Connect with us

Gerebek Stunting di Dua Puskesmas, Fatmawati Rusdi Ingatkan Orang Tua Perhatikan Gizi Seimbang

Published

on

MAKASSAR – Strategi menuju zero stunting kian masif dilakukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Makassar yang diketuai Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi.

Sebagai langkah awal di 2023, Fatmawati Rusdi kembali turun ke lapangan memantau langsung perkembangan stunting di setiap Puskesmas.

Didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Mario Said, Fatmawati Rusdi melakukan gerebek stunting di dua Puskesmas, Sabtu (11/02/2023).

Diantaranya, Puskesmas Kaluku Bodoa di Jalan Butta-Butta Caddi dan Puskesmas Jumpangdang Baru, Jalan Ir Juanda, Kecamatan Tallo.

Tiba di Puskesmas Kaluku Bodoa, mantan anggota DPR-RI itu langsung menyapa warga yang tengah berobat.

Kepada para orang tua yang hadir dalam gerebek stunting, Fatmawati Rusdi juga mengingatkan untuk tidak lupa memerhatikan gizi seimbang.

“Penanganan stunting adalah tugas kita bersama, kasih gizi seimbang, karena ketika pemenuhan gizi memenuhi Insya Allah anak-anak kita tidak akan stunting,” kata Fatmawati Rusdi.

Gizi seimbang, lanjut Fatmawati Rusdi merupakan makanan yang mengandung karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral.

“Makanan seimbang itu karbohidratnya terpenuhi, proteinnya terpenuhi. Jadi ayam bisa diganti sama telur atau tahu. Nah ini yang harus kita perhatikan,” tuturnya.

Fatmawati Rusdi juga meminta kepada para orang tua membiasakan anaknya mengonsumsi sayur dan buah sebab di dalamnya banyak mengandung vitamin dan mineral.

“Biasakan anak-anak kita mengonsumsi sayur dan buah. Kita harus kreatif, seperti wortel itu kita bisa olah dan campur dengan nasi goreng,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Fatmawati Rusdi memberikan apresiasi kepada TPPS di setiap wilayah mengingat angka stunting mulai mengalami penurunan.

“Masih banyak kasus stunting karena kenyataannya masih banyak anak-anak kita yang tidak sesuai umur perkembangannya. Tapi alhamdulillah angkanya sudah turun dan ini menjadi pertanda baik,” ucap Fatmawati Rusdi.

Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar Muhammad Chaidir mengatakan angka stunting mengalami penurunan.

Angka stunting di Puskesmas Kaluku Bodoa yang menaungi enam kelurahan mencapai 292 anak. Angka itu turun dibandingkan 2021 yang mencapai 436 anak.

Sedangkan di Puskesmas Jumpangdang Baru ada 39 anak yang menderita stunting. Angka itu juga turun dibandingkan 2021 yakni 49 anak.

“Februari ini akan dilakukan lagi pengurukan angka stunting oleh Dinas Kesehatan Makassar. Tapi melihat angka stunting saya optimistis jumlahnya akan turun,” ucap Muhammad Chaidir.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending