Connect with us

Dollah Mando Hadiri Pelepasan Jenazah Kadis PSDA Sidrap

Published

on

Kitasulsel,Sidrap – Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menghadiri prosesi pelepasan secara kedinasan jenazah Kadis PSDA Sidrap, Ir. H. Imran Abidin M.Si., Ahad (12/2/2023).

Pelepasan berlangsung di rumah duka, Kelurahan Majjeling, Kecamatan Maritengngae, tepatnya belakang Kantor DPRD Sidrap.

Acara turut dihadiri Ketua DPRD Sidrap, Ruslan, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, Wakil Ketua DPRD, Kasman dan para kepala OPD.

Sekertaris Derah Kabupaten Sidrap, H. Basra selaku inspektur upacara pelepasan menyatakan, Pemkab Sidrap berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulangnya Kadis PSDA, Imran Abidin.

“Semoga arwah Almarhum mendapat tempat yang layak di sisi Allah SWT Tuhan yang Maha Esa,” titurnya.

Usai pelepasan, jenazah Imran Abidin, diberangkatkan menuju Pekuburan Islam Lekkong, Kabupaten Enrekang untuk dimakamkan. Para pejabat Pemkab Sidrap turut mengantar almarhum ke tempat peristirahatan terakhirnya.

Imran Abidin wafat Sabtu (11/2/2023), di RS Wahidin Sudiro Husodo Majassar di usia 57 tahun. Ia meninggalkan seorang istri dan lima orang anak.

Mendiang Imran Abidin lahir di Lekkong, Kabupaten Enrekang 31 Desember 1966 silam. Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 1992.

Selain menjabat Kepala Dinas PSDA Sidrap, sosok murah senyum ini juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Keluarga Massenrenpulu (DPD Hikma) Kabupaten Sidrap.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Sunu dan Datuk Patimang, Camat Ujung Pandang Kedepankan Pendekatan Humanis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak usaha di atas fasilitas umum. Penataan difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.

Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun. Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis di Jalan Sungai Poso. Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman sehingga melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.

Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan kota Makassar.

Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha.

Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman. Relokasi disebut sebagai solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan tata ruang.

Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.

Continue Reading

Trending