Connect with us

Bawaslu Sidrap Turunkan Jajaran Awasi Coklit Data Pemilih di 106 Desa/Kelurahan

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap menurunkan jajaran untuk mengawasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam kepada sejumlah media, Senin, 13 Februari 2023.

“Mulai kemarin, kami instruksikan kepada seluruh jajaran pengawas mulai tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk mengawasi Coklit data pemilih pemilu 2024,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa pengawasan Coklit yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilakukan secara melekat oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di 106 desa/kelurahan di 11 Kecamatan, Sidrap.

“Ini untuk memastikan Pantarlih melaksanakan tugas sesuai regulasi dengan memegang 10 prinsip penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel,” jelasnya.

Dikatakannya, bahwa berdasarkan PKPU 7 Tahun 2022, Pasal 4 disebutkan bawah syarat pemilih yaitu Warga Negera Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.

Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Asmawati Salam menegaskan bahwa selama ini coklit menjadi akar permasalahan DPT (Daftar Pemilih Tetap), sehingga butuh strategi pengawasan yang benar-benar merangkul semua pihak.

“Artinya, semua kalangan masyarakat turut serta berperan aktif dalam pengawasan coklit jangan sampai petugas pantarlih tidak melakukan “door to door”,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 932 Pantarlih pemilu serentak 2024 di 106 desa/kelurahan di 11 Kecamatan, Kabupaten Sidrap resmi dilantik pada Minggu, 12 Februari 2023.

Pantarlih mulai bekerja pada 12 Februari hingga 11 Maret 2023. Jadi hampir dua bulan mereka bekerja untuk melakukan Coklit data pemilih pemilu serentak 2024,” ujarnya.

KPU dan Bawaslu Sidrap akan mengawal baik kegiatan Pantarlih di masyarakat mulai 12 Februari 2023 sampai diperolehnya susunan daftar pemilih hasil coklit Pemilu 2024 untuk wilayah Sidrap pada tanggal 14 Maret 2023 mendatang. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Dinas Pendidikan Sidrap Luncurkan Enam Inovasi Digital, Perkuat Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pendidikan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi meluncurkan enam inovasi daerah yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola administrasi, serta pengelolaan data pendidikan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis teknologi digital.

Enam inovasi tersebut merupakan hasil aktualisasi peserta Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sidrap bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan.

Peluncuran inovasi ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap dalam mendorong transformasi digital di sektor pendidikan sekaligus menghadirkan layanan publik yang semakin modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Inovasi pertama adalah DIGDAYA (Digitalisasi Data PAUD dan PNF Berdaya Guna) yang diinisiasi Rasmita Arsyad, S.Pd. Program ini menghadirkan sistem basis data terpadu atau single source of truth yang mengintegrasikan seluruh data Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap.

Melalui DIGDAYA, diharapkan tidak lagi terjadi duplikasi maupun ketidaksinkronan data sehingga proses penyusunan kebijakan dapat dilakukan secara lebih akurat, cepat, dan terukur.

Inovasi kedua adalah PESONA (Pemanfaatan Media Sosial sebagai Media Edukatif Bidang PAUD dan PNF) yang diinisiasi Dian Mulyani, S.Pd. Inovasi ini memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat secara lebih efektif.

Selain memperluas jangkauan informasi, PESONA juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat literasi digital, serta mendukung pelayanan publik yang lebih inovatif.

Sementara itu, inovasi ketiga SEJARING (Sosialisasi Pengajuan SKMT Secara Daring) yang digagas Irfan S., S.Mat., memberikan kemudahan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam proses pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) sebagai salah satu syarat penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Melalui sistem daring, proses administrasi menjadi lebih mudah, cepat, efisien, dan transparan.

Inovasi berikutnya adalah SILABUS (Efisiensi Laporan Bulanan Sekolah) yang diinisiasi Gustiana, S.E. Sistem ini dirancang untuk menciptakan mekanisme pelaporan bulanan sekolah yang lebih efektif, terstandar, serta mengurangi penggunaan dokumen fisik.

Dengan SILABUS, penyampaian laporan menjadi lebih cepat, meminimalkan keterlambatan, sekaligus meningkatkan kualitas data yang diterima oleh Dinas Pendidikan.

Selanjutnya, SIPAKADATA (Siap Pakai Data) Sarpras SMART (Sistem Mudah Akses dan Real-Time Terintegrasi) yang dikembangkan Hendra Karya YN, S.Kom., menghadirkan sistem pengelolaan data sarana dan prasarana pendidikan yang terintegrasi dan dapat diakses secara real-time.

Data yang akurat diharapkan menjadi dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan pendidikan yang lebih tepat sasaran dan berbasis kebutuhan.

Adapun inovasi keenam adalah Sipindai QR Code (Sistem Pintar Data Inventaris Berbasis QR Code) yang diinisiasi Andi Risky Justi, A.Md.A.B. bersama Satriyani Saharuddin, A.Md.A.B.

Melalui pemanfaatan teknologi QR Code, sistem ini bertujuan menciptakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang lebih akuntabel, transparan, dan terdigitalisasi. Seluruh data aset kantor ditargetkan dapat terdokumentasi secara digital dan diakses secara real-time.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap, H. Sirajuddin, A.SP., M.Si., mengapresiasi lahirnya enam inovasi tersebut sebagai wujud kreativitas dan semangat perubahan dari para peserta Latsar CPNS.

“Inovasi ini merupakan kelanjutan dari inovasi yang lahir melalui pelaksanaan aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS. Kami berharap seluruh inovasi yang telah dikembangkan dapat terus berkelanjutan, disempurnakan, dan memberikan dampak positif bagi organisasi, guru, tenaga kependidikan, maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Menurut Sirajuddin, inovasi tidak hanya menjadi syarat dalam proses aktualisasi CPNS, tetapi juga harus mampu menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung percepatan transformasi digital di sektor pendidikan.

Dengan peluncuran enam inovasi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap semakin menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pendidikan yang modern, berbasis data, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi demi menghadirkan layanan pendidikan yang semakin berkualitas bagi masyarakat.

Continue Reading

Trending