Connect with us

Gerebek Stunting di Dua Puskesmas, Fatmawati Rusdi Ingatkan Orang Tua Perhatikan Gizi Seimbang

Published

on

MAKASSAR – Strategi menuju zero stunting kian masif dilakukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Makassar yang diketuai Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi.

Sebagai langkah awal di 2023, Fatmawati Rusdi kembali turun ke lapangan memantau langsung perkembangan stunting di setiap Puskesmas.

Didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Mario Said, Fatmawati Rusdi melakukan gerebek stunting di dua Puskesmas, Sabtu (11/02/2023).

Diantaranya, Puskesmas Kaluku Bodoa di Jalan Butta-Butta Caddi dan Puskesmas Jumpangdang Baru, Jalan Ir Juanda, Kecamatan Tallo.

Tiba di Puskesmas Kaluku Bodoa, mantan anggota DPR-RI itu langsung menyapa warga yang tengah berobat.

Kepada para orang tua yang hadir dalam gerebek stunting, Fatmawati Rusdi juga mengingatkan untuk tidak lupa memerhatikan gizi seimbang.

“Penanganan stunting adalah tugas kita bersama, kasih gizi seimbang, karena ketika pemenuhan gizi memenuhi Insya Allah anak-anak kita tidak akan stunting,” kata Fatmawati Rusdi.

Gizi seimbang, lanjut Fatmawati Rusdi merupakan makanan yang mengandung karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral.

“Makanan seimbang itu karbohidratnya terpenuhi, proteinnya terpenuhi. Jadi ayam bisa diganti sama telur atau tahu. Nah ini yang harus kita perhatikan,” tuturnya.

Fatmawati Rusdi juga meminta kepada para orang tua membiasakan anaknya mengonsumsi sayur dan buah sebab di dalamnya banyak mengandung vitamin dan mineral.

“Biasakan anak-anak kita mengonsumsi sayur dan buah. Kita harus kreatif, seperti wortel itu kita bisa olah dan campur dengan nasi goreng,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Fatmawati Rusdi memberikan apresiasi kepada TPPS di setiap wilayah mengingat angka stunting mulai mengalami penurunan.

“Masih banyak kasus stunting karena kenyataannya masih banyak anak-anak kita yang tidak sesuai umur perkembangannya. Tapi alhamdulillah angkanya sudah turun dan ini menjadi pertanda baik,” ucap Fatmawati Rusdi.

Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar Muhammad Chaidir mengatakan angka stunting mengalami penurunan.

Angka stunting di Puskesmas Kaluku Bodoa yang menaungi enam kelurahan mencapai 292 anak. Angka itu turun dibandingkan 2021 yang mencapai 436 anak.

Sedangkan di Puskesmas Jumpangdang Baru ada 39 anak yang menderita stunting. Angka itu juga turun dibandingkan 2021 yakni 49 anak.

“Februari ini akan dilakukan lagi pengurukan angka stunting oleh Dinas Kesehatan Makassar. Tapi melihat angka stunting saya optimistis jumlahnya akan turun,” ucap Muhammad Chaidir.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending