Connect with us

Tim Kerja Pengembang Pendidikan Dipimpin Langsung Indira Yusuf Ismail Kunjungi Tiga Jenjang Sekolah di Tokyo

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Kegiatan hari kedua diawali dengan kunjungan dibawah terpaan hujan salju yang tipis oleh Tim Kerja Pengembangan Pendidikan untuk PAUD yang dipimpin langsung oleh Bunda PAUD, Ibu Indira Yusuf Ismail bersama Wakil Ketua DPRD Kota Makassar ibu Andi Sapada Sappaile, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, beserta unsur Pokja PAUD, Guru dan kepala Sekolah mengunjungi Sanko Kindergarten – Minato City, merupakan PAUD yang berada ditengah Kota Tokyo dan memiliki 12 cabang sekolah di seluruh Tokyo.

Sebagai salah satu PAUD yang terbaik di Kota Tokyo, tim melakukan pendalaman terhadap konstruksi kurikulum yang diterapkan oleh Sanko Kindergarten, yang menetapkan visi yaitu; hati yang ceria, pemikiran yang jernih dan hidup dengan sesama dalam lingkungan yang ada.

Hal ini tampak dalam kegiatan kunjungan ke kelas usia dini yang mengikuti pembelajaran,, terlihat bahwa guru dengan sangat antusias mendampingi anak bermain, dalam posisi sebagai teman bermain anak. Pembelajaranpula mendekatkan anak pada lingkungan, dimana dalam konsisi iklim yang terbagi atas empat, maka sekolah tetap mewajibkan setiap anak untuk mau menanam pohon dan bisa merawat pohon sejak dini.

Bunda PAUD Ibu Indira Yusuf Ismail menekankan bahwa praktik baik yang diperoleh perlu segera direplikasi di sekolah agar anak-anak usia dini di Makassar mampu memiliki keceriaan dan mampu bersosialisasi dengan karakter yang baik dengan sesama dalam lingkungannya.

Kepala Dinas dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa program Walikota Makassar yaitu ; 18 Revolusi Pendidikan sudah mengarah dan sejalan dengan struktur pembeajaran PAUD yang serupa dengan Sanko Kindergarten, dimana dalam 18 Revolusi Pendidikan juga mendorong anak untuk memiliki aktivitas 1 Anak 1 Pohon, dan hampir keseluruh program 18 Revolusi Pendidikan telah mengarah kepada bentuk praktik baik yang ada, namun penguatan manajemen sekolah dan kelembagaannya perlu ditetapkan secara bersama-sama dan sistematis.

Kegiatan selanjutnya dilanjutkan ke jengang SD yaitu Shirokane Elementary School sebagai SD tertua di Jepang yang terletak di jantung Kota Tokyo dan jenjang SMP di Takamatsu Junior High School yang terlatak di kawasan padat Tokyo. Beragam praktik baik didiskusikan oleh para peserta dalam perjalanan, diantaranya kelembagaan sekolah dan manajemen baik di tingkat Dinas pendidikan maupun di tingkat sekolah, serta bagaimana membangun peran serta masyarakat.

Hal ini dimungkinkan karena sejak PAUD sampai kelas 1 hingga kelas 3 SD, anak tidak mendapatkan ujian namun lebih fokus pada pembentukan karakter dan kecakapan hidup (life skill), serta pembentukan karakter anak yang terstruktur dengan baik dari rumah hingga di keluarga, sehingga tampak dalam perilaku anak di kelas dan lingkungan sekolah dan rumah, seperti pada kedisiplinan, menghargai antrian dan sikap menghargai aturan baik di sekolah maupun di lingkngan luar sekolah.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending