur EKPKD Deddy Winarwan bahwa Makassar merupakan salah satu yang terbaik.

Untuk itu, Aswin mendorong agar penyusunan LPPD Kota Makassar 2022 agar tetap menjadi yang terbaik sejalan dengan komitmen Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

“Bocoran Alhamdulillah, kita tunggu surat resmi dari Kemendagri RI. Tapi LPPD 2021 dibanding dengan tahun sebelumnya itu ada peningkatan signifikan,” ungkapannya.

Kasubdit Evaluasi Kinerja Wilayah I Direktorat EKPKD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI Faebuadodo Hia memberikan apresiasi atas kegiatan ini.

Apresiasi itu terlihat dari kelompok dan keseriusan OPD mengikuti rangkaian Bimtek ini. Hal ini menjadi bukti bahwa OPD Pemkot Makassar kompak dan serius dalam bekerja.
“Minimal semangat sudah ada, masalah hasil itu nanti menyusul karena kalau sudah ada semangat orang menilai kita sudah siap bekerja,” kata Faebuadodo.
Pada kesempatan tersebut,

Faebuadodo menyebut secara keseluruhan hasil pendampingan review IKK LPPD 2022 yang sementara disusun OPD sudah baik.
“Secara prinsip sudah baik namun ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti. Ini saya katakan sudah semi review. Artinya nanti tinggal di akurasi kembali lagi datanya,” tutupnya.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai, Tanggal 1–4 September

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edsran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Kelima, Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel