Connect with us

PT KAI dan PT SCI ke Sidrap, Perkenalkan Beroperasinya Kereta Api di Sulsel

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menerima audiensi jajaran PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda), Jumat (10/2/2023).

Audiensi PT KAI bersama PT SCI itu guna memperkenalkan dan menyosialisasikan beroperasinya sarana perkeretaapian di Sulsel, dalam hal ini rute Maros-Parepare sejak beberapa waktu lalu.

Mereka diterima di Ruang Rapat Sekda, Lantai III Kantor Bupati, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu. Audiensi dihadiri Asisten Pemeritahan dan Kesra Sidrap, Muhammad Iqbal, Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, dan Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris.

Konsorsium KA MAKPAR PT KAI, Fahmi Hikmatullah mengatakan, kedatangan mereka merupakan bagian upaya untuk menjelaskan ke seluruh masyarakat Sulsel tentang pengoperasian perkeretaapian di Sulsel.

“Kami ingin memperkenalkan kepada masyarakat bahwa kereta api telah hadir di Sulsel. Sementara yang sudah beroperasi adalah angkutan penumpang dengan uji coba terbatas,” ujar Fahmi.

Ia menambahkan, saat ini telah beroperasi dua rangkaian kereta penumpang yaitu KA Andalan Celebes dan KA Lontara. “Kereta api sekarang masih dalam posisi free atau gratis. Ke depan, rencananya bulan enam ada kereta baru yang datang,” ungkapnya.

Fahmi juga mempersilakan warga yang ingin mencoba kereta api tersebut. Ditambahkannya, saat ini kapasitas kereta api yakni maksimal 90 orang.

Asisten Ekonomi Pembangunan Sidrap, Siara Barang menyambut baik dan berterima kasih atas kedatangan jajaran PT KAI dan PT SCI guna memperkenalkan sarana perkeretaapian di Sulsel.

“Beroperasinya kereta api ini tentunya menjadi pilihan dan mempermudah akses transportasi bagi masyarakat Sulsel,” lontarnya.

Dalam audiensi tersebut, turut hadir Kabag Administrasi Kerja Sama, Andi Besse, Kabag Tata Pemerintahan Umum, Fandy Anshary, Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA, Arnol Baramuli Kabid Humas IKP Diskominfo, Anwar D. Nurdin, serta perwakilan OPD terkait lainnya.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending