Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Makassar Tuan Rumah APEKSI 2023, Buktikan Slogan Makassar Kota Makan Enak

Published

on

Kitasulsel, Makassar,–Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2023 dilaksanakan di Kota Makassar.

Rencananya, digelar pada 9 Juli 2023 mendatang. Sebagai tuan rumah yang akan menyambut sekitar 90an kepala daerah ini pun terus mempersiapkan diri dalam kegiatan nasional ini.

Hal itu disebutkan langsung oleh Sekda Kota Makassar, Muh. Anshar usai memimpin rapat persiapan APEKSI, di Ruang Sipakalebbi, Jumat (10/02/2023).

APEKSI 2023 ini, kata Anshar Pemerintah Kota Makassar menyiapkan sesuatu yang beda.
Makassar Kota Makan Enak menjadi salah satu konsep yang akan disuguhkan pada gelaran nasional itu.

Ini menjadi salah satu langkah awal untuk menggaungkan dan membuktikan slogan Makassar Kota Makan Enak secara nasional.

“Jadi konsepnya itu biasanya di panggung utama, kursi para kepala daerah dikelilingi tenant-tenant produk pameran expo tapi nanti ini dikelilingi oleh macam-macam makanan. Konsepnya diubah sesuai dengan slogan Makassar Kota Makan Enak,” ucap Anshar.

Sementara, Kabag Kerjasama Kota Makassar, Zulfitrah menambahkan rapat persiapan APEKSI 2023 membahas tentang lokasi acara.
Untuk kegiatan ini akan digelar di dua tempat yakni di Upperhills dan CPI.

“Jadi tanggal 9 itu ada Gala Dinner, tanggal 10 pembukaan di Upperhills. Tanggal 12 itu ada karnaval budaya tempatnya di sepanjang CPI,” katanya.

Selain memperkenalkan keberagaman budaya yang ada di Kota Makassar, pada  kesempatan yang sama akan ada juga kampanye tentang lingkungan, Fun Sport hingga City Tour.

“Nanti ada juga kami buat forum khusus milenial yang didalamnya akan banyak bahasan tentang peran milenial dalam kemajuan kota dari berbagai sektor,” pungkasnya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Diduga Jadi Otak Penipuan Jual Beli Sawah Rp300 Juta, Andi Rusdi Akhirnya Ditahan Polisi

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Setelah sempat menjalani rawat jalan karena alasan kesehatan, Andi Rusdi yang diduga menjadi otak dalam kasus penipuan jual beli sawah di wilayah Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, akhirnya resmi ditahan di Mapolres Sidrap usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sidrap melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penipuan transaksi lahan sawah yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Selain Andi Rusdi, tersangka lainnya yakni H. Abidin sebelumnya lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Sidrap guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan dalam perkara yang sama.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan bahwa kedua tersangka kini telah resmi ditahan.

“Ya, keduanya sudah ditahan,” singkat Welfrick saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan sawah yang diketahui masih berstatus sengketa. Pelapor bernama Rian Saputra, warga Tanru Tedong, mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp300 juta kepada para tersangka pada tahun 2023.

Namun hingga memasuki tahun 2026, lahan sawah yang dijanjikan tidak kunjung berpindah kepemilikan sebagaimana kesepakatan awal. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Sidrap pada Maret 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya aliran dana hasil transaksi yang diduga dibagi kepada dua tersangka. Andi Rusdi disebut menerima sekitar Rp250 juta, sedangkan H. Abidin menerima Rp50 juta.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan transaksi lahan bernilai besar dan diduga dilakukan terhadap objek tanah yang masih bermasalah secara hukum.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sidrap masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Continue Reading

Trending