Asisten Administrasi Umum Terima 118 Mahasiswa Kedokteran Gigi Unhas
Kitasulsel—LuwuTimur—Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani mewakili Bupati Luwu Timur, menerima 118 orang peserta dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Kedokteran Gigi Universitas Hasanuddin Cabang Makassar Timur yang akan melakukan Kerja Sosial 2023, di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (14/02/2023).
Kerja Sosial Tahun 2023 yang bertemakan “Wujudkan Insan Pengabdi : Mesa Semangat Sanjuta Cammeru’ Ri Bumi Batara Guru” ini, bertujuan Mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Masyarakat, Meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat daerah kerja, Melakukan kegiatan pengembangan profesi terhadap anggota komisariat, dan Menjalin tali silaturahim baik antara sesama anggota komisariat maupun antar anggota komisariat dengan alumni.
Selama enam hari (13-18 Februari 2023), mereka akan melakukan Kerja Sosial berupa Pencabutan Gigi (ekstraksi), pembersihan karang gigi (scalling), penyuluhan kesehatan gigi dan mulut, medikamen, dan sikat gigi massal di 11 kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur.
Dalam sambutannya, Asisten III, Nursih mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan dedikasi peserta Kerja Sosial dari HMI Komisariat Kedokteran Gigi Unhas dalam membantu masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
“Sudah menjadi tradisi bahwa setiap tahun tim Bakti Sosial melakukan kegiatan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini membuktikan bahwa kita sebagai generasi muda dan pemimpin masa depan sangat peduli dengan lingkungan dan sosial sekitarnya,” kata Nursih.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya membantu masyarakat, tapi juga untuk membentuk dan meningkatkan softskill dan leadership kita sebagai mahasiswa dan para dosen.
“Kita semua memiliki tanggungjawab besar untuk membantu masyarakat dalam memecahkan masalah-masalah sosial. Saya yakin dengan dedikasi dan kemampuan kalian kita dapat mencapai tujuan dalam kegiatan ini. Saya juga berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk terus berpartisipasi dalam kegiatan sosial dalam membantu masyarakat,” jelas Asisten Administrasi Umum.
Turut hadir dalam penerimaan Tim Kerja Sosial ini, Ketua Rombongan Kerja Sosial HMI Komisariat Kedokteran Gigi Unhas, drg. Husni Mubarak, Ketua PDGI Cabang Lutim, drg. Yusuf Pagiling, para perwakilan OPD, para Camat dan perwakilan, dan para Kepala Desa.
NEWS
Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara
Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.
Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.
Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.
DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.
MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.
Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.
Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.
Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.
Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.
Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan
Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.
Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.
Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login