Connect with us

Makassar Alami Cuaca Ekstrim, SAR UNHAS Membentuk Sru Siaga Banjir

Published

on

Kitasulsel,Makassar—Sesuai dengan peringatan dini cuaca ekstrim dari BMKG yang diperkirakan akan terjadi cuaca ekstrem di beberapa wilayah di Sulawesi selatan pada 12-16 Februari 2023. DiKota Makassar sendiri hujan lebat sudah mulai mengguyur sejak senin pagi 13/02/2023 yang mengakibatkan banjir di beberapa titik.

Menanggapi hal tersebut SAR UNHAS menginisiasi pembentukan SRU Gabungan Siaga Banjir Universitas Hasanuddin yang terdiri dari SAR UNHAS (14 org), SIAGA NERS Himika FKEP-UH (7 org), TBF Sternum Himafisio FK-UH (4 org), KSR PMI UNHAS (7 org), Pramuka Peduli UNHAS (6 org).

Sru terbagi atas 3 tim yang bergerak ke lokasi yang berbeda. Berdasarkan laporan yang masuk titik lokasi banjir ada 12 Kecamatan diantaranya Tallo, Mamajang, Wajo, Panakukang, Biringkanaya, Tamalate, Bontoala, Makassar, Rappocini, Tamalanrea, Ujung Pandang, dan Manggala, dengan total 24 wilayah/jalan.

Evakuasi dilakukan dengan memprioritaskan bayi/anak-anak, lansia, dan orang sakit yang berada di lokasi yang susah untuk diakses dengan berjalan kaki atau lokasi yang dengan ketinggian air cukup tinggi.

Pada evakuasi ini, SAR UNHAS menggunakan 3 mobil, 2 perahu karet, pelampung, helmet, tali apung, 2 tandu, webbing dan alat pertolongan air lainnya.

Hingga malam hari Sru Gabungan masih melakukan evakuasi dan standby di Posko Gurila SAR UNHAS.

Himbauan untuk seluruh warga Makassar diharapkan agar tetap berada di lokasi aman hingga esok hari dan berkoordinasi dengan RT/RW setempat untuk memudahkan proses evakuasi.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending