Connect with us

Jika Berkepanjangan, Pemprov Sulsel Akan Intervensi Harga Beras

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi, menyampaikan tanggapannya terkait dengan isu kenaikan harga beras di beberapa provinsi di Indonesia, termasuk di Sulsel.

Andi Aslam mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulsel masih harus melihat kondisi kenaikan harga beras saat ini, sebelum melakukan intervensi harga di pasaran. Jika kenaikan harga tersebut masih terkendali, maka pemerintah belum dapat melakukan intervensi. Namun, jika kenaikan harga ini terjadi secara berkepanjangan, maka intervensi menjadi langkah yang harus diambil oleh pemerintah.

“Apalagi kalau sifatnya naiknya sementara, yang naik satu hari kemudian besok turun lagi, itu kan wajar saja. Itu bagian dari mekanisme pasar. Tapi, kalau berkepanjangan naiknya, pasti kita intervensi,” ucapnya, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 9 Februari 2023.

Dengan begitu, lanjutnya, kenaikan harga beras akan menjadi agenda nasional dalam mengendalikan inflasi. Terlebih lagi, jika ada surat dari Menteri Pertanian dan Instruksi Gubernur soal upaya pengendalian inflasi akibat terjadinya kenaikan harga tersebut.

Termasuk, kata Andi Aslam, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) juga akan mencermati kondisi kenaikan harga beras ini terlebih dahulu, baik TPID Provinsi maupun TPID Kabupaten Kota.

“Nanti dicermati oleh TPID. Kan ada Tim Pengendali Inflasi Daerah dan itu tidak kita lakukan sendiri. Pemprov tidak lakukan sendiri. Itu bagian dari tugas teman-teman Kabupaten Kota. Setiap kabupaten kota kan punya tim pengendali inflasi. Disitu nanti kalau terjadi kenaikan berkesinambungan pasti ada intervensi,” tutupnya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejagung Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara cermat dan hati-hati. Hal itu dilakukan karena tersangka dalam perkara tersebut merupakan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih meneliti seluruh berkas perkara serta barang bukti yang dilimpahkan oleh Kepolisian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti. Barang bukti kan harus diteliti, barang bukti kan banyak kemarin ada emas dan sebagainya. Kita teliti dulu,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, setelah seluruh dokumen dan barang bukti diterima, tim penyidik akan mempelajari konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari situ barulah kita mendalami, kita periksa dan mengkaji seperti apa nantinya. Karena sifatnya ini pelimpahan, tentu akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai hukum acara pidana dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.

“Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara. Apalagi yang disangkakan ini merupakan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati,” tegas Anang.

Kapuspenkum menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian bukan hanya diterapkan dalam perkara ini, tetapi menjadi standar Kejaksaan Agung dalam menangani seluruh perkara pidana.

“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menegaskan seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Anang juga memastikan penyidik tidak akan terpengaruh oleh opini publik dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, seluruh tindakan penyidikan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian.

“Segala macam kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini, tetapi berdasarkan kepentingan penyidikan. Kalau menurut penyidik ada hal-hal yang perlu dilakukan atau ditambahkan, tentu akan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, di antaranya sekitar Rp60 miliar dari Kafe de’ Clan Signature dan Rp7,2 miliar dari KOIN Money Changer.

Selain itu, di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi USD4.767.300, SGD14.083.800, 74 kilogram emas batangan, serta Rp100 juta uang tunai. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

Trending