66 Warga Terima Yankes, Danny Pomanto Tegaskan Lurah-Camat Monitoring Kesehatan Masyarakat
Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan bahwa tiap-tiap titik posko pengungsian banjir harus ada layanan kesehatan.
Hal itu sebagai bentuk fasilitas layanan kesehatan yang disediakan Dinas Kesehatan Makassar, Kecamatan dan Kelurahan.
Olehnya, dia meminta para OPD terkait fokus pada dampak banjir ini terutama kesehatan warga.
Kepada OPD, Lurah-Camat, Danny Pomanto juga sudah menginstruksikan beberapa hal penting dalam hal siaga banjir, seperti menyediakan layanan kesehatan, satgas mengecek kondisi kinerja drainase, dan evakuasi warga.
“Dinas Sosial segera mempersiapkan semua hal yang sudah menjadi standar penanganan bencana banjir, Dinas Kesehatan untuk layanan kesehatan termasuk dipantau oleh lurah dan camat,” tegasnya.
Bagi mereka yang membutuhkan bantuan evakuasi maka segera menghubungi 112 agar tim Damkar dan BPBD segera mengevakuasi.
Kadiskes Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan pihaknya sudah melayani kesehatan warga sekira 66 orang dengan rincian,
batuk/flu 19 orang, gatal-gatal 13 orang, sakit badan 8 orang, demam 8 orang, maag 3 orang, stroke 1 orang, hipertensi 14 orang dan tertusuk paku 1 orang.
dr Ida sapaan akrabnya menuturkan bagi masyarakat yang terdampak banjir dan membutuhkan pelayanan kesehatan dapat menghubungi 112 atau nomor darurat lainnya, seperti BPBD Kota Makassar; 0811417112, Call Center Pemerintah Kota Makassar; 112 atau 0811400112.
Dia menjelaskan total jumlah pengungsi sekira 472 orang atau 295 KK dengan jumlah bayi/balita 84 orang, lansia 124 orang dan ibu hamil 4 orang.
Sementara itu, untuk diketahui, lokasi posko banjir TGC Dinkes Makassar yakni ; PKM Tamamaung terdiri atas Gereja Adhyaksa dan Masjid Darul Hikmah, PKM Cendrawasih; Masjid Al Habibu, PKM Mamajang; Kantor Lurah Mamajang Dalam, PKM Kassi-kassi; Masjid Sultan Hasanuddin, Jl. Skarda IV dan Masjid Nurul Hikmah.
Selain itu, PKM Bira; Masjid Nurul Dakwah, Jl. Mula Baru, PKM Jumbar; Masjid Al Kautsar Jl. IR Juanda, PKM Maccini Sombala; Masjid Nur Rahmat, PKM Bara-baraya; Masjid At Taqwa.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login