Connect with us

Dollah Mando Hadiri Pelepasan Jenazah Kadis PSDA Sidrap

Published

on

Kitasulsel,Sidrap – Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menghadiri prosesi pelepasan secara kedinasan jenazah Kadis PSDA Sidrap, Ir. H. Imran Abidin M.Si., Ahad (12/2/2023).

Pelepasan berlangsung di rumah duka, Kelurahan Majjeling, Kecamatan Maritengngae, tepatnya belakang Kantor DPRD Sidrap.

Acara turut dihadiri Ketua DPRD Sidrap, Ruslan, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, Wakil Ketua DPRD, Kasman dan para kepala OPD.

Sekertaris Derah Kabupaten Sidrap, H. Basra selaku inspektur upacara pelepasan menyatakan, Pemkab Sidrap berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulangnya Kadis PSDA, Imran Abidin.

“Semoga arwah Almarhum mendapat tempat yang layak di sisi Allah SWT Tuhan yang Maha Esa,” titurnya.

Usai pelepasan, jenazah Imran Abidin, diberangkatkan menuju Pekuburan Islam Lekkong, Kabupaten Enrekang untuk dimakamkan. Para pejabat Pemkab Sidrap turut mengantar almarhum ke tempat peristirahatan terakhirnya.

Imran Abidin wafat Sabtu (11/2/2023), di RS Wahidin Sudiro Husodo Majassar di usia 57 tahun. Ia meninggalkan seorang istri dan lima orang anak.

Mendiang Imran Abidin lahir di Lekkong, Kabupaten Enrekang 31 Desember 1966 silam. Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 1992.

Selain menjabat Kepala Dinas PSDA Sidrap, sosok murah senyum ini juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Keluarga Massenrenpulu (DPD Hikma) Kabupaten Sidrap.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

DPR Setujui 9 Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan Presiden

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui sembilan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi I DPR menyelesaikan seluruh rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon anggota KPI Pusat.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka pada 13–15 Juli 2026. Dari 27 calon yang diusulkan masyarakat, satu orang, yakni Kabul Indrawan, mengundurkan diri sehingga hanya 26 peserta yang mengikuti tahapan seleksi.

“Pada tanggal 13, 14, dan 15 Juli 2026, Komisi I DPR RI telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Dari 27 calon, satu orang yaitu saudara Kabul Indrawan menyatakan mengundurkan diri, sehingga 26 calon mengikuti uji melalui pemaparan rencana kerja yang dilanjutkan dengan sesi pendalaman,” kata Sukamta dalam rapat paripurna.

Ia menambahkan, setelah pelaksanaan uji kelayakan, Komisi I menggelar rapat internal tertutup pada 15 Juli 2026 untuk menentukan sembilan calon anggota KPI Pusat terpilih beserta tiga calon pengganti antarwaktu (PAW).

Komisi I juga meminta para anggota KPI terpilih berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, menjaga moralitas, integritas, serta independensi lembaga, sekaligus menghindari penyalahgunaan wewenang dan bersedia bekerja penuh waktu.

Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil seleksi tersebut.

“Apakah dapat disetujui?” tanya Puan kepada peserta rapat.

Pertanyaan itu dijawab serempak dengan kata “Setuju” oleh para anggota DPR yang hadir. Puan kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan hasil keputusan DPR.

Selanjutnya, nama-nama anggota KPI Pusat periode 2026–2029 akan disampaikan kepada Presiden untuk proses pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Anggota KPI Pusat Terpilih Periode 2026–2029

Tulus Santoso

Andi Sukmono

Fuji Samanta

Widi Kurniawan

Aliyah

Evri Rizqi Monarsih

Analisa

Amin Shabana

Muhammad Hasrul Hasan

Calon Pengganti Antarwaktu (PAW)

Ahmad Farikul Badi

Suciati Eka Chandrasari

Henry Sianipar

Dengan disetujuinya sembilan anggota KPI Pusat yang baru, DPR berharap lembaga tersebut mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan penyiaran nasional secara profesional, independen, serta menjaga kualitas siaran yang sehat, edukatif, dan sesuai dengan kepentingan publik selama masa jabatan 2026–2029.

Continue Reading

Trending