Connect with us

Kepedulian Fatmawati Rusdi Bantu Bayi Stunting di Rusunawa Panambungan Usai Ditinggal Ibunya

Published

on

Kitasulsel, Makassar-–Kepedulian Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi untuk menurunkan kasus stunting nyata adanya.
Usai melakukan gerebek stunting di dua Puskesmas di kecamatan Tallo, Fatmawati Rusdi mengunjungi seorang bayi stunting yang ditinggal pergi ibunya.

Namanya Muh Yusri, bayi yang berusia tiga bulan itu saat ini hanya tinggal bersama nenek dan kakaknya yang masih berusia 40 bulan dan masuk kategori stunting.

Bayi malang itu bertemu dengan Fatmawati Rusdi di Puskesmas Panambungan Kompleks Rusunawa Baru, kecamatan Mariso, Sabtu (11/02/2023).

Fatmawati Rusdi juga banyak bercengkrama dengan ibu Tija nenek dari Muh Yusri. Mulai dari menanyakan orang tua bayi hingga kehidupannya di Rusunawa bersama cucunya.

Secara pribadi, mantan Anggota DPR-RI itu juga memberi bantuan kepada kedua cucu nenek Tija yang tercatat sebagai penderita stunting.

“Uangnya saya titip ke bu Kapus, nanti saya transfer selama tiga bulan. Itu untuk susu dan pampersnya dua cucuta,” kata Fatmawati Rusdi.

Sebagai seorang ibu, hati Fatmawati Rusdi tersayat melihat bayi mungil itu hanya tinggal bersama nenek dan kakaknya. Ia juga sesekali memuji bayi malang itu saat berada dipelukannya.

“Masya Allah, tampan ini anak. Mancung dan tinggi juga nanti. Kita lihat kukunya,” pujinya.

Kepada nenek Tija, Fatmawati Rusdi menitipkan pesan agar merawat cucunya dengan baik. Begitu juga kepada tetangga nenek Tija yang hadir diharap bisa membantu merawat kedua anak tersebut.

“Haruski perbaiki takarannya, kasih minum susu. Pampers juga saya kasih selama tiga bulan. Nanti saya datang lagi, semoga berat badan bayinya sudah normal,” harap Fatmawati Rusdi.

Fatmawati Rusdi juga meminta nenek Tija agar rutin memeriksakan kondisi kedua cucunya di Puskesmas. Ia berharap bayi malang itu bersama kakaknya bisa tumbuh dengan sehat.
“Kalau panas, demam, atau apa bawa ke sini (Puskesmas). Banyak dokter di sini yang bisa menangani,” ucapnya.

Kepala Puskesmas Panambungan dr Ela Sapta Ningsi mengatakan kondisi bayi saat pertama ditemukan sangat memprihatinkan, gizi buruk.

“Pertama kita dapati itu usianya sebulan lebih, itu kondisinya gizi buruk dan memprihatinkan karena  tinggal di Rusunawa dan tidak ada listrik. Bayinya juga ternyata diberikan air beras,” kata dr Ela.

Melihat kondisi bayi yang masuk kategori gizi buruk, pihak Puskesmas lantas bergerak cepat memberikan bantuan berupa susu.

Apalagi bayi malang tersebut hanya diasuh nenek dan tidak mempunyai cukup biaya untuk membiayai kebutuhan cucunya.

Bahkan, nenek Tija bersama kedua cucunya sempat tinggal tanpa listrik karena menunggak membayar biaya sewa Rusunawa, sehingga pencahayaan hanya dibantu tetangga sekitar.

“Makanya kami rutin memberikan susu ke bayi tersebut. Kita pantau terus perkembangannya. Kita juga kemarin mau bantu listrik tapi tidak bisa karena menunggak biaya sewanya,” ungkapnya.

Diketahui, pada kesempatan tersebut  Fatmawati Rusdi yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Makassar juga membawa kebutuhan bayi seperti susu dan popok.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending