Connect with us

Warga Terbantu Operasi Pasar Murah, Danny Pomanto: Jangan Ada Sembako Mahal

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan bahwa dirinya tidak bakal membiarkan harga sembako di Makassar mahal.

Pasalnya, inflasi seringkali bermula pada naiknya harga-harga bahan pokok. Olehnya, dengan adanya program Operasi Pasar oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar maka sangat membantu menstabilkan harga dan menekan inflasi.

“Intinya tidak akan ada harga yang naik di pasar, kalau tidak kita akan operasi di sini. Masyarakat diharamkan mendapatkan komoditi yang mahal,” kata Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto di sela-sela  meninjau secara langsung salah satu lokasi Operasi Pasar Murah di Jalan Kandea, Kelurahan Baraya, Bontoala, Kamis, (9/02/2023).

Apalagi, harga yang diterapkan dalam operasi pasar ini terjangkau, disubsidi. Ia memisahkan, jika Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu maka dijual Rp13 ribu, sementara di pasaran harganya mencapai Rp 16 ribu. Dari situ sudah ada margin Rp3 ribu.

Makanya masyarakat sangat diuntungkan dengan pola seperti itu.
Meski masih ada kendala-kendala yang didapat di lapangan, tetapi, kata dia, itu sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki strategi kedepannya. Ditambah lagi, baru sehari pelaksanaannya.

“Pasar Murah di masing-masing kelurahan sudah dimulai. Memang masih banyak hal yang perlu dibenahi seperti keluhan waktu dan volume komoditi. Tetapi, insyaallah pekan depan kita mulai dengan volume cukup banyak, tambah menjadi 100 kemasan beras, gula, minyak goreng,” jelas dia.

Termasuk, jika ada penambahan maka pihaknya akan mengundang swasta untuk berpartisipasi ikut bersama-sama mengadakan pasar murah.

Disinggung apakah ada penambahan komoditi lain? Ia mengaku tergantung monitoring harga komoditi yang naik di pasaran. “Kita ada aplikasi Sembakota, dari situ ada informasi apa yang mengalami kenaikan maka kita akan jual di sini,” jawabnya.

Ina seorang warga Jalan Kandea mengatakan dirinya dan keluarga sangat terbantu dengan program Wali Kota Makassar dan jajaran ini.
“Iya, sangat terbantu karena beda harganya di pasar sama di sini. Lebih murah di sini,” kata Ina yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga ini.

Tidak hanya Ina, tidak jauh dari situ, Salmawati juga menuturkan hal yang sama. Di tangannya ada KTP dan KK sebagai syarat pembelian produk operasi pasar ini.

Ditanya apa yang ingin dia beli, ia menjawab beras dan gula.
“Ini lagi antri beli beras dan gula. Saya bawa KTP untuk dikasih lihat ke petugas nanti,” jawabnya.

Memang, untuk meminimalisir pengulangan pembelian pihak kelurahan menerapkan aturan tersebut agar tidak double.

Ina, Salmawati dan ibu-ibu lainnya pun bersorak gembira ketika Danny Pomanto mengajak mereka berbincang. “Cocokki toh (kebijakan ini),” tanya Danny Pomanto.

“Cocokki,” disambar riuh dan tepuk tangan warga setempat.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar sendiri menargetkan angka inflasi turun di bawah 5 persen.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending