Connect with us

Bupati Sidrap Serahkan RLH dari Baznas Sidrap untuk Kirana Warga Bulu Cenrana

Published

on

Kitasulsel,Sidrap — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidenreng Rappang Kembali menyerahkan Rumah Layak Huni kepada Mustahik.

Rumah Layak Huni tersebut di Serahkan Langsung Bupati Sidrap H.Dollah Mando ke Keluarga Kirana binti Rasyid di Dusun 3 Botto Lita Desa Bulu Cenrana Kecamatan Pitu Riawa Selasa (14/2/2023)

Penyerahan Rumah di tandai dengan Pemberian Kunci dan pengguntingan pita , untuk diketahui rumah tersebut merupakan Rumah ke 27 yang Dibangun Baznas Kabupaten Sidrap untuk para Mustahik dan merupakan Rumah ketiga di Kecamatan Pitu Riawa.

Bupati Sidrap H.Dollah Mando dalam kesempatan tersebut menyampaikan Pentingnya mengeluarkan zakat,

“Zakat merupakan kewajiban umat muslim juga menjadi benteng dari hal hal yang buruk bagi kita, jikalau pun belum bisa berzakat minimal berinfak dan bersedekah” Ucapnya.

“Semoga masyarakat dapat sadar akan pentingnya zakat, adapun dana zakat di Baznas Sidrap bukan saja di peruntukkan untuk pembangunan rumah juga di salurkan untuk Bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bencana alam dan lain sebagainya, tutupnya.

Sementara itu Ketua Baznas Sidrap H.Mustari Sede S.Hi menyampaikan terus beupaya menemukan masyarakat kurang mampu sebagai bentuk kontribusi BAZNAS dalam pengentasan kemiskinan, seperti halnya penerima bantuan pembangunan rumah tersebut.

” Setelah melalui proses survei maka keluarga Kirana binti Rasyid tersebut berhak dibangunkan rumah dari Baznas, dimana keseharian Ibu Kirana hanya sebagai ibu rumah tangga dengan 5 orang anak , suaminya sementara merantau dan belum pernah pulang” ,Ucapnya.

Kirana binti Rasyid penerima rumah Bantuan menyampaikan Banyak terima kasih kepada pemerintah daerah dan juga Baznas Sidrap serta semua pihak yang telah mebantu dirinya.

” Alhamdulillah Rumah ini menjadi Berkah bagi keluarga kami, Terimah kasih telah memberikan perhatian dan dukungan kepada kami, kepada para Musakkih semoga di berikan keberkahan dalam hidupnya dan di beri kesehatan dan dilimpahkan rezekinya,’ ucapnya.

Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sidrap H.Dollah Mando, Anggota DPRD Kabupaten Sidrap Kasman,Komisioner Baznas beserta staf, Kabag Kesra Patriadi, Camat Pitu Riawa Ali Husain, Kapolsubsektor Pitu Riawa IPDA Mansur Wahab, Kepala Desa Bulu Cenrana Andi Oddang , Kepala Puskesmas Dongi Hj Andi Darnah, Para Lurah dan Kepala Desa, Serta Kepala Sekolah, Tokoh masyarakat dan Undangan Lainnya.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending