Connect with us

Asisten Administrasi Umum Terima 118 Mahasiswa Kedokteran Gigi Unhas

Published

on

Kitasulsel—LuwuTimur—Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani mewakili Bupati Luwu Timur, menerima 118 orang peserta dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Kedokteran Gigi Universitas Hasanuddin Cabang Makassar Timur yang akan melakukan Kerja Sosial 2023, di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (14/02/2023).

Kerja Sosial Tahun 2023 yang bertemakan “Wujudkan Insan Pengabdi : Mesa Semangat Sanjuta Cammeru’ Ri Bumi Batara Guru” ini, bertujuan Mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Masyarakat, Meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat daerah kerja, Melakukan kegiatan pengembangan profesi terhadap anggota komisariat, dan Menjalin tali silaturahim baik antara sesama anggota komisariat maupun antar anggota komisariat dengan alumni.

Selama enam hari (13-18 Februari 2023), mereka akan melakukan Kerja Sosial berupa Pencabutan Gigi (ekstraksi), pembersihan karang gigi (scalling), penyuluhan kesehatan gigi dan mulut, medikamen, dan sikat gigi massal di 11 kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Asisten III, Nursih mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan dedikasi peserta Kerja Sosial dari HMI Komisariat Kedokteran Gigi Unhas dalam membantu masyarakat Kabupaten Luwu Timur.

“Sudah menjadi tradisi bahwa setiap tahun tim Bakti Sosial melakukan kegiatan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini membuktikan bahwa kita sebagai generasi muda dan pemimpin masa depan sangat peduli dengan lingkungan dan sosial sekitarnya,” kata Nursih.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya membantu masyarakat, tapi juga untuk membentuk dan meningkatkan softskill dan leadership kita sebagai mahasiswa dan para dosen.

“Kita semua memiliki tanggungjawab besar untuk membantu masyarakat dalam memecahkan masalah-masalah sosial. Saya yakin dengan dedikasi dan kemampuan kalian kita dapat mencapai tujuan dalam kegiatan ini. Saya juga berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk terus berpartisipasi dalam kegiatan sosial dalam membantu masyarakat,” jelas Asisten Administrasi Umum.

Turut hadir dalam penerimaan Tim Kerja Sosial ini, Ketua Rombongan Kerja Sosial HMI Komisariat Kedokteran Gigi Unhas, drg. Husni Mubarak, Ketua PDGI Cabang Lutim, drg. Yusuf Pagiling, para perwakilan OPD, para Camat dan perwakilan, dan para Kepala Desa.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending