Connect with us

66 Warga Terima Yankes, Danny Pomanto Tegaskan Lurah-Camat Monitoring Kesehatan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan bahwa tiap-tiap titik posko pengungsian banjir harus ada layanan kesehatan.

Hal itu sebagai bentuk fasilitas layanan kesehatan yang disediakan Dinas Kesehatan Makassar, Kecamatan dan Kelurahan.

Olehnya, dia meminta para OPD terkait fokus pada dampak banjir ini terutama kesehatan warga.

Kepada OPD, Lurah-Camat, Danny Pomanto juga sudah menginstruksikan beberapa hal penting dalam hal siaga banjir, seperti menyediakan layanan kesehatan, satgas mengecek kondisi kinerja drainase, dan evakuasi warga.

“Dinas Sosial segera mempersiapkan semua hal yang sudah menjadi standar penanganan bencana banjir, Dinas Kesehatan untuk layanan kesehatan termasuk dipantau oleh lurah dan camat,” tegasnya.

Bagi mereka yang membutuhkan bantuan evakuasi maka segera menghubungi 112 agar tim Damkar dan BPBD segera mengevakuasi.

Kadiskes Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan pihaknya sudah melayani kesehatan warga sekira 66 orang dengan rincian,

batuk/flu 19 orang, gatal-gatal 13 orang, sakit badan 8 orang, demam 8 orang, maag 3 orang, stroke 1 orang, hipertensi 14 orang dan tertusuk paku 1 orang.

dr Ida sapaan akrabnya menuturkan bagi masyarakat yang terdampak banjir dan membutuhkan pelayanan kesehatan dapat menghubungi 112 atau nomor darurat lainnya, seperti BPBD Kota Makassar; 0811417112, Call Center Pemerintah Kota Makassar; 112 atau 0811400112.

Dia menjelaskan total jumlah pengungsi sekira 472 orang atau  295 KK dengan jumlah bayi/balita 84 orang, lansia 124 orang dan ibu hamil 4 orang.

Sementara itu, untuk diketahui, lokasi posko banjir TGC Dinkes Makassar yakni ; PKM Tamamaung terdiri atas Gereja Adhyaksa dan Masjid Darul Hikmah, PKM Cendrawasih; Masjid Al Habibu, PKM Mamajang; Kantor Lurah Mamajang Dalam, PKM Kassi-kassi; Masjid Sultan Hasanuddin, Jl. Skarda IV dan Masjid Nurul Hikmah.

Selain itu, PKM Bira; Masjid Nurul Dakwah, Jl. Mula Baru, PKM Jumbar; Masjid Al Kautsar Jl. IR Juanda, PKM Maccini Sombala; Masjid Nur Rahmat, PKM Bara-baraya; Masjid At Taqwa.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending