Connect with us

Tim Kerja Pengembang Pendidikan Dipimpin Langsung Indira Yusuf Ismail Kunjungi Tiga Jenjang Sekolah di Tokyo

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Kegiatan hari kedua diawali dengan kunjungan dibawah terpaan hujan salju yang tipis oleh Tim Kerja Pengembangan Pendidikan untuk PAUD yang dipimpin langsung oleh Bunda PAUD, Ibu Indira Yusuf Ismail bersama Wakil Ketua DPRD Kota Makassar ibu Andi Sapada Sappaile, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, beserta unsur Pokja PAUD, Guru dan kepala Sekolah mengunjungi Sanko Kindergarten – Minato City, merupakan PAUD yang berada ditengah Kota Tokyo dan memiliki 12 cabang sekolah di seluruh Tokyo.

Sebagai salah satu PAUD yang terbaik di Kota Tokyo, tim melakukan pendalaman terhadap konstruksi kurikulum yang diterapkan oleh Sanko Kindergarten, yang menetapkan visi yaitu; hati yang ceria, pemikiran yang jernih dan hidup dengan sesama dalam lingkungan yang ada.

Hal ini tampak dalam kegiatan kunjungan ke kelas usia dini yang mengikuti pembelajaran,, terlihat bahwa guru dengan sangat antusias mendampingi anak bermain, dalam posisi sebagai teman bermain anak. Pembelajaranpula mendekatkan anak pada lingkungan, dimana dalam konsisi iklim yang terbagi atas empat, maka sekolah tetap mewajibkan setiap anak untuk mau menanam pohon dan bisa merawat pohon sejak dini.

Bunda PAUD Ibu Indira Yusuf Ismail menekankan bahwa praktik baik yang diperoleh perlu segera direplikasi di sekolah agar anak-anak usia dini di Makassar mampu memiliki keceriaan dan mampu bersosialisasi dengan karakter yang baik dengan sesama dalam lingkungannya.

Kepala Dinas dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa program Walikota Makassar yaitu ; 18 Revolusi Pendidikan sudah mengarah dan sejalan dengan struktur pembeajaran PAUD yang serupa dengan Sanko Kindergarten, dimana dalam 18 Revolusi Pendidikan juga mendorong anak untuk memiliki aktivitas 1 Anak 1 Pohon, dan hampir keseluruh program 18 Revolusi Pendidikan telah mengarah kepada bentuk praktik baik yang ada, namun penguatan manajemen sekolah dan kelembagaannya perlu ditetapkan secara bersama-sama dan sistematis.

Kegiatan selanjutnya dilanjutkan ke jengang SD yaitu Shirokane Elementary School sebagai SD tertua di Jepang yang terletak di jantung Kota Tokyo dan jenjang SMP di Takamatsu Junior High School yang terlatak di kawasan padat Tokyo. Beragam praktik baik didiskusikan oleh para peserta dalam perjalanan, diantaranya kelembagaan sekolah dan manajemen baik di tingkat Dinas pendidikan maupun di tingkat sekolah, serta bagaimana membangun peran serta masyarakat.

Hal ini dimungkinkan karena sejak PAUD sampai kelas 1 hingga kelas 3 SD, anak tidak mendapatkan ujian namun lebih fokus pada pembentukan karakter dan kecakapan hidup (life skill), serta pembentukan karakter anak yang terstruktur dengan baik dari rumah hingga di keluarga, sehingga tampak dalam perilaku anak di kelas dan lingkungan sekolah dan rumah, seperti pada kedisiplinan, menghargai antrian dan sikap menghargai aturan baik di sekolah maupun di lingkngan luar sekolah.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending