Connect with us

Banjir di Kota Makassar, Masyarakat Kian Was-was

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Kota Makassar terus dilanda hujan lebat hingga kini, Senin (13/02/2023). Dampaknya pun kian parah.

Seperti mobil dan motor terpantau terjebak di tengah banjir. Pantauan itu terlihat di Jalan Urip Sumohardjo, AP Pettarani, Nusantara, dan jalan poros lainnya.

Sedangkan rumah warga makin terendam. Misalnya di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya, di mana di air sudah masuk di rumah warga dengan ketinggian sampai lutut.

Atas kondisi ini, masyarakat kian khawatir. Apalagi rumahnya sudah mulai terendam air.

“Sudah masuk air, kalau begini terus hujan, air di rumah tinggi sekali. Barang-barang juga sudah kita amankan,” ungkap Suryanti, warga Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate.

Diketahui, hujan lebat mulai mengguyur pada pukul 02.30 WITA dini hari. Menurut BMKG, kondisi ini akan terus berlanjut hingga siang hari.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto pun telah meminta seluruh OPD Pemkot, Camat dan Lurah untuk siaga banjir. Ada tujuh poin yang diinstruksikan oleh Danny kepada OPD, Camat dan Lurah. Masing-masing diminta untuk melakukan tugasnya sesuai tupoksi selama siaga banjir.

“Pertama, para camat dan lurah segera turun lapangan bersama satgas untuk mengecek kondisi, kinerja drainase. Pastikan tidak ada sumbatan dan segera bersama RT/RW memantau semua masyarakat yang terkena dampak dan menbutuhkan evaluasi,” ujarnya.

Kedua, kata dia, Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera menurunkan satgas drainase. Itu untuk mengecek dan menjaga kinerja drainase bersama alat berat dan crane kalau harus mengangkat beton.

“Ketiga, Dinas BPBD, segera aktifkan pemantauan di war room BPBD, dan segera mempersiapkan kegiatan evakuasi jika dibutuhkan,” tambah Danny.

Selanjutnya yang keempat, Dinas Sosial segera mempersiapkan semua hal yang sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) penanganan bencana banjir. Kelima, OPD lainnya bersama BUMD melakukan tugas perbantuan kedaruratan seperti standar sebelumnya.

“Keenam, seluruh warga masyarakat diminta hindari berada di luar bangunan karena masih terjadi badai petir, hindari pohon rawan tumbang, hindari tiang besi (listrik), dan Jagai Anakta Semua,” ucapnya.

“Ketujuh, segera dilaksanakan, selain waspada dan tanggap, serta selalu berdoa agar Kota Makassar senantiasa dilindungi dari bencana dan marabahaya. Amin Ya Rabb,” tutup Danny.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending