Connect with us

Fatmawati Rusdi Ingatkan OPD Masifkan Sosialisasi Makassar Kota Makan Enak

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi hadir dalam Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan 2023 lingkup Pemkot Makassar, di Ruang Sipakatau Kantor Balai Kota, Kamis (9/02/2023).

Dalam rapat tersebut, Fatmawati Rusdi mengingatkan OPD agar semakin masif menyosialisasikan branding ‘Makassar Kota Makan Enak’.

Sehingga kedepannya diharapkan wisatawan datang ke Kota Makassar karena branding ‘Makassar Kota Makan Enak’. Apalagi, kota anging mammiri ini sudah terkenal sebagai destinasi wisata kuliner di Indonesia.
“Jadi bagaimana kita mendorong agar orang-orang itu datang ke Kota Makassar karena branding Makassar Kota Makan Enak,” kata Fatmawati Rusdi.

Karenanya itu, menurut Fatmawati Rusdi perlu dukungan semua stakeholder. Camat dan lurah juga mesti menyusun produk makan enak di wilayahnya. Termasuk memasang papan pemberitahuan di bandara.

“Kita harus lebih masif lagi menyosialisasikan branding Makassar Kota Makan Enak, bukan cuma ke masyarakat tapi juga ke wisatawan,” tuturnya.

Kepala Bidang Promosi dan Pemasaran Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar Yulianti Jabir mengatakan pihaknya intens melakukan sosialisasi branding Makassar Kota Makan Enak.

Kata Yanti, Dispar Makassar juga sudah memetakan jenis makanan enak. Baik itu makan berat, kue tradisional, dan minuman.

“Jadi ada 41 jenis makanan, 35 kue tradisional, dan 10 jenis minuman. Itu sudah kita sosialisasikan ke masyarakat, termasuk menggandeng pihak grab,” tutur Yanti.

Sementara, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan sosialisasi Makassar Kota Makan Enak lewat media sosial pribadi baik ASN maupun Laskar Pelangi mulai dilakukan pekan depan.

“Jadi Senin saya minta OPD dan Laskar Pelangi harus memposting di media masing-masing. Serentak, kita viralkan hastag Makassar Kota Makan Enak,” tegas Danny Pomanto.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending